Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasatker BPPW Kementerian PUPR Sumbar Bungkam
Dikonfirmasi Gunakan Besi Sambung Pondasi Gedung UNP Kota Bukittinggi Senilai Rp 43 Miliar
Sabtu, 25-03-2023 - 18:15:16 WIB
TERKAIT:
   
 

Sumbar. OPSINEWS.COM-Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW) Kementerian PUPR Sumatera Barat (Sumbar) Roky memilih bungkam ketika ditanya dugaan mark Up terkait proyek pembangunan Gedung UNP Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 senilai  Rp.43.782.515.00 sumber dana APBN multi year. Awalnya, Roky menjawab adanya dugaan mark up material tidak benar.

“Dugaan Mark Up tidak benar bapak, kami menyusun hps sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” terang Roky kepada Wartakontras.com, Sabtu (18/3/2023) ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA).

Namun, Kasatker BPPW Kementerian PUPR Sumbar Roky justru Bungkam ketika dikonfirmasi besi yang tidak sesuai spek dan ada penyambungan besi untuk pondasi Gedung UNP di Kota Bukittinggi.

Pasalnya, berdasarkan temuan LSM BIDIK RI ditemukan dugaan mark up penggunaan tidak sesuai spesifikasi diantaranya penggunaan besi yang tidak sesuai spek dan besi yang disambung. Selain itu, LSM BIDIk RI juga menemukan penggunaan Semen yang harga dan kualitasnya jauh dibawah Semen Padang.

Direktur Investigasi Non Governance Organization LSM-BIDIK RI Rahmat Piliang SE dalam keterangan pers tertulis Selasa (21/02/23) lalu diterima Wartakontras.com, pihaknya meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan pencegahan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang tertuang dalam nawaitu Presiden Ir Joko Widodo dalam memerangi koruptor terhadap keuangan negara.

Bahwa dengan hal temuan tersebut, LSM BIDIK RI telah melayangkan surat klarifikasi ke I dan II kepada Kabalai prasarana permukiman wilayah Sumbar pada tanggal 25 Januari dan 07 Februari 2023 Namaun sikap sombong sebagai penyelenggara yang tidak kooperatif dalam menjawab surat kami, bahwa dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari Korupsi harus membuka ruang bagi publik dimana pejabat tersebut di gaji dari uang rakyat apa lagi Kabalai Praskim wilayah Sumbar bukan individual.

Menurutnya, BPPW Kementerian PUPR Sumbar terkesan mengangkangi UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dengan prihal yang kami klarifikasi adanya indikasi pemakaian material tidak mengacuh rancangan anggaran biaya ( RAB) seperti semen yang kurang berkualitas merek Garuda, yang jauh lebih murah dari semen Padang, lalu kemudian pemakaian besi ulir untuk rangka tiang pondasi bercampur non SNI dan SNI, besinya banyak sambungan, pemakaian besi ketebalan 10 ml.***(tim).




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik