Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hal Itu Melanggar Aturan yang Sudah Ada
Ketua DPRD Kampar Angkat Bicara Terkait Kisruh Panwaslu Siak Hulu
Jumat, 10-02-2023 - 16:33:04 WIB
Sember Poto ketua DPRD Kampar,Net
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Anggota Panwaslu Siak hulu atas Nama Firmana Putra diketahui memiliki KTA dan tercatat sebagai anggota Porpol Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah viral di beberapa media online.

Meskipun dia membantah dan Menuding parpol PKS mencatut NIK-nya,sebagai anggota parpol,namun wakil ketua DPRD Kampar dari parpol PKS,Fahmi membenarkan Firmana Putra sudah tidak aktif lagi di parpol PKS

Sementara itu Ketua DPRD Kab,Kampar Muhammad Faisal, S.T. dari Partai (Gerindra) menegaskan

"Bawaslu dan jajarannya merupakan instansi tersendiri yang memiliki hirarki dari pusat hingga ke daerah,peraturan atau regulasi, selain undang-undang,bawaslu juga menerbitkan peraturan bawaslu.

Terkait soal rekuitmen panwascam tentu ada panwaslunya,Salah satu syaratnya adalah bukan pengurus partai politik,bukan kader partai dan anggota partai selama lima tahun.

terkait tatacara,ini juga diatur Panwaslu
,diumumkan secara terbuka dan ada masa tenggang untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Terkait ada anggota panwas sudah diterima dan kemudian memiliki KTA parpol,tentu ini sudah melanggar peraturan yang sudah ada.

Bawaslu harus menganulir kelulusan yang bersangkutan,"saya dengar sudah ada dua panwas kec Siak hulu yang diminta mundur oleh bawaslu kampar,karena terbukti melanggar,"Demikian disampaikan ketua DPRD Kampar saat dikonfirmasi pewarta melalui WhatsApp,Jumat (10/02)

Sebelumnya Persoalan ini sudah dilansir beritanya di media Opsinews.com.Kamis (09/02/2023) Dengan judul:

"𝐒𝐞𝐤𝐮𝐦 𝐏𝐊𝐒 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐅𝐚𝐡𝐦𝐢 𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐚𝐫 𝐁𝐨𝐡𝐨𝐧𝐠"

Saling tuding bahkan saling Menyalahkan terjadi di Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah bocornya kartu anggota PKS atas nama Firmana Putra yang merupakan anggota panwascam Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Riau.Internal PKS bahkan saling tuding antara yang terkesan membuka dan menutupi kebenaran KTA PKS Anggota Panwascam Siak Hulu tersebut.

Sekum DPD PKS Kampar Selemat" Berani menuding Fahmil sekelas Wakil Ketua DPRD Kampar dari partainya sendiri berbohong yang membenarkan Firmana Putra sebagai anggota PKS yang sudah tidak aktif lagi.

"Kalau Pak Fahmil itu Bohong aja dia itu, dari mana dia tahu anggota PKS kan," ungkap Selamat Sekum DPD PKS Kampar, Rabu (8/2/2023) ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Selamat berdalih kesalahan terjadi karena pihak penginput dari PKS ada yang masukan online."Mungkin siapa yang masukan kami tidak input data Siak Hulu kan ada yang online,Terima saja kami,"Anehnya lagi, Ketika ditanya apakah tidak ada verifikasi sebelum diterbitkan kartu anggota PKS. Selamat Prosedur PKS itu kan ada pembinaan

Ketika ditanya apakah sudah biasa terjadi di PKS penerbitan kartu anggota PKS tanpa sepengetahuan masyarakat yang memiliki KTP. Menurut Selamat,kejadian pencatutan tersebut sebenarnya bukan rahasia umum dilakukan partai politik (parpol) .
Karena partai besar itu pak

"Saya kira itu terjadi bukan hanya pada partai kami saja, banyak partai lainnya juga seperti juga saya kira,"dalihnya.Namun anehnya,Selama untuk menjadi anggota PKS ada dilakukan pembinaan"Kami PKS kan ada pembinaan.Kalau Firmana itu saya tidak tahu orangnya,"tandas Selamat.

Diberitakan sebelumnya,Firmana Putra Anggota Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau terdaftar sebagai anggota parpol dan memiliki kartu anggota parpol Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .
Firmana wajib dicopot sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Siak Hulu, karena aturan jelas anggota parpol tidak bisa menjadi anggota panwaslu harus mundur lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota panwaslu.

Hal ini sesuai dengan Dasar hukum Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
    02 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    03 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    04 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    05 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    06 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    07 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    08 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    09 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    10 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    11 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    12 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    13 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    14 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    15 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    16 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    17 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    18 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    19 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    20 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    21 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    22 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik