Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Napi Mafia Tanah Menjelma Jadi Anggota LPM
Minggu, 04-12-2022 - 14:16:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS,COM-Syarat untuk menjadi pengurus LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa.

Namun di desa Rimbo panjang Eks Narapidana ini baru bebas dari penjara Menjelma jadi Anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Meskipun baru menjadi anggota LPM usai bebas bersyarat dari penjara Sialang Bungkuk, bukanya berubah,justru semangkin meresahkan masyarakat.

Pasalnya Baru baru ini tanah warga di desa Rimbo panjang di dosernya mengunakan alat berat Exsapator,alasannya dapat perintah kerja dari warga lain yang mengaku memiliki tanah warga tersebut.

Sedangkan Tami,kembaran (Tamar Sanjaya) juga sudah dua kali menjadi Narapidana,saat ini dia sedang menjalani hukuman penjara ke-dua kalinya di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang terkait kasus tanah,modusnya sama, yaitu mengatakan tanah warga salah tempat,padahal ketua RT saat itu Tamar Sanjaya.

Sebelumnya dipenjara,Tami juga menjabat sebagai ketua RT di desa Rimbo panjang,
diduga jabatannya disalahgunakan bersama Mafia tanah,sehingga dia sudah dua kali dipenjara di Bangkinang.

Tamar Sanjaya sebelum dipenjara juga menjabat sebagai ketua RT di desa Rimbo panjang,diduga jabatannya dimanfaatkannya menipu Nursilawati terkait jual beli tanah di jalan siwadaya Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar Pada Tahun 2019 silam.

Sesuai perkara pidana Nomor 1288/Pid.B/2019/PN Pbr.Tamar sanjayaterbukti menipu,akhirnya dia bersama gengnya menginap selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di hotel sialang bungkuk tempat khusus penjahat.

Kronologis penipuannya berawal dari Nursilawati menyerahkan uang kepada Tamar sebesar Rp302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) untuk biaya pembersihan lahan dan untuk pengurusan surat,total uang yang diterima Tamar bersama gengnya sebesar Rp.922.013.000 (sembilan ratus dua puluh dua juta tiga belas ribu rupiah),

Tamar Sanjaya bersama konco-konconya  melakukan penipuan dengan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh WARDI tanggal 18 Januari 2014; 2 (dua) persil Fotocopy SKGR dilegalisir No.Reg:917/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2014 atas nama Nursilawati dan No.Reg:918/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2020 atas nama Gusneli;4 (empat) Persil Fotocopy SKGR yang dilegalisir No.Reg:78/SKT/RP/V/2000,tanggal 03 Mei 2000 atas nama Suparno,No Reg:75/SKT/RP/V/2000,tanggal 03 Mei 2000 atas nama Yusmarni,No.Reg:1000/SKGR/RP/IX/2000,tanggal 18 September 2000 atas nama Suparno dan No.Reg:999/SKGR/RP/IX/2000,tanggal 18 September 2000 atas nama Suparno.

Sebagian masyarakat desa Rimbo Panjang  mempertanyakan,"siapa yang memilih eks Narapidana ini jadi anggota LPM,Kok bisa ya?,apa tidak ada lagi manusia yang lebih baik,di desa ini,kalau dia menjadi anggota LPM,kacau balau desa kita ini,"Kata masyarakat kemaren.

Menurut beberapa warga setempat yang menolak namanya di tulis di media ini,eks narapidana ini diduga sudah menahun meresahkan Masyarakat,bermodalkan alat berat Exsapator,dia sewenang-wenang merusak tanah warga dengan modus
apabila ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.

Usai tanah tersebut dikuasainya, tanah tersebut dibuatnya parit pembatas tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,sehingga tumpang tindihlah surat tanah warga didaerah Rimbo panjang."demikian dikatakan beberapa orang warga rimbo panjang yang geram melihat tingkah laku si kembar ini (Tami dan Tamar)

Tamar Sanjaya sempat melecehkan pewarta,"Jangan Sok bersih pula kamu,di desa ini,kamulah biang kerok sebagai Media Membeberkan berita Desa ini,"Kata Tamar Sanjaya mantan narapida ini ketika dugaan penipuannya diklarifikasi pewarta.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik