Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA Terkesan Kelabui Hak Karyawan
Sabtu, 11-03-2023 - 17:23:57 WIB
PT Rps dan Karyawan.
TERKAIT:
   
 

Kampar - Riau. OPSINEWS.COM-Terkesan Kelabui Hak Karyawan Dua pekerja Dipecat sepihak dan hak pesangon tidak dibayarkan oleh PT RPS (Riau Perkasa Steel) dan perusahaan  outsourcingnya PT KSA (Karya Satria Abadi) yang merupakan pabrik besi baja berada di Jalan Lintas Pasir Putih KM 6.5 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dua perusahaan tersebut bahkan mengelabui supaya tidak melaksanakan tanggung jawabnya membayar  hak-hak karya seperti hak pesangon.

Hariantono Batee Mantan Karyawan PT KSA dan PT RPS mengungkapkan, modus yang digunakan kedua perusahaan PT RPS adalah d ngan sistim ping pong dalam artian setahun terdaftar di PT RPS dan setahun terdaftar di PT KSA.

Ia menjelaskan, dirinya sudah bekerja 4 tahun lebih bekerja di dua perusahaan tersebut dan setahun terdaftar di PT RPS dan setahun lagi terdaftar di perusahaan outsourcingnya PT KSA.
" Jadi, begitulah sistim cara mereka dan itu terbukti dalam keterangan kerja saya terakhir cuma didaftarkan setahun terdaftar di PT KSA. Padahal, saya sudah empat tahun bekerja disana dan sekarang dipecat sepihak dengan alasan habis kontrak, " ungkap Hariantono dengan berurai air mata kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Dibeberkannya, hak pesangon selama 4 tahun tidak pernah dibayarkan kedua perusahaan tersebut setelah dipecat secara sepihak.

"Sampai saat ini sudah hampir setahun pesangon saya belum juga dibayarkan. Ketika saya tanya mereka saling lempar, ke PT RPS lempar ke PT KSA, PT KSA melempar ke PT RPS, " terang Hariantono lagi.

PT RPS dan PT KSA yang meruapakan Pabrik besi baja ini memberhentikan atau (PHK) karyawannya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tanpa memberikan hak Pesangon atau uang kompensasi kepada karyawannya sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Didalam PP nomor 35 tahun 2021,pasal 40 menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang melakukan PHK kepada karyawannya wajib membayar uang pasangan,atau uang penghargaan masa kerja,serta uang pengganti hak yang seharusnya diterimanya.

Rincian uang pesangon pekerja PHK
Untuk uang pesangon,harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun,berhak menerima empat bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun,berhak menerima tujuh bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Meskipun sudah ada aturan tentang uang pesangon dan uang lainnya untuk karyawan yang diberhentikan. Namun, serupa dengan Hariantono dialami juga oleh salah seorang karyawan PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang bernama Jhon sitompul 27 tahun,warga desa tanah Merah yang sudah bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2019.diberhentikan,justru haknya,berupa uang pesangon tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

"Saya di PHK dengan alasan Masa kontraknya sudah berakhir,akan tetapi hak saya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," terang Jhon dengan berurai air mata.

Diceritakan Jhon,pahit manisnya Selama bekerja di PT RPS dibagian limbah yang dikirim oleh pihak perusahaan ke Jakarta,saat bekerja tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja,saya bekerja mengunakan alat pengaman yang maksimal
"Sedangkan yang saya kerjakan limbah yang sangat barbahaya," bener Jhon lagi.

Meskipun berlapis-lapis menggunakan pelindung (masker) atau P3K,namun bisa tembus ke badan kita limbah perusahaan tersebut,teman saya pernah muntah darah saat bekerja di lokasi limbah perusahaan tersebut,sedangkan untuk puding hanya diberikan1kaleng susu tiap Minggu,"beber Jhon.

Tidak hanya itu, Jhon juga kehilangan dia fungsi jarinya akibat kecelakaan kerja di PT RPS. Namun, sampai saat ini santunan kecelakaan kerja tidak pernah diberikan perusahaan PT RPS.

Sementara itu, Riki selaku Human Resources Departemen (HRD) PT RPS tidak memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak ada diberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan. Tidak dibayarkan gak pesangon bukan kali pertama dilakukan PT RPS. PT RPS terbilang kerapal tidak memenuhi kewajiban nya membayarkan pesangon karyawan perusahaan yang kerap dipecat sepihak. Seperti terjadi tahun 2022 lalu yang berakhir dengan mediasi Arojanolo Semua. Red**




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik