Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mafia Tanah Dilaporkan Secara Perdata Diduga Tak Tersentuh Dengan Hukum
Minggu, 18-12-2022 - 10:00:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Palembang. OPSINEWS,COM- Lucia theng digugat Ahli waris Alm Arifin theng secara perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 190/Pdt.G/2022/PN .JKT. BRT, itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Rangkaian persidangan sudah dilakukan 16/ kali sampai kamis (16/12/2022)

Pihak tergugat di sidang gugatan (PMH) antara lain adalah Tergugat I - nyonya Lucia Theng, Tergugat II - kantor pertanahan kota Palembang, Turut Tergugat I - Kanwil BPN provinsi Sumatera Selatan, dan bersama tergugat II - sengketa agraria dan tata ruang ( ATR ) .

Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap Lucia theng dan Para Pihak yang diduga sebagai Mafia tanah terus berlanjut kali ini memasuki sidang lokasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta barat, diwakili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dipimpin oleh Hakim Eddy Cahyono SH, MH.

Dalam Sidang lokasi objek sengketa dengan  tergugat I Nyonya Lucia theng diwakili pengacaranya, tergugat II kantor BPN kota Palembang diwakili oleh staff, turut tergugat I Kanwil BPN provinsi sumsel diwakili Staff, tergugat II Kementrian Agraria dan tata ruang (ATR-RI) diwakili staff, Penggugat dihadiri oleh pengacaranya Marusaha Hutajulu SH, MH, pada sidang lokasi objek sengketa kali semua pihak hadiri.

Maria sebagai Ahli Waris dari Alm Aripin theng Sebagai pemegang Sertifikat Sah dengan No SHM 392 tahun 2006 Merasa sangat dirugikan oleh ulah sejumlah oknum dan Mafia tanah terutama pihak BPN yang telah menerbitkan kembali Sertifikat Ganda dengan objek yang sama yaitu di jalan A Rozak kelurahan Duku Palembang, atas nama Lucia theng dengan No SHM 1714  dengan objek yang sama pada tahun 2019 tanpa melalui prosedur hukum yang benar, maka dengan itu kita sebagai pemilik yang sah menggugat para pihak melalui Laporan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta barat, katanya.

Menurut Maria Ayahnya (Alm) tidak pernah menjual tanah dengan No SHM 392 kepada siapapun, begitu juga sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan Negeri atau pengadilan Tinggi palembang, kok berani-beraninya pihak BPN menerbitkan lagi sertifikat baru kepada Lucia theng, Ucapnya.

Pada sidang lokasi objek sengketa dijalan A Rozak yang di pimpin oleh Hakim Eddy, dengan memeriksa kebenaran objek lokasi dari penggugat dan serta memeriksa objek sengketa dalam hal ini siapa yang menguasai objek sengketa.

Menurut kuasa hukum penggugat Marusaha mengatakan pihaknya sebagai penggugat sudah sejak tahun enam puluhan telah menempati objek tanah tersebut, serta memiliki Sertifikat yang sah sejak tahun 2006 sedangkan pihak tergugat menerbitkan sertifikat pada tahun 2019 tanpa melalui prosedur yang sah dan cacat hukum maka kita gugat melalui sidang perdata yaitu PMH (Perbuatan Melawan Hukum) karena secara Undang-Undang Agraria Apabila di satu objek yang sama telah ada sertifikat tidak boleh lagi diterbitkan lagi Sertifikat baru (Ganda) maka dari itu kita gugat para pihak terkait, Katanya.
Ka.Idris




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik