Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA Terkesan Kelabui Hak Karyawan
Sabtu, 11-03-2023 - 17:23:57 WIB
PT Rps dan Karyawan.
TERKAIT:
   
 

Kampar - Riau. OPSINEWS.COM-Terkesan Kelabui Hak Karyawan Dua pekerja Dipecat sepihak dan hak pesangon tidak dibayarkan oleh PT RPS (Riau Perkasa Steel) dan perusahaan  outsourcingnya PT KSA (Karya Satria Abadi) yang merupakan pabrik besi baja berada di Jalan Lintas Pasir Putih KM 6.5 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dua perusahaan tersebut bahkan mengelabui supaya tidak melaksanakan tanggung jawabnya membayar  hak-hak karya seperti hak pesangon.

Hariantono Batee Mantan Karyawan PT KSA dan PT RPS mengungkapkan, modus yang digunakan kedua perusahaan PT RPS adalah d ngan sistim ping pong dalam artian setahun terdaftar di PT RPS dan setahun terdaftar di PT KSA.

Ia menjelaskan, dirinya sudah bekerja 4 tahun lebih bekerja di dua perusahaan tersebut dan setahun terdaftar di PT RPS dan setahun lagi terdaftar di perusahaan outsourcingnya PT KSA.
" Jadi, begitulah sistim cara mereka dan itu terbukti dalam keterangan kerja saya terakhir cuma didaftarkan setahun terdaftar di PT KSA. Padahal, saya sudah empat tahun bekerja disana dan sekarang dipecat sepihak dengan alasan habis kontrak, " ungkap Hariantono dengan berurai air mata kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Dibeberkannya, hak pesangon selama 4 tahun tidak pernah dibayarkan kedua perusahaan tersebut setelah dipecat secara sepihak.

"Sampai saat ini sudah hampir setahun pesangon saya belum juga dibayarkan. Ketika saya tanya mereka saling lempar, ke PT RPS lempar ke PT KSA, PT KSA melempar ke PT RPS, " terang Hariantono lagi.

PT RPS dan PT KSA yang meruapakan Pabrik besi baja ini memberhentikan atau (PHK) karyawannya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tanpa memberikan hak Pesangon atau uang kompensasi kepada karyawannya sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Didalam PP nomor 35 tahun 2021,pasal 40 menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang melakukan PHK kepada karyawannya wajib membayar uang pasangan,atau uang penghargaan masa kerja,serta uang pengganti hak yang seharusnya diterimanya.

Rincian uang pesangon pekerja PHK
Untuk uang pesangon,harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun,berhak menerima empat bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun,berhak menerima tujuh bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Meskipun sudah ada aturan tentang uang pesangon dan uang lainnya untuk karyawan yang diberhentikan. Namun, serupa dengan Hariantono dialami juga oleh salah seorang karyawan PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang bernama Jhon sitompul 27 tahun,warga desa tanah Merah yang sudah bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2019.diberhentikan,justru haknya,berupa uang pesangon tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

"Saya di PHK dengan alasan Masa kontraknya sudah berakhir,akan tetapi hak saya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," terang Jhon dengan berurai air mata.

Diceritakan Jhon,pahit manisnya Selama bekerja di PT RPS dibagian limbah yang dikirim oleh pihak perusahaan ke Jakarta,saat bekerja tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja,saya bekerja mengunakan alat pengaman yang maksimal
"Sedangkan yang saya kerjakan limbah yang sangat barbahaya," bener Jhon lagi.

Meskipun berlapis-lapis menggunakan pelindung (masker) atau P3K,namun bisa tembus ke badan kita limbah perusahaan tersebut,teman saya pernah muntah darah saat bekerja di lokasi limbah perusahaan tersebut,sedangkan untuk puding hanya diberikan1kaleng susu tiap Minggu,"beber Jhon.

Tidak hanya itu, Jhon juga kehilangan dia fungsi jarinya akibat kecelakaan kerja di PT RPS. Namun, sampai saat ini santunan kecelakaan kerja tidak pernah diberikan perusahaan PT RPS.

Sementara itu, Riki selaku Human Resources Departemen (HRD) PT RPS tidak memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak ada diberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan. Tidak dibayarkan gak pesangon bukan kali pertama dilakukan PT RPS. PT RPS terbilang kerapal tidak memenuhi kewajiban nya membayarkan pesangon karyawan perusahaan yang kerap dipecat sepihak. Seperti terjadi tahun 2022 lalu yang berakhir dengan mediasi Arojanolo Semua. Red**




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik