Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PH, Media Opsinews.Com Dr.Freddy Simanjuntak. SH,MH.
Menghalangi Tugas Wartawan Pidana UU Pers No 40 Tahun 1999, PH Mendesak Agar Segera Di Proses
Sabtu, 25-03-2023 - 11:17:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Sikap arogansi  terhadap para wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan.

Hal ini terjadi di Sumut dilakukan NP atas Ucapannya yang menghina Wartawan Korwil sumut, atas nama Atumbukha Mendrova Alias AM wartawan media online Opsinews.com, didampingi Kabiro Serdang Bedagai - Tebing Tinggi Media online Liputan4.com Sarianto Damanik saat melakukan investigasi dilapangan. Serdang Bedagai, Provinsi Sumut.

Berdasar LP (STPL), nomor : STTLP / 65 / II / 2023 /SPKT/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT atas dugaan Penghinaan terhadap AM wartawan media opsinews.com.

Hal ini dialkukan oleh NP dengan nada keras seraya mengatakan "saya Nelson Panjaitan mantan kades Paya Bagas disebuah warung tenda di dekat terowongan tol sionggang, Dusun 1, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Kamis (23/02/2023).

Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Dr. Freddy Simanjuntak. SH.MH. sebagai Penasehat Redaksi Media opsinews.com" sangat menyayangkan penghinaan bahkan mengeluarkan bahasa kotor kepada wartawan.

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Lebih lanjut dikatakan Freddy ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. NP ini sehurusnya lebih paham tugas wartawan itu apa lagi NP mantan dari Kades. Tegas Freddy.

Setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kapolres Bedagai Sergai AKBP, Ali Machfuf, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak mendapat jawan hingga berita ini ditayangkan.
Dr.Freddy Simanjuntak. SH,MH. berharap kepada Kapolres Serdang Bedagai agar NP ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jerah bagi yang lain.
Red,




 
Berita Lainnya :
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    02 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
    03 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    04 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    05 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    06 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    07 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    08 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    09 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    10 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    11 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    12 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    13
    14 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    15 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    16 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    17 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    18 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    19 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    20 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    21 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    22 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik