Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dampak Kerusakan Lingkungan Dari Tambang Galian Harus di Pikirkan
Gubernur Riau dan PJ Bupati Harus Menutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal
Kamis, 30-03-2023 - 08:34:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan adanya Perpres tersebut, Masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat.”Ungkap Bupati”

Dalam dialognya, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol mengatakan bahwa kita harus tertibkan aktifitas Galian C yang dapat menggangu dan meresahkan Masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada Masyarakat yang dirugikan.

Dr. H. Kamsol dihadapan Forkopimda dan Dinas terkait Menegaskan, semua jenis Usaha Penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.”Ungkapnya”.

“Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi Legal atau Berizin. dan Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut. ”Ungkapnya.

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal yang sudah meresahkan Masyarakat ini sudah berulang – ulang di tertibkan, Kita bersama Tim Gabungan dalam waktu dekat, kita bakal turun lagi kelapangan bersama Tim Yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum, apabila itu benar tidak memiliki Izin.”Ungkapnya”.

Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langlah – langkah solusi untuk menertibkan Galian C ini, Saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas Pelaku Usahanya akan kita Tutup bahkan kita akan Pembongkaran Paksa.”Tutupnya”.

Kasatpol PP Kampar Arizon, S.E memaparkan bahwa ada beberapa Galian C di salah satu Kecamatan  terdapat kegiatan Usaha Ilegal Pertambangan Galian C yang menggunakan Mesin Sedot di Daerah Aliran Sungai, yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pelaku Usaha ini dilarang melakukan aktivitas Penambangan sampai adanya Izin dan Peraturan Undang – Undang, bagi yang melanggar akan diproses Aparat Penegak Hukum. Kasatpol PP menambahkan untuk itu kalau Pelaku Usaha masih melakukan aktivitas disarankan untuk dilakukan Pembongkaran Paksa melalui Penetapan Pengadilan.”Tutupnya”.

Disisi lain Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau, Menyatakan, " Sudah Tepat Langkah PJ. Bupati Kampar yang serius memberantas Pertambangan Galian C Ilegal tersebut. Mereka adalah Mafia Pertambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar dimana Oknum APH yang terlibat sudah mulai di mutasi oleh oleh Instansi di Pusat.

Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia ( TR ) dengan nomor :

 ST/712/III/Kep./2023

ST/713/III/Kep./2023

ST/714/III/Kep./2023

ST/715/III/Kep./2023

Semua tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Edy Pramono atas nama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Keseriusan Mabes POLRI memangkas jaringan mafia pertambangan, perjudian serta pertanahan harus dibarengi dengan keseriusan pemerintah Provinsi Riau untuk Melakukan Penindakan terhadap Pengusaha Tambang Galian C Ilegal Tersebut. Tutup Team Satgas Mafia Perizinan. (G)





 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik