Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menimbulkan Polemik Saksi Oknum JN diduga Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan
Kamis, 05-01-2023 - 14:28:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kontroversi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 menimbulkan polemik, Saksi Oknum JN diduga memberi Kesaksian Palsu di Persidangan.

Diduga memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah, salah seorang mantan Lurah di Pekanbaru bernama JOHAN NUR dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan Registrasi Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 oleh HENRY YACUP bersama Tergugat lainnya DAMSUARNI, pada Putusan Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 terkait dengan sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan DAMSUARNI, JOHAN NUR diduga dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara Penggugat MULIANTO, Dkk melawan Tergugat HENRY YACUP, Dkk.

“Di persidangan MULIANTO mengaku membeli tanah tersebut dari Saudara JOHAN NUR. JOHAN NUR mengakui kalau itu tanah miliknya yang Ia beli dari mantan Bupati

Siak ARWIN A.S. Faktanya, itu bohong. Pak ARWIN sendiri telah membantah,” bebernya di hadapan wartawan.
Bantahan tersebut, lanjut DAMSUARNI, dibuktikan dengan Surat Keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh ARWIN A.S sendiri. Dalam surat tersebut, ARWIN A.S menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara JOHAN NUR sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas ± 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara KARDI (Tionghoa).

“Apabila ada orang lain yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada KARDI tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas ARWIN A.S dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

Nah, jelas kan. Dia (ARWIN A.S-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada KARDI, bukan JOHAN NUR yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh JOHAN NUR, yang katanya dibeli dari Pak ARWIN A.S luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya,” ucap DAMSUARNI.
“Dan saat sidang lapangan pun, dia (JOHAN NUR-red) tidak bisa menunjukkan batas

 batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, secara detail saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku” ungkap DAMSUARNI salah seorang Tergugat.
DAMSUARNI menyesal kan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan Gugatan Penggugat MULIANTO yang tegas menyatakan Objek tanah terperkara milik Penggugat..
Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontroversi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas-jelas merugikan kepentingan hukum para Tergugat HENRY YACUP, Dkk beserta keluarganya telah dilakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

HENRY YACUP, Dkk berharap Majelis Hakim tingkat Banding dapat Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah terperkara adalah benar milik para Tergugat HENRY YACUP, Dkk.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. SUNARTO saat dikonfirmasi oleh media mengatakan" kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
“Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red),” jawabnya, Kamis (24/11/2022).

Media juga sudah menghubungi Penggugat MULIANTO untuk konfirmasinya kasus tesebut tapi belum didapat.   
HENRY YACUP mengharapkan agar Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru dapat ditindaklanjuti dan atau diproses hukum secara professional sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harapan dari pelapor, HENRY YACUP Dkk.

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik