Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Razia besar-besaran dimulai
Resmi Dimulai, Ini Besaran Denda Tilang Selama Operasi Keselamatan 2023
Selasa, 07-02-2023 - 17:26:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Raziaiberi nama Operasi Keselamatan 2023 dengan tema Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama akan berlangsung 13 hari hingga 20 Februari mendatang.

Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan razia ini dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia.

Sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu lt.4 gedung NTMC Polri.

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani saat membuka pelatihan, dikutip dari laman Korlantas.polri.go.id, Rabu (1/2/2023).

Bargani menjelaskan, untuk penindakan tilang dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2023, kepolisian tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang statis maupun mobile.

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas,
menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” kata Bargani.

Cara Cek Tilang Elektronik
Korlantas Polri sudah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah.

Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Sebagian masyarakat belum memahami bagaimana cara kerja tilang elektronik, termasuk cara mengecek apakah pengendara terekam kamera melanggar aturan lalulintas.

Cara Kerja Tilang Elektronik Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Dua Cara Tilang Online

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) mobile.

Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:

Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik

Pengemudi kendaraan bermotor yang terekam kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib mengonfirmasi pelanggarannya.

Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.

Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Berikut cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online:

Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm – Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga

Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Klik Konfirmasi

Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.

Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.

Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.

Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.

Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Masyarakat di daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik mesti tahu besaran denda yang dikenakan jika terjaring kamera ETLE.

Sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya.
Seperti:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari
Red* nkripost.com.




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik