Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar Tunjukkan Sikap Tidak Patuh Hukum Sebagai Kepala Daerah
Selasa, 28-03-2023 - 06:01:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk sikap tidak patuh hukum sebagai Kepala Daerah.
Terbukti, Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam gugatan Rp 100 miliar perkara Wan Prestasi soal kriminalisasi aktivis dan jurnalis,  Senin (27/3/2023) sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gubri Syamsuar tidak hadir tanpa ada kabar memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digugat Wartawan Pimpinan Media  Wartakontras.com Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

"Gubernur Riau selaku tergugat tidak hadir tanpa kabar. Sidang ditunda minggu depan" ungkap Ahmad Fadil Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Zefri Mayeldo.

Sementara itu, kata Ahmad Fadil, tergugat Ketua DPRD Riau Yulisman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau Robin P. Hutagalung selalu prinsipal tergugat tidak hadir. Namun, mereka diwakili kuasa hukum.

"Karna, tergugat Gubernur Riau tidak hadir maka kembali kita lakukan panggilan kedua. Karena, panggilan pertama tanpa kabar surat panggilan sudah diterima Kabag Umum Gubernur Riau, " terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat Yadi Utokoy, SH, MH sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar yang tidak memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kalau dipanggil Pengadilan ini, Gubernur Riau hadirilah, negara ini kan negara hukum. Panggilan pengadilan tidak dipenuhi gimana rakyat menuntut keadilan untuk mereka mereka itu, " tegas Yadi.

Sementara itu, Larshen Yunus selaku penggugat sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru, Yulisman Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, anggota DPRD Riau Robin P. Hutagalung yang selaku prinsipal tergugat tudak hadir langsung memenuhi panggilan resmi PN Pekanbaru.

"Saya bersama Rudi Yanto selaku penggugat yang menggugat Gubernur Riau, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung. Mereka Pejabat dan anggota dewan tergugat terbukti tidak menghormati proses hukum, " terang Larshen Yunus.

Sebagaimana diketahui gugatan Rp 100 miliar merupakan lanjutan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis yang dilakukan pihak DPRD Riau.

Rudi Yanto selaku Penggugat menyatakan, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung terbukti pejabat dan wakil rakyat yang tidak cinta damai yang menzalimi rakyat sendiri dengan kriminalisasi.
Terbukti, para tergugat ini tidak cinta damai tersebut dengan melanggar perdamaian yang atas inisiasi permintaan mereka sendiri. Sehingga, mereka digugat sebesar Rp 100 miliar dalam perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.

Muflihun Pj Walikota Pekanbaru diduga aktor intelektual tudak hanya pengkhianat perdamaian. Muflihun yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Riau sempat menghentikan proses hukum, namun perkara yang sudah dilakukannya perdamaian tetap dilanjutkannya setelah menjabat Pj Walikota Pekanbaru. Muflihun menjadi Walikota bukan keinginan rakyat tidak diinginkan masyarakat dan Gubernur Riau, karena selain tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, Muflihun juga tidak diinginkan Gubri sebagai Pj Walikota Pekanbaru karena namanya tidak ada diusulkan ke Mendagri. Karena, Muflihun diduga menggunakan cara liciknya untuk menjadi Pj Walikota Pekanbaru dengan langsung melakukan silat menyilat sehingga menjadi Pj Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Golkar daerah pemilihan Inhu yang sudah wakil rakyat pengkhianat perdamaian. Yulisman diduga juga dalang kriminalisasi yang melanggar perdamaian yang diinisiasinya, sehingga sikap Yulisman ini sangat memalukan menjadi wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat.

Tergugat Robin P Hutagalung merupakan Anggota DPRD Riau Daerah pemilihan Kota Pekanbaru. Robin P Hutagalung ini ikut dalam perdamaiy dan memberikan garansi surat perdamaian adalah untuk menyelesaikan perkara. Namun, apa disampaikan Robin dalam pertemuan perdamaian tidak dipenuhi malahan Robin terbukti menjadi Wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat sama seperti tergugat Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau Politisi PDIP Dapil Rohul yang tahun 2024 akan menjadi caleg DPR RI, tanpa rasa malu terbukti Wakil rakyat yang tidak cinta damai dan menjadi pengkhianat dan penganiaya rakyat.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik