Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA Terkesan Kelabui Hak Karyawan
Sabtu, 11-03-2023 - 17:23:57 WIB
PT Rps dan Karyawan.
TERKAIT:
   
 

Kampar - Riau. OPSINEWS.COM-Terkesan Kelabui Hak Karyawan Dua pekerja Dipecat sepihak dan hak pesangon tidak dibayarkan oleh PT RPS (Riau Perkasa Steel) dan perusahaan  outsourcingnya PT KSA (Karya Satria Abadi) yang merupakan pabrik besi baja berada di Jalan Lintas Pasir Putih KM 6.5 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dua perusahaan tersebut bahkan mengelabui supaya tidak melaksanakan tanggung jawabnya membayar  hak-hak karya seperti hak pesangon.

Hariantono Batee Mantan Karyawan PT KSA dan PT RPS mengungkapkan, modus yang digunakan kedua perusahaan PT RPS adalah d ngan sistim ping pong dalam artian setahun terdaftar di PT RPS dan setahun terdaftar di PT KSA.

Ia menjelaskan, dirinya sudah bekerja 4 tahun lebih bekerja di dua perusahaan tersebut dan setahun terdaftar di PT RPS dan setahun lagi terdaftar di perusahaan outsourcingnya PT KSA.
" Jadi, begitulah sistim cara mereka dan itu terbukti dalam keterangan kerja saya terakhir cuma didaftarkan setahun terdaftar di PT KSA. Padahal, saya sudah empat tahun bekerja disana dan sekarang dipecat sepihak dengan alasan habis kontrak, " ungkap Hariantono dengan berurai air mata kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Dibeberkannya, hak pesangon selama 4 tahun tidak pernah dibayarkan kedua perusahaan tersebut setelah dipecat secara sepihak.

"Sampai saat ini sudah hampir setahun pesangon saya belum juga dibayarkan. Ketika saya tanya mereka saling lempar, ke PT RPS lempar ke PT KSA, PT KSA melempar ke PT RPS, " terang Hariantono lagi.

PT RPS dan PT KSA yang meruapakan Pabrik besi baja ini memberhentikan atau (PHK) karyawannya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tanpa memberikan hak Pesangon atau uang kompensasi kepada karyawannya sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Didalam PP nomor 35 tahun 2021,pasal 40 menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang melakukan PHK kepada karyawannya wajib membayar uang pasangan,atau uang penghargaan masa kerja,serta uang pengganti hak yang seharusnya diterimanya.

Rincian uang pesangon pekerja PHK
Untuk uang pesangon,harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun,berhak menerima empat bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun,berhak menerima tujuh bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Meskipun sudah ada aturan tentang uang pesangon dan uang lainnya untuk karyawan yang diberhentikan. Namun, serupa dengan Hariantono dialami juga oleh salah seorang karyawan PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang bernama Jhon sitompul 27 tahun,warga desa tanah Merah yang sudah bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2019.diberhentikan,justru haknya,berupa uang pesangon tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

"Saya di PHK dengan alasan Masa kontraknya sudah berakhir,akan tetapi hak saya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," terang Jhon dengan berurai air mata.

Diceritakan Jhon,pahit manisnya Selama bekerja di PT RPS dibagian limbah yang dikirim oleh pihak perusahaan ke Jakarta,saat bekerja tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja,saya bekerja mengunakan alat pengaman yang maksimal
"Sedangkan yang saya kerjakan limbah yang sangat barbahaya," bener Jhon lagi.

Meskipun berlapis-lapis menggunakan pelindung (masker) atau P3K,namun bisa tembus ke badan kita limbah perusahaan tersebut,teman saya pernah muntah darah saat bekerja di lokasi limbah perusahaan tersebut,sedangkan untuk puding hanya diberikan1kaleng susu tiap Minggu,"beber Jhon.

Tidak hanya itu, Jhon juga kehilangan dia fungsi jarinya akibat kecelakaan kerja di PT RPS. Namun, sampai saat ini santunan kecelakaan kerja tidak pernah diberikan perusahaan PT RPS.

Sementara itu, Riki selaku Human Resources Departemen (HRD) PT RPS tidak memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak ada diberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan. Tidak dibayarkan gak pesangon bukan kali pertama dilakukan PT RPS. PT RPS terbilang kerapal tidak memenuhi kewajiban nya membayarkan pesangon karyawan perusahaan yang kerap dipecat sepihak. Seperti terjadi tahun 2022 lalu yang berakhir dengan mediasi Arojanolo Semua. Red**




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik