Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA Terkesan Kelabui Hak Karyawan
Sabtu, 11-03-2023 - 17:23:57 WIB
PT Rps dan Karyawan.
TERKAIT:
   
 

Kampar - Riau. OPSINEWS.COM-Terkesan Kelabui Hak Karyawan Dua pekerja Dipecat sepihak dan hak pesangon tidak dibayarkan oleh PT RPS (Riau Perkasa Steel) dan perusahaan  outsourcingnya PT KSA (Karya Satria Abadi) yang merupakan pabrik besi baja berada di Jalan Lintas Pasir Putih KM 6.5 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dua perusahaan tersebut bahkan mengelabui supaya tidak melaksanakan tanggung jawabnya membayar  hak-hak karya seperti hak pesangon.

Hariantono Batee Mantan Karyawan PT KSA dan PT RPS mengungkapkan, modus yang digunakan kedua perusahaan PT RPS adalah d ngan sistim ping pong dalam artian setahun terdaftar di PT RPS dan setahun terdaftar di PT KSA.

Ia menjelaskan, dirinya sudah bekerja 4 tahun lebih bekerja di dua perusahaan tersebut dan setahun terdaftar di PT RPS dan setahun lagi terdaftar di perusahaan outsourcingnya PT KSA.
" Jadi, begitulah sistim cara mereka dan itu terbukti dalam keterangan kerja saya terakhir cuma didaftarkan setahun terdaftar di PT KSA. Padahal, saya sudah empat tahun bekerja disana dan sekarang dipecat sepihak dengan alasan habis kontrak, " ungkap Hariantono dengan berurai air mata kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Dibeberkannya, hak pesangon selama 4 tahun tidak pernah dibayarkan kedua perusahaan tersebut setelah dipecat secara sepihak.

"Sampai saat ini sudah hampir setahun pesangon saya belum juga dibayarkan. Ketika saya tanya mereka saling lempar, ke PT RPS lempar ke PT KSA, PT KSA melempar ke PT RPS, " terang Hariantono lagi.

PT RPS dan PT KSA yang meruapakan Pabrik besi baja ini memberhentikan atau (PHK) karyawannya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tanpa memberikan hak Pesangon atau uang kompensasi kepada karyawannya sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Didalam PP nomor 35 tahun 2021,pasal 40 menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang melakukan PHK kepada karyawannya wajib membayar uang pasangan,atau uang penghargaan masa kerja,serta uang pengganti hak yang seharusnya diterimanya.

Rincian uang pesangon pekerja PHK
Untuk uang pesangon,harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun,berhak menerima empat bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun,berhak menerima tujuh bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Meskipun sudah ada aturan tentang uang pesangon dan uang lainnya untuk karyawan yang diberhentikan. Namun, serupa dengan Hariantono dialami juga oleh salah seorang karyawan PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang bernama Jhon sitompul 27 tahun,warga desa tanah Merah yang sudah bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2019.diberhentikan,justru haknya,berupa uang pesangon tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

"Saya di PHK dengan alasan Masa kontraknya sudah berakhir,akan tetapi hak saya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," terang Jhon dengan berurai air mata.

Diceritakan Jhon,pahit manisnya Selama bekerja di PT RPS dibagian limbah yang dikirim oleh pihak perusahaan ke Jakarta,saat bekerja tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja,saya bekerja mengunakan alat pengaman yang maksimal
"Sedangkan yang saya kerjakan limbah yang sangat barbahaya," bener Jhon lagi.

Meskipun berlapis-lapis menggunakan pelindung (masker) atau P3K,namun bisa tembus ke badan kita limbah perusahaan tersebut,teman saya pernah muntah darah saat bekerja di lokasi limbah perusahaan tersebut,sedangkan untuk puding hanya diberikan1kaleng susu tiap Minggu,"beber Jhon.

Tidak hanya itu, Jhon juga kehilangan dia fungsi jarinya akibat kecelakaan kerja di PT RPS. Namun, sampai saat ini santunan kecelakaan kerja tidak pernah diberikan perusahaan PT RPS.

Sementara itu, Riki selaku Human Resources Departemen (HRD) PT RPS tidak memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak ada diberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan. Tidak dibayarkan gak pesangon bukan kali pertama dilakukan PT RPS. PT RPS terbilang kerapal tidak memenuhi kewajiban nya membayarkan pesangon karyawan perusahaan yang kerap dipecat sepihak. Seperti terjadi tahun 2022 lalu yang berakhir dengan mediasi Arojanolo Semua. Red**




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik