Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menimbulkan Polemik Saksi Oknum JN diduga Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan
Kamis, 05-01-2023 - 14:28:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kontroversi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 menimbulkan polemik, Saksi Oknum JN diduga memberi Kesaksian Palsu di Persidangan.

Diduga memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah, salah seorang mantan Lurah di Pekanbaru bernama JOHAN NUR dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan Registrasi Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 oleh HENRY YACUP bersama Tergugat lainnya DAMSUARNI, pada Putusan Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 terkait dengan sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan DAMSUARNI, JOHAN NUR diduga dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara Penggugat MULIANTO, Dkk melawan Tergugat HENRY YACUP, Dkk.

“Di persidangan MULIANTO mengaku membeli tanah tersebut dari Saudara JOHAN NUR. JOHAN NUR mengakui kalau itu tanah miliknya yang Ia beli dari mantan Bupati

Siak ARWIN A.S. Faktanya, itu bohong. Pak ARWIN sendiri telah membantah,” bebernya di hadapan wartawan.
Bantahan tersebut, lanjut DAMSUARNI, dibuktikan dengan Surat Keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh ARWIN A.S sendiri. Dalam surat tersebut, ARWIN A.S menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara JOHAN NUR sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas ± 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara KARDI (Tionghoa).

“Apabila ada orang lain yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada KARDI tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas ARWIN A.S dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

Nah, jelas kan. Dia (ARWIN A.S-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada KARDI, bukan JOHAN NUR yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh JOHAN NUR, yang katanya dibeli dari Pak ARWIN A.S luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya,” ucap DAMSUARNI.
“Dan saat sidang lapangan pun, dia (JOHAN NUR-red) tidak bisa menunjukkan batas

 batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, secara detail saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku” ungkap DAMSUARNI salah seorang Tergugat.
DAMSUARNI menyesal kan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan Gugatan Penggugat MULIANTO yang tegas menyatakan Objek tanah terperkara milik Penggugat..
Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontroversi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas-jelas merugikan kepentingan hukum para Tergugat HENRY YACUP, Dkk beserta keluarganya telah dilakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

HENRY YACUP, Dkk berharap Majelis Hakim tingkat Banding dapat Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah terperkara adalah benar milik para Tergugat HENRY YACUP, Dkk.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. SUNARTO saat dikonfirmasi oleh media mengatakan" kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
“Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red),” jawabnya, Kamis (24/11/2022).

Media juga sudah menghubungi Penggugat MULIANTO untuk konfirmasinya kasus tesebut tapi belum didapat.   
HENRY YACUP mengharapkan agar Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru dapat ditindaklanjuti dan atau diproses hukum secara professional sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harapan dari pelapor, HENRY YACUP Dkk.

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik