Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasihat Hukum Terlapor HML Tobing Keberatan
Terkait Sengketa Lahan Oknum Penyidik Polres Pelalawan Terkesan Tak Profesional Dalam Tugas
Sabtu, 03-12-2022 - 07:21:41 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN. OPSINEWS,COM-Terkait Sengketa lahan dan keberadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 20 Ha, yang terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW.02, Dusun I, Desa Buluh Nipis, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar milik Sdr. HML. Tobing dan keluarga yang terus menerus diolah dan di kuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar semenjak Tahun 2013..

Penasihat Hukum Sdr. HML Tobing dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan menjelaskan, kepemilikan lahan Sdr. HML Tobing ini diperkuat dengan adanya data akurat berupa Peta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Prov. Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Riau Tahun 2018 - 2038,
Jumat,02/12/22.

Berdasarkan Peta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutann UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, Kab. Pelalawan dan Peta yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi DEVI MELAYADI, serta Peta Kawasan Hutan Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar dan beberapa data yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya yang kesemuanya menegaskan bahwa letak lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Sdr. HML. Tobing terletak di dalam Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan. Tegas Fredd.

Awalnya Sdri. Murni Sembiring mengaku memiliki lahan tersebut dengan berbekalkan Surat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dan itupun bukan atas nama Sdri. Murni Sembiring, membuat Laporan Pengaduan di Polres Pelalawan dengan No:Sp.Lidik/133/IV/2022/Reskrim, tanggal 14 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan/atau Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit namun diduga karena berdasarkan hasil Penelitian Pemerintah Kab. Pelalawan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) yang menyimpulkan bahwa letak objek lahan yang dilaporkan Sdri. Murni Sembiring terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan, maka Laporan/Pengaduan itu dihentikan dan kemudian Sdri. Murni Sembiring membuat Laporan/Pengaduan baru di Polres Pelalawan sebagaimana dimaksud Pasal  266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Ironisnya ketika client saya menerima Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pelalawan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP. NUR RAHIM, S.I.K., M.H yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan surat Nomor: SPDP/102/XI/2022/Reskrim tertanggal 2 November 2022 yang dilanjutkan dengan pemanggilan client saya Sdr. HML. Tobing tertanggal 4 November 2022 untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Lebih lanjut dijelaskan Freddy pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wib siang menjelang sore  menerima pesan lewat W.A dari Penyidik Reskrim Polres Pelalawan BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H meminta agar keesokan harinya Kamis pagi tanggal 24 November 2022 pukul 9.00 Wib menghadiri Gelar Perkara di ruang Ditreskrimum Polda Riau.

Sehubungan dengan Undangan lewat W.A yang terkesan "dipaksakan" tanpa adanya Surat Undangan Resmi dan mendadak, lanjut Freddy sudah dijelaskan ke Penyidik BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H bahwa  client saya sedang dalam perjalanan menuju Medan ada urusan keluarga dan saya juga pada hari yang sama ada 2 agenda sidang di PTUN Pekanbaru dan di PN Pekanbaru.

Fredd mengatakan pemanggilan dari Kepolisian itu sifatnya kedinasan maka seharus nya lewat surat Resmi dan minimal secepatnya 3  hari sudah harus sampai ditangani yang bersangkutan agar yang dipanggil /diundang bisa atur waktu untuk hadir pada saat yang ditentukan penyidik.

Fredd sudah bermohon agar Gelar Perkara ditunda, namun BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H, tidak menggubris seakan-akan waktu dipaksakan.

Terkonfirmasi bahwa Gelar Perkara tersebut tetap dilaksanakan di Polda Riau dan hingga kini kami selalu Kuasa Hukum Sdr. HML. Tobing belum mengetahui apa hasilnya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Sdr. HML.Tobing minta agar Bapak Kapolri  dan Bapak Kapolda Riau serta Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan segera Menghentikan Penanganan Perkara tersebut demi hukum dan keadilan karena tidak layak untuk ditindak lanjuti secara hukum, sebab letak objek lahan milik Sdr. HML. Tobing terbukti terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar,

Sedangkan Surat Tanah yang diakui Sdri  Murni Sembiring lahannya terletak di Wilayah Hukum Kab. Pelalawan dan juga bukan ruang lingkup Polres Pelalawan melainkan kewenangan Polres Kampar yang berwenang untuk menanganinya,

kemudian Perkara tersebut nuansanya murni Keperdataan karena menyangkut tentang sengketa kepemilikan lahan, bukan Ranah Hukum Pidana, ujar Freddy kepada awak media.




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik