Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kata Kamaruddin Simanjuntak SH Terkait Ucapan Zulfa Irwan Menolak Wawancara Jika Wartawan Belum UKW
Rabu, 07-12-2022 - 12:25:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru Riau- OPSINEWS.COM- Terkait jawaban komisi informasi pusat sesuai pertanyaan Rion Satya SH dalam surat pengaduannya kepada Komisi Informasi pusat dijakarta tentang pernyataan Ketua informasi Riau Zulfra Irwan menolak diwawancara wartawan yang  belum UKW.

"Bahwa terkait proses pewawancaraan Komisioner Komisi Informasi Pusat tidak memiliki aturan yang mengatur hal tersebut, jawab Komisi Informasi Pusat Atasan PPID Donny Yoesgiantoro secara tertulis kepada Rion Satya SH.

Sementara itu, zulfa Irwan ketua komisi informasi mengatakan,bahwa dia menolak diwawancarai oleh wartawan yang belum UKW"bukan melarang ya,itu hak saya selaku narasumber,"kata Zulfra irwan dihubungi hpnya senen (5/12/2022).

Ketika disinggung aturan dari mana yang digunakannya menolak wartawan yang belum UKW wawancara? yang diwawancarai bukan pribadi melainkan (Zulfra Irwan red) selaku ketua komisi informasi,dan apa pertimbangan bapak menolak diwawancarai,"ucap pewarta balek bertanya

"Itu hak pribadi saya lah,kamu baca UU Pers  nomor 40 tahun 1999.narasumber berhak menolak diwawancarai"ucapnya.

ketika disinggung UKW itu pasal berapa yang mengatur tentang Pers?,"saya tidak mau diwawancarai wartawan yang tidak UKW,dan saya tidak pernah larang"jawab tanpa menjelaskan.

Sementara itu pengacara kondang dari jakarta Kamaruddin Simanjuntak SH diminta tanggapannya Terkait penolakan wartawan yang belum UKW ditolak ketua komisi informasi Riau Zulfa Irwan melakukan wawancara.

"Wartawan itu atau jurnalisme Pers itu adalah control sosial,sangat diperlukan masyarakat dan pemerintah,"Pers itu sangat diperlukan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi yang perlu diketahui masyarakat dari pemerinta,
demikian juga sebaliknya,"Ucap pengacara kondang ini.

Lebih lanjut dikatakannya,"wartawan itu tidak boleh dimusuhi,justru dilindungi,karena tanpa wartawan,tidak akan ada control sosial,sesuai UU keterbukaan informasi publik,masyarakat berhak mendapatkan informasi,sebaiknya kalau ada pejabat yang anti kepada wartawan,dilaporkan kepada atasannya,agar diganti,berarti dia tidak layak menjadi pejabat publik.

Ketika dijelaskan bahwa Ketua komisi informasi Riau Zulfra Irwan bukan melarang wawancara,tetapi menolak diwawancarai wartawan yang belum UKW,alasannya hak narasumber "ujar pewarta menjelaskan apa yang disampaikan zulfa Irwan ketua komisi informasi Riau.

Kalau dia pejabat publik menolak memberikan informasi,dilaporkan kepada pimpinannya,atau digugat perbuatan melawan hukum,kita siap bantu,"ucap kamaruddin.

"Lebih baik dia mengundurkan diri jadi pejabat publik,misalnya bisa jadi tukang bakso atau nelayan,jadi tukang sorong gerobak sayur,biar dia tidak diwawancarai wartawan."sambung kamaruddin.
Akan tetapi,kalau pejabat publik yang menikmati APBD atau APBN,dia wajib memberikan informasi kepada wartawan dan masyarakat,karena wartawan saluran informasi,"kata pendekar keadilan ini ketika diwawancarai tim pewarta di bandara sultan Syarif Kasim pekanbaru Rabu (6/12/2022)

Terkait pengaduan Rion Satya SH kepada PPID pusat dugaan pelanggaran Etik Ketua Komosi Informasi Riau Zulfra Irwan dijawab oleh KI pusat berdasarkan surat Nomor:33/KIP-PPID/XI/2022.Sehubungan dengan surat yang Saudara kirimkan tertanggal 26 Oktober 2022 perihal Permohonan Informasi terkait pelanggaran kode etik dan tata cara pelaporan pelanggaran kode etik Komisi Informasi,dapat kami jelaskan sebagai berikut:
 
 1.Bahwa Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP).UU KIP memberikan tugas dan fungsi kepada Komisi Informasi untuk melaksanakan UU KIP dan peraturan pelaksananya serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.

 2.Bahwa Pasal 27 ayat (1) huruf e UU KIP menyatakan:“Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memilik kewenangan:
e.Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi”Untuk itu, Komisi Informasi Pusat menyusun Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi (selanjutnya disebut Perki Kode Etik).

 3.Bahwa terkait proses penyelesaian sengketa informasi,Pasal 26 ayat (2) huruf a UU KIP menyatakan:“Komisi Informasi Pusat bertugas:a.Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;” Untuk itu,Komisi Informasi Pusat menyusun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun  
2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki (PPSIP).

 4.Bahwa terkait pertanyaan Saudara maka segala bentuk dugaan pelanggaran kode etik dapat dilaporkan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 & 15 Perki Kode Etik.

5.Bahwa terkait sidang pembuktian dalam persidangan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,b,c,dan d juncto Pasal 51, 52, 53, 54, dan 55 Perki PPSIP.,"Demikian isi surat Komisi Informasi Pusat Atasan PPID ditandatangani Donny Yoesgiantoro di jakarta 22 November 2022.

Terkait dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan Zulfa Irwan ketua komisi informasi Riau sudah dilansir berita 20 Oktober 2022 dengan judul.

Oknum Komisioner Komisi Informasi Riau Menolak di Komfirmasi Jika Wartawan Belum UKW,Ada Apa ?

Rion satya selaku pemohon informasi melaporkan majelis komisioner (KI) diduga melanggar kode Etik terkait sidang sengketa informasi Nomor.Reg.014/PS/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022,dan perkara Nomor: Reg.014/PSI/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/V1/2022.

Meskipun pemohon Rion Satya sudah mengajukan pengaduan ke komisi informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik,sidang tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pemohon (Rion Satya) dengan Agenda pembacaan putusan dipimpin oleh majelis komisioner Junaidi,didampingi Tatang Yudiansyah dan Zufra Irwan.digedung Komisi informasi Provinsi Riau jalan Gajah Mada rabu (5/10/2022).

Menurut Rion,setelah dia melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran Etik para Majelis komisioner ini,justru yang memberikan jawaban klarifikasi Zufra Irwan terduga pelanggaran Etik.

“Yang dilaporkan pelanggaran etik dia, memberikan jawaban dia,jawabannya terkesan rekayasa,karena klarifikasi yang disampaikannya disinyalir ada unsur Pembohongan dan pembodohan,”Cendrung mencari kesalahan dan kelemahaan pengaduan yang saya layangkan,ke Komisi Informasi,”Ucap Rion sembari melihatkan selembaran klarifikasi dari Zufra Irwan kemaren.

Rion mengharapkan agar Komisi informasi Riau segera membentuk Majelis Kode etik yang terdiri dari Komisioner dan Tokoh Masyarakat,berharap agar di berikan Tindakan tegas!!,sebagai efek jera terhadap Oknum-Oknum Komisioner lainya Yang ‘Arogan’terhadap pewarta yang sedang melakukan peliputan,tingkah laku mereka cendrung menekan dan mencari kesalahan dan kelemahaan Pemohon dan memberikan keleluasaan kepada Termohon,kelakuanya seperti Pengacara Badan Publik atau termohon,”Tandas Rion.

“Berdasarkan dali-dalil serta fakta-fakta yang ada dapat disimpulkan sebagai berikut,
Bahwa seluruh tahapan proses Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor Reg.01/PSI/KIP-R/V1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP- R/VI/2022 sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan tuduhan saudara adanya pelanggaran kode etik,terlalu jauh jika saudara menuduh Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa informasi Nomor.Reg.014/PS/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022 dengan dugaan telah melanggar kode etik.

Dapat kami pahami bahwa saudara tidak puas dengan prosedur,serta tahapan yang ditempuh oleh Majelis Komisioner dalam proses Penyelesaian Sengketa a quo,namun dari proses awal hingga akhir setelah kami simak,pelajari dan kami telaah seluruh
prosesnya sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Terkait dengan proses Mediasi sebagaimana pasal 38 Perkip PPSIP
memang mengamanahkan agar Majelis Komisioner agar mengupayakan Mediasi,oleh karnanya ini adalah wilayah dan kewenangan Majelis Komisioner bagaimana cara dalam mengupayakan untuk menempuh proses Mediasi terlebih dahulu.

Jika saudara tidak puas dan tidak menerima hal tersebut saudara bisa menolak,namun faktanya saudara tetap mengikutinya,dan juga termasuk terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:Reg.014/PSI/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/V1/2022.saudara bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan yang berwenang (PTUN).”Demikian jawaban klarifikasi dari Zufra Irwan diterima Rion Satya SH.

Terkait pengaduan dugaan pelanggaran Etik tersebut,Zufra Irwan dikonfirmasi pewarta di gedung Komisi informasi jawabannya terlalu mengada-ada dan terkesan rekayasa,karena ada unsur Pembohongan dan pembodohan publik.

Ketika ditanya pewarta,apakah pernyataan bapak ini boleh di rekaman,”ucap pewarta bertanya? tidak perlu jawabnya,padahal semuanya yang disampaikannya sudah direkamnya pewarta.

“Kamu wartawan mana,apa kamu sudah UKW”Jika belum saya tidak bersedia dikonfirmasi,Saya ini wartawan juga,”katanya dengan nada tinggi sambil berdiri dipintu ruangannya dengan mengisap sebatang rokok.selasa 17 Oktober 2022.

Padahal faktanya,belum ada larangan atau undang undang manapun yang melarang pewarta melakukan konfirmasi jika belum UKW,”terkesan Zufra Irwan melakukan pembohongan publik”ketika pewarta melakukan konfirmasi berita.
Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik