Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasihat Hukum Terlapor HML Tobing Keberatan
Terkait Sengketa Lahan Oknum Penyidik Polres Pelalawan Terkesan Tak Profesional Dalam Tugas
Sabtu, 03-12-2022 - 07:21:41 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN. OPSINEWS,COM-Terkait Sengketa lahan dan keberadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 20 Ha, yang terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW.02, Dusun I, Desa Buluh Nipis, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar milik Sdr. HML. Tobing dan keluarga yang terus menerus diolah dan di kuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar semenjak Tahun 2013..

Penasihat Hukum Sdr. HML Tobing dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan menjelaskan, kepemilikan lahan Sdr. HML Tobing ini diperkuat dengan adanya data akurat berupa Peta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Prov. Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Riau Tahun 2018 - 2038,
Jumat,02/12/22.

Berdasarkan Peta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutann UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, Kab. Pelalawan dan Peta yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi DEVI MELAYADI, serta Peta Kawasan Hutan Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar dan beberapa data yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya yang kesemuanya menegaskan bahwa letak lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Sdr. HML. Tobing terletak di dalam Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan. Tegas Fredd.

Awalnya Sdri. Murni Sembiring mengaku memiliki lahan tersebut dengan berbekalkan Surat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dan itupun bukan atas nama Sdri. Murni Sembiring, membuat Laporan Pengaduan di Polres Pelalawan dengan No:Sp.Lidik/133/IV/2022/Reskrim, tanggal 14 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan/atau Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit namun diduga karena berdasarkan hasil Penelitian Pemerintah Kab. Pelalawan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) yang menyimpulkan bahwa letak objek lahan yang dilaporkan Sdri. Murni Sembiring terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan, maka Laporan/Pengaduan itu dihentikan dan kemudian Sdri. Murni Sembiring membuat Laporan/Pengaduan baru di Polres Pelalawan sebagaimana dimaksud Pasal  266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Ironisnya ketika client saya menerima Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pelalawan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP. NUR RAHIM, S.I.K., M.H yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan surat Nomor: SPDP/102/XI/2022/Reskrim tertanggal 2 November 2022 yang dilanjutkan dengan pemanggilan client saya Sdr. HML. Tobing tertanggal 4 November 2022 untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Lebih lanjut dijelaskan Freddy pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wib siang menjelang sore  menerima pesan lewat W.A dari Penyidik Reskrim Polres Pelalawan BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H meminta agar keesokan harinya Kamis pagi tanggal 24 November 2022 pukul 9.00 Wib menghadiri Gelar Perkara di ruang Ditreskrimum Polda Riau.

Sehubungan dengan Undangan lewat W.A yang terkesan "dipaksakan" tanpa adanya Surat Undangan Resmi dan mendadak, lanjut Freddy sudah dijelaskan ke Penyidik BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H bahwa  client saya sedang dalam perjalanan menuju Medan ada urusan keluarga dan saya juga pada hari yang sama ada 2 agenda sidang di PTUN Pekanbaru dan di PN Pekanbaru.

Fredd mengatakan pemanggilan dari Kepolisian itu sifatnya kedinasan maka seharus nya lewat surat Resmi dan minimal secepatnya 3  hari sudah harus sampai ditangani yang bersangkutan agar yang dipanggil /diundang bisa atur waktu untuk hadir pada saat yang ditentukan penyidik.

Fredd sudah bermohon agar Gelar Perkara ditunda, namun BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H, tidak menggubris seakan-akan waktu dipaksakan.

Terkonfirmasi bahwa Gelar Perkara tersebut tetap dilaksanakan di Polda Riau dan hingga kini kami selalu Kuasa Hukum Sdr. HML. Tobing belum mengetahui apa hasilnya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Sdr. HML.Tobing minta agar Bapak Kapolri  dan Bapak Kapolda Riau serta Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan segera Menghentikan Penanganan Perkara tersebut demi hukum dan keadilan karena tidak layak untuk ditindak lanjuti secara hukum, sebab letak objek lahan milik Sdr. HML. Tobing terbukti terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar,

Sedangkan Surat Tanah yang diakui Sdri  Murni Sembiring lahannya terletak di Wilayah Hukum Kab. Pelalawan dan juga bukan ruang lingkup Polres Pelalawan melainkan kewenangan Polres Kampar yang berwenang untuk menanganinya,

kemudian Perkara tersebut nuansanya murni Keperdataan karena menyangkut tentang sengketa kepemilikan lahan, bukan Ranah Hukum Pidana, ujar Freddy kepada awak media.




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik