Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA Terkesan Kelabui Hak Karyawan
Sabtu, 11-03-2023 - 17:23:57 WIB
PT Rps dan Karyawan.
TERKAIT:
   
 

Kampar - Riau. OPSINEWS.COM-Terkesan Kelabui Hak Karyawan Dua pekerja Dipecat sepihak dan hak pesangon tidak dibayarkan oleh PT RPS (Riau Perkasa Steel) dan perusahaan  outsourcingnya PT KSA (Karya Satria Abadi) yang merupakan pabrik besi baja berada di Jalan Lintas Pasir Putih KM 6.5 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dua perusahaan tersebut bahkan mengelabui supaya tidak melaksanakan tanggung jawabnya membayar  hak-hak karya seperti hak pesangon.

Hariantono Batee Mantan Karyawan PT KSA dan PT RPS mengungkapkan, modus yang digunakan kedua perusahaan PT RPS adalah d ngan sistim ping pong dalam artian setahun terdaftar di PT RPS dan setahun terdaftar di PT KSA.

Ia menjelaskan, dirinya sudah bekerja 4 tahun lebih bekerja di dua perusahaan tersebut dan setahun terdaftar di PT RPS dan setahun lagi terdaftar di perusahaan outsourcingnya PT KSA.
" Jadi, begitulah sistim cara mereka dan itu terbukti dalam keterangan kerja saya terakhir cuma didaftarkan setahun terdaftar di PT KSA. Padahal, saya sudah empat tahun bekerja disana dan sekarang dipecat sepihak dengan alasan habis kontrak, " ungkap Hariantono dengan berurai air mata kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Dibeberkannya, hak pesangon selama 4 tahun tidak pernah dibayarkan kedua perusahaan tersebut setelah dipecat secara sepihak.

"Sampai saat ini sudah hampir setahun pesangon saya belum juga dibayarkan. Ketika saya tanya mereka saling lempar, ke PT RPS lempar ke PT KSA, PT KSA melempar ke PT RPS, " terang Hariantono lagi.

PT RPS dan PT KSA yang meruapakan Pabrik besi baja ini memberhentikan atau (PHK) karyawannya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tanpa memberikan hak Pesangon atau uang kompensasi kepada karyawannya sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Didalam PP nomor 35 tahun 2021,pasal 40 menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang melakukan PHK kepada karyawannya wajib membayar uang pasangan,atau uang penghargaan masa kerja,serta uang pengganti hak yang seharusnya diterimanya.

Rincian uang pesangon pekerja PHK
Untuk uang pesangon,harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun,berhak menerima empat bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun,berhak menerima tujuh bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Meskipun sudah ada aturan tentang uang pesangon dan uang lainnya untuk karyawan yang diberhentikan. Namun, serupa dengan Hariantono dialami juga oleh salah seorang karyawan PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang bernama Jhon sitompul 27 tahun,warga desa tanah Merah yang sudah bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2019.diberhentikan,justru haknya,berupa uang pesangon tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

"Saya di PHK dengan alasan Masa kontraknya sudah berakhir,akan tetapi hak saya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," terang Jhon dengan berurai air mata.

Diceritakan Jhon,pahit manisnya Selama bekerja di PT RPS dibagian limbah yang dikirim oleh pihak perusahaan ke Jakarta,saat bekerja tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja,saya bekerja mengunakan alat pengaman yang maksimal
"Sedangkan yang saya kerjakan limbah yang sangat barbahaya," bener Jhon lagi.

Meskipun berlapis-lapis menggunakan pelindung (masker) atau P3K,namun bisa tembus ke badan kita limbah perusahaan tersebut,teman saya pernah muntah darah saat bekerja di lokasi limbah perusahaan tersebut,sedangkan untuk puding hanya diberikan1kaleng susu tiap Minggu,"beber Jhon.

Tidak hanya itu, Jhon juga kehilangan dia fungsi jarinya akibat kecelakaan kerja di PT RPS. Namun, sampai saat ini santunan kecelakaan kerja tidak pernah diberikan perusahaan PT RPS.

Sementara itu, Riki selaku Human Resources Departemen (HRD) PT RPS tidak memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak ada diberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan. Tidak dibayarkan gak pesangon bukan kali pertama dilakukan PT RPS. PT RPS terbilang kerapal tidak memenuhi kewajiban nya membayarkan pesangon karyawan perusahaan yang kerap dipecat sepihak. Seperti terjadi tahun 2022 lalu yang berakhir dengan mediasi Arojanolo Semua. Red**




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
    02 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    03 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    04 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    05 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    06 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    07 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    08 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    09 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    10 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    11 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    12 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    13 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    14 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    15 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    16 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    17 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    18 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    19 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    20 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    21 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    22 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik