Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemprov Riau Dilaporkan ke Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI
Rabu, 22-02-2023 - 17:36:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. Riau. OPSINEWS.COM-Ahli Waris Alm. Djufri Hasan Basri melalui Penasihat Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H telah menyurati Presiden RI dan Komnas HAM RI yang intinya melaporkan dan mohon penyelesaian   permasalahan tanah milik ahli waris Alm. H. Djufri Hasan Basri yang terletak di Jl. Lintas Timur KM.16, RT.1, RW.6, Kel. Sialang Rampai, Kec.  Kulim, Pekanbaru yang sudah dibangun Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Freddy Simanjuntak menjelaskan bahwa Pembangunan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Riau hanya berdasarkan Akta Notaris No.10 tanggal 7 Desember 1994 yaitu AKTAPERNYATAAN PEMNDAHAN DAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN KUASA yang sudah jelas bertentangan dengan Nilai Kepatutan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982 dan Pasal 1320 ke-4 KUHP Perdata dan bertentangan juga dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1440 K/ Pdt/1996 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1991 K/ Pdt/1994, sebab Pemberian Kuasa dan Akta Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa No.10 tanggal 7 Desember 1994 bentuknya bersifat mutlak dikarenakan isi dari bentuk akta tersebut berisikan syarat mutlak dan tidak dapat dicabut kembali oleh si Pemberi Kuasa, dengan demikian Akta Pernyataan tersebut terbukti Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berawal dari adanya Pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh Alm. Djufri Hasan Basri tentang Penyiapan Lahan Pemukiman Transmigrasi dilokasi Bangkinang X/B dari Departemen Transmigrasi berdasarkan kontrak No.Ku.03.04.05/21 tanggal 27 Maret 1982 dengan jaminan garansi dari PT. Asuransi Jasa Raharja Cab. Pekanbaru telah mendapat uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp.1.628.890.000 yaitu sebesar Rp 321.692.100 dan berdasarkan rekapitulasi hasil pemeriksaan realisasi pekerjaan sampai dengan 21 Agustus 1985 oleh pihak Departemen Transmigrasi baru dinyatakan pekerjaan selesai 58,11 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut maka Direktur PT. Cipta Sarana Usaha Alm. H. Djufri Hasan Basri harus mengembalikan  kelebihan pembayaran yang diterima ke Departemen Transmigrasi sebesar Rp. 63.522.024 dan sebagai jaminan pengembalian uang tersebut dijaminkan lah surat tanah Akta Jual Beli No.3328/SH/1988 tanggal 13 Mei1988 berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 1992, intinya tanah tersebut disepakati dijual untuk menutupi pengembalian uang, namun ternyata surat tanah tersebut bukannya dijual oleh Pemprov Riau namun hingga saat ini surat tanah tersebut ditahan dan yang ironisnya diatas objek tanah milik Ahli Waris Alm. H. Djufri Hasan Basri telah dibangun Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau.

Tindakan Pemprov Riau menahan dan tidak melaksanakan penjualan terhadap objek tanah sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 1992 adalah Perbuatan Melawan Hukum dan masuk kategori telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Surat Tanah dan dapat dipastikan Pemprov Riau hingga kini tidak memiliki Surat Kepemilikan Tanah diatas tanah tersebut.

Penasihat Hukum Ahli Waris Alm. H. Djufri Hasan Basri Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H menghimbau kepada PemProv Riau agar segera menyelesaikan masalah ini secara Arif bijaksana, sebab secara hukum Pemprov Riau tidak berhak menguasai dan menduduki tanah terperkara karena tidak ada satupun putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut milik Pemprov Riau dan tidak ada surat tanah yang menegaskan bahwa objek tanah itu milik Pemprov Riau sebab objek tanah itu adalah benar milik client saya.

Pemprov Riau wajib hukumnya melaksanakan yang telah disepakati bersama sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 1992 yaitu di jual dengan harga terkini dan hasilnya dipotong langsung untuk membayar pengembalian uang kepada PemProv Riau dan sisanya dikembalikan kepada client sy atau Pemprov Riau memberikan Ganti Rugi Tanah kepada keluarga client sy dengan nilai yang pantas, tegas Freddy kepada awak media.




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik