Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 Pekerja/Buruh.
PT Wasundari Indah Tilap Uang THR Karyawan 50 Persen Per Orang
Sabtu, 15-04-2023 - 09:31:33 WIB
Sumber Photo google
TERKAIT:
   
 

SIAK HULU, OPSINEWS.COM-Bulan Ramadhan bulan yang penuh Suka Cita dan Para pekerja juga sudah berharap Setiap Perusahan tempat mereka kerja Akan mendapatkan THR ( Tunjangan Hari Raya)
Sebagai Hak dari Karyawan.

Bukannya membawa kebahagiaan bagi Karyawan yang beragama islami disaat ini, apa lagi dalam merayakan hari Raya idul Fitri 1444 H atau tahun 2023 tahun ini. Apa lagi sekali 1 tahun, Namun hal itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua karyawan PT Wasundari indah akibat ulah yang dilakukan pihak perusahaan.

PT Wasundari indah yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit dan PKS  beralamat disusun 4, desa pangkalan baru, kecamatan Siak hulu, kabupaten Kampar Riau, Pihak perusahaan secara sepihak dan seenaknya melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harian tetap yang sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya Kepada Karyawan.

Hal ini Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Tahun 2023 tahun pemotongan yang dilakukan pihak perusahaan PT Wasundari indah tidak tanggung-tanggung yakni sebesar 50 persen dari hak yang harus karyawan terima.

Salah satu karyawan yang namanya enggan dipublisikan saat dijumpai awak media ini menyampaikan rasa kekesalan serta kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang dengan sengaja melakukan pemotongan THR tanpa ada kejelasan.

"Sebagai karyawan yang sudah berkeluarga, tentunya banyak kebutuhan dan keperluan apalagi mau merayakan hari raya idul fitri, Saya berharap kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk dapat membantu kami karyawan PT. Wasundari indah", harapnya.

Secara aturan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang namanya hak karyawan tentu harus dibayarkan apalagi mengenai THR. Pembayaran THR itu ada aturannya dari pemerintah dan tidak boleh dilanggar, ucapnya
lagi.

Untuk Keseimbangan Pemberitaan media ini mengkonfirmasi Pihak Perusahan atas nama GIMAN sebagai Asisten dan Juga SHARUL LIMBONG Sebagai Manager, melalui telepon dengan Nomor #0812 6806 5***# namun tidak mendapat jawaban, Hingga berita ini ditayangkan.

(Ag)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik