Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Disinyalir Tidak Kantongi Izin Pertambangan Emas di Kampar Kiri Bebas Beroperasi
Sabtu, 04-03-2023 - 17:47:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar Kiri, Kampar. OPSINEWS.COM-Aktifitas pertambangan emas di duga tidak memiliki izin, (Ilegal) namun bebas Beroperasi. persoalan ini berawal sewaktu awak media melaksanakan investigasi di Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar Riau.

Dalam pantauan media, rupanya ada lima tempat aktivitas penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kasus ilegal ini di temu kan sekitar pukul 11:06 WIB Siang Minggu (1/3/2023).

Tidak tertutup Kemungkinan salah satu andil dalam aktifitas tersebut warga setempat ber inisial AL. Ketika awak media Konfirmasi AL. Dia melontarkan kata yang tak sedap di dengar kepada sang Wartawan. terkesan halangi tugas liputan wartawan

“Jangan di liput di sini, ini wilayah Kampar emang nya bapak di wilayah liputan mana? Jika wilayah liputan nya luar kampar maka bapak tak ada hak untuk cari berita di sini”,Kata AL seolah olah mengintrogasi Wartawan.

Dengan sikap oknum pekerja tambang emas ilegal ini akhirnya mendapat komentar pedas oleh salah satu toko masyarakat Kampar yang enggan nama nya di publikasikan, inisial MS mengatakan, “Sudah kerja dia salah mala wartawan di intimidasi nya.

“Apakah selama ini kerjaan ilegal ini udah betul, mungkin ilegal Mafia ini tidak tahu jasa dan peran wartawan sebagai corong nya informasi publik, ngomong seperti arogan, jika takut di liput urus Izin, ikuti aturan pemerintah Agar usaha kalian resmi (Legal)”,Kata MS

Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);

Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Izin Lingkungan bisa dipidana paling lama 3 tahun”.

Media tak hanya berhenti di sini saja, akan tetap menggali informasi ini lebih lanjut kepada Polisi pihak penegak hukum (APH) hingga berita di sajikan melalui media onlin yang terbit nya setiap hari.** Tim





 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik