Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terjadi Lagi Larang Wartawan Meliput
Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Melarang Jurnalis Liput Aktivitas Arus Mudik Nataru 2022/2023
Selasa, 03-01-2023 - 09:23:58 WIB
Keterangan gambar : dikutip dari YouTube Tarun Global News TV
TERKAIT:
   
 

Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM-Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Yang melarang jurnalis melakukan peliputan aktivitas arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi, tepatnya di desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (31/12/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB

Wartawan Kilasnusantara.id ini dilarang meliput oleh seorang Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga dan harus memakai rompi saat berada di area jalan Tol

Dedy selaku Asisten Menejer transaksi Tol ini beralasan melarang setiap jurnalis melakukan kegiatan jurnalistik walaupun sudah menunjukan surat tugas namun Dedy tidak mengindahkan surat tugas wartawan tersebut lantaran perintah dari atasannya

"Setiap yang berada di jalan Tol diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD) rompi, itu perintah dari atasan saya pak, klo bapak meliput disini harus ada surat tugas dan memakai rompi, "ucap Dedy

Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan saat ditemui di Sekretariat IWO Tebing Tinggi, di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Selasa (03/01/2023), mengecam aksi pelarangan aktifitas jurnalistik di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi

Ridwan Siahaan menjelaskan, hingga saat ini tidak ada aturan hukum yang menyatakkan larangan mengambil, mengakses atau mendapatkan informasi di tempat - tempat fasilitas pelayanan umum dan pelayanan sosial, kecuali hal-hal yang sifatnya privasi di ruang tertutup yang terdapat di fasum maupun fasos.

Ia mengatakan, tidak melihat pintu gerbang tol Tebing Tinggi sebagai ruang privasi melainkan ruang publik yang bisa diakses oleh siapapun, apalagi wartawan yang tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan

"Untuk itu, Manejer JMKT selaku pimpinan Jalan Tol di area Tebing Tinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada Asisten Manager Transaksi Tol yang juga merupakan pejabat publik pada BUMN dan menyampaikan klarifikasi atas perbuatan Dedy yang diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis, "ucapnya mengakhiri

Diketahui dalam UU tentang pers menjelaskan, pelarangan atau menghalang - halangi kerja wartawan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers No 40 Tahun 1999 terancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik