Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Residivis Minta Diaktifkan Jadi RT di Rimbo Panjang
Kamis, 26-01-2023 - 10:38:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau-  OPSINEWS.COM-

Eks mantan RT di Desa Rimbo panjang sudah dua kali masuk Bui atau masuk penjara terkait kasus pengrusakan tanah di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar. Riau.


Meskipun baru menghirup udara bebas beberapa hari yang lalu,dia minta diaktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di desa Rimbo Panjang,Dia berambisi aktif lagi menjadi ketua RT diduga ada kepentingan mafia tanah.

Informasi yang diperoleh pewarta,Tami saat aktif jadi RT wilayah di Desa Rimbo panjang  Sangat meresahkan masyarakat,khususnya warga yang memiliki lahan didaerah tersebut,jabatan RT yang di Embannya diduga disalahgunakan untuk menyerobot tanah masyarakat,didalam melakukan aksinya dia diduga berkolaborasi dengan mafia tanah.

Diungkapkan warga yang menolak namanya ditulis,semenjak dia jadi RT, persoalan tanah di Rimbo panjang semangkin parah,apalagi jika pemilik tanah jarang mengunjungi lahannya,dia leluasa  mamarit tanah warga mengunakan alat berat Eksapator,modusnya
ketika pemilik tanah mulai kebingungan mencari lokasi lahannya atau lupa objek tanahnya,hal ini yang dimanfaatkannya bersama gengnya untuk mengelabui pemilik tanah dan mengatakan tanah warga tersebut di tempat lain.

Seperti yang di alami warga panam,muslim pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang,mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Eksapator,dengan alasan,tanah muslim salah tempat,padahal kata muslim,mustahil Tami tidak tau,"lahan tersebut saya beli dia yang menyodorkan,dan dia juga yang memarit batas sempadannya,saat lahan tersebut saya tanam sawit dia juga mengetahui,"ungkap muslim

Tak Terima sawitnya dirusak,Sekitar tahun 2014 silam Tami resmi dilaporkan muslim ke polda Riau,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar,kemudian pada tahun 2015 Tami divonis dipengadilan negeri bangkinang 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID/2015,namun pada tahun 2019 tami Caniago baru di jebloskan Jaksa kepenjara Bangkinang.

Sebelum di dijebloskan kepenjara pada tahun 2019,dia kembali melakukan kejahatan yang sama,yakni merusak tananam warga di jalan bhayangkara desa Rimbo panjang dengan modus yang sama,
dia mengatakan tanah warga tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,Alinur (sanok) Chandra (Oknum Brimob) dan juru ukur BPN Kampar,Theo pratama melakukan pengukuran tanah tersebut dan memasang patok BPN,sempat dilarang Rusli pemilik lahan,justru dia bersama gengnya tetap melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.

Rusli akhirnya melaporkan tami dan Chandra (Oknum Brimob) ke polda Riau,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar.
pada tahun 2020 Tami Caniago di vonis 4 bulan penjara di pengadilan negeri bangkinang sesuai putusan MA No:455 K/Pid/2020.meskipun sudah jadi narapidana dia tetap menjabat  ketua RT wilayah di Rimbo panjang.

Diduga mengunakan ilmu hilang dan ilmu kebal hukum,sehingga pihak kejaksaan kewalahan menangkapnya,sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, Rabu (10/8/2022) pelarian tami berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago,usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman.

Saat menjalani hukuman,Tami menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,setelah pihak desa Rimbo panjang meminta arahan dari camat tambang,akhirnya dilakukan musyawarah,meskipun dia menolak mengundurkan diri sebagai ketua RT,hasil musyawarah disepakati Tami diberhentikan sebagai RT.

Namun beberapa hari ini setelah dia menghirup udara bebas,tami didampingi Alinur (sanok) mendatangi Kepala Desa Rimbo panjang Ben Zainal mempertanyakan apa dasarnya dia diberhentikan sebagai ketua RT.

"Ketika kepala desa Rimbo panjang Almarhum Heri saya dipenjara 6 bulan,tetapi tidak diberhentikan sebagai RT,kok sekarang saya diberhentikan jadi RT,saya hanya dipenjara 4 bulan,lagian kades kan PAW,"katanya Ben Zainal menirukan alasan Tami sambil meminta dirinya di aktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang

Dijelaskan Kades Rimbo panjang Ben Zainal, sesuai hasil musyawarah LPM,BPD,dan  tokoh masyarakat desa Rimbo panjang menolak tami diaktifkan jadi ketua RT,akan tetapi kalau dia Bersikeras juga jadi RT kembali,kita minta persetujuan warga sebanyak 35 orang lengkap dengan Kartu keluarganya."namun sambung Ben Zainal,Tami beralasan bukan warga yang memberhentikannya sebagai RT.

"Jika dia berkeras juga minta diaktifkan kembali jadi RT,tentunya kita minta persetujuan warga diwilayahnya,selain itu semua warga yang menyetujui kita undang ke kantor desa untuk diklarifikasi
"Kan bukan warga yang memberhentikan saya jadi RT,mengapa harus diminta pernyataan warga,"kata ben Zainal menirukan alasanTami kemarin.

Sebagian tokoh masyarakat desa Rimbo panjang saat dihampiri mengatakan,Tami ini sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan yang sama,kebanyakan korbannya masyarakat awam,engan melapor,karena ada yang membekingi mafia tanah, hingt berita ini dilansir Tami belum dapat dihubungi.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
    02 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    03 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    04 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    05 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    06 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    07 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    08 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    09 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    10 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    11 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    12 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    13 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    14 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    15 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    16 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    17 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    18 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    19 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    20 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    21 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    22 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik