Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar Tunjukkan Sikap Tidak Patuh Hukum Sebagai Kepala Daerah
Selasa, 28-03-2023 - 06:01:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk sikap tidak patuh hukum sebagai Kepala Daerah.
Terbukti, Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam gugatan Rp 100 miliar perkara Wan Prestasi soal kriminalisasi aktivis dan jurnalis,  Senin (27/3/2023) sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gubri Syamsuar tidak hadir tanpa ada kabar memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digugat Wartawan Pimpinan Media  Wartakontras.com Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

"Gubernur Riau selaku tergugat tidak hadir tanpa kabar. Sidang ditunda minggu depan" ungkap Ahmad Fadil Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Zefri Mayeldo.

Sementara itu, kata Ahmad Fadil, tergugat Ketua DPRD Riau Yulisman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau Robin P. Hutagalung selalu prinsipal tergugat tidak hadir. Namun, mereka diwakili kuasa hukum.

"Karna, tergugat Gubernur Riau tidak hadir maka kembali kita lakukan panggilan kedua. Karena, panggilan pertama tanpa kabar surat panggilan sudah diterima Kabag Umum Gubernur Riau, " terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat Yadi Utokoy, SH, MH sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar yang tidak memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kalau dipanggil Pengadilan ini, Gubernur Riau hadirilah, negara ini kan negara hukum. Panggilan pengadilan tidak dipenuhi gimana rakyat menuntut keadilan untuk mereka mereka itu, " tegas Yadi.

Sementara itu, Larshen Yunus selaku penggugat sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru, Yulisman Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, anggota DPRD Riau Robin P. Hutagalung yang selaku prinsipal tergugat tudak hadir langsung memenuhi panggilan resmi PN Pekanbaru.

"Saya bersama Rudi Yanto selaku penggugat yang menggugat Gubernur Riau, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung. Mereka Pejabat dan anggota dewan tergugat terbukti tidak menghormati proses hukum, " terang Larshen Yunus.

Sebagaimana diketahui gugatan Rp 100 miliar merupakan lanjutan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis yang dilakukan pihak DPRD Riau.

Rudi Yanto selaku Penggugat menyatakan, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung terbukti pejabat dan wakil rakyat yang tidak cinta damai yang menzalimi rakyat sendiri dengan kriminalisasi.
Terbukti, para tergugat ini tidak cinta damai tersebut dengan melanggar perdamaian yang atas inisiasi permintaan mereka sendiri. Sehingga, mereka digugat sebesar Rp 100 miliar dalam perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.

Muflihun Pj Walikota Pekanbaru diduga aktor intelektual tudak hanya pengkhianat perdamaian. Muflihun yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Riau sempat menghentikan proses hukum, namun perkara yang sudah dilakukannya perdamaian tetap dilanjutkannya setelah menjabat Pj Walikota Pekanbaru. Muflihun menjadi Walikota bukan keinginan rakyat tidak diinginkan masyarakat dan Gubernur Riau, karena selain tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, Muflihun juga tidak diinginkan Gubri sebagai Pj Walikota Pekanbaru karena namanya tidak ada diusulkan ke Mendagri. Karena, Muflihun diduga menggunakan cara liciknya untuk menjadi Pj Walikota Pekanbaru dengan langsung melakukan silat menyilat sehingga menjadi Pj Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Golkar daerah pemilihan Inhu yang sudah wakil rakyat pengkhianat perdamaian. Yulisman diduga juga dalang kriminalisasi yang melanggar perdamaian yang diinisiasinya, sehingga sikap Yulisman ini sangat memalukan menjadi wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat.

Tergugat Robin P Hutagalung merupakan Anggota DPRD Riau Daerah pemilihan Kota Pekanbaru. Robin P Hutagalung ini ikut dalam perdamaiy dan memberikan garansi surat perdamaian adalah untuk menyelesaikan perkara. Namun, apa disampaikan Robin dalam pertemuan perdamaian tidak dipenuhi malahan Robin terbukti menjadi Wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat sama seperti tergugat Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau Politisi PDIP Dapil Rohul yang tahun 2024 akan menjadi caleg DPR RI, tanpa rasa malu terbukti Wakil rakyat yang tidak cinta damai dan menjadi pengkhianat dan penganiaya rakyat.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik