Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bangunan Tanpa IMB Dijalan Budidaya Panam Diduga Rusak Fasilitas Umum
Sabtu, 11-02-2023 - 14:55:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Bangunan Ruko tanpa IMB dijalan budidaya kelurahan tuah karya kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru diduga merusak drenase,sehingga meresahkan penguna jalan menuju kantor lurah tuah karya.

Pantauan media dilapangan,Jalan budidaya menuju kantor lurah tuah karya,tepatnya di depan bangunan Ruko tanpa IMB rusak, karena drainase pembatas jalan dengan parit roboh ke dalam parit,sehingga menutup saluran pembuangan air.

Menurut warga,ini terjadi karena drainase banyak yang tersumbat,diduga drenase tersebut di injak pekerja Ruko,akibatnya air tidak bisa mengalir lagi ke saluran primer,
yang ada air drainase meluap ke badan jala,"keluhnya.

Warga lainnya juga menuturkan,setiap warga pemilik bangunan pasti mengetahui ketentuan manakala mau mendirikan bangunan.Terlebih ketika ingin mengantongi IMB,dimana segala ketentuan dan syarat harus dipenuhi.Salah satunya bangunan yang didirikan jangan sampai merusak atau berdampak negatif terhadap tatanan lingkungan.

Lurah Tuah Karya Nanda Eddiyan Suharso, dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jalan tersebut rusak."Saya tidak Tau bg,soalnya mereka melakukan pembagunan ruko tidak ada memberitahukan kepada pihak kelurahan,selain itu IMB urusannya ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,apalagi saat ini perizinan melalui aplikasi Online",imbuhnya.

Dijelaskan lurah,kita akan cari informasi siapa yang merusak drenase tersebut,
apakah rusaknya faktor alam,atau akibat kelalaian manusia,setelah diketahui baru kita surati pihak terkait,"kata lurah saat dikonfirmasi jumat (10/2).

Persoalan ini sudah dilansir beritanya di media ini Jumat,03 Februari 2023,dengan judul.

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐮𝐤𝐨 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐈𝐌𝐁 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐃𝐢𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐢𝐝𝐚𝐲𝐚

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021,IMB berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Pemberlakukan tersebut sudah berjalan sejak 2 Agustus 2021.

Aturan ini telah dipatenkan di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.28/2020 tentang Bangunan Gedung dijelaskan.mendirikan bangunan harus memiliki hak atas tanah,status kepemilikan bangunan serta IMB.Selain itu,dalam Pasal 40 ayat 2 ditekankan bahwa ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya.namun masih ada masyarakat tidak mematuhi.

Seperti yang terjadi di jalan budi daya kelurahan tuah karya kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru,diduga diatas tanah bermasalah dibangun Ruko tanpa IMB,kok bisa,yaaa?"Kata salah seorang warga yang terlanjur membeli perumahan Yasko di atas Tanah yang sama,namun sampai saat ini belum jelas status kepemilikan tanah perumahan yasko tersebut sambil minta namanya jangan di tulis.

Lebih lanjut dikatakan warga tersebut, seharusnya pemko Pekanbaru menindak oknum pemilik ruko itu,soalnya,tanah yang dibangun ruko informasinya sudah dihibahkan pemiliknya ke pemerintah untuk didirikan Gedung sekolah.

Pantauan dilapangan,terlihat jelas di jalan budidaya kelurahan tuah karya kecamatan Tuah madani kota pekanbaru terlihat Ruko tanpa IMB hampir siap dibangun.

tepatnya dipinggir jalan budidaya menuju kekantor lurah tuah karya,padahal Tanah tersebut sudah dihibahkan almarhum (Hasan biran) ke pemerintah provinsi Riau untuk dibangun gedung sekolah.

Sedangkan keluarga almarhum (Hasan biran) bapak Anco ombak Darwis menolak Tanahnya berbatas sempadan dengan  perumahan Yasko,sehingga sebagian masyarakat yang sudah terlanjur membeli perumahan Jasko sampai saat ini belum memiliki surat tanah,"demikian diceritakan beberapa orang tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah tanah tersebut.

Ketua RT setempat Aci saat dikonfirmasi terkait bangunan Ruko yang dibangun belum ada IMB menjelaskan.

"Iya,kemaren ada yang datang ke tempat saya memberitahukan  secara lisan,dia akan membangun Ruko.

Tetapi tidak memperlihatkan dokumen atau surat tanah tempat Ruko itu dibangun, disinggung siapa orangnya,oknum polisi berpangkat Kompol tugas di SPN Polda Riau,"Terang RT Aci.

Lurah Tuah karya dikonfirmasi mengatakan,"untuk perizinan saat ini melalui online,coba ditanyakan ke dinas penanam modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) kota pekanbaru,disinggung apakah mendirikan bangunan perlu di pasang Plank (IMB)?,"Ya perlu lah bang,"kata lurah tuah karya.

Saat ditanya,apakah pemilik Ruko sebelum mendirikan bangunan pernah datang kekantor lurah menyampaikan secara lisan,tidak pernah bg,"terang lurah tuah karya Rabu (1/2/2023).

Hingga berita ini dilansir,pihak yang membangun ruko dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(tim)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik