Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
UU Nomot 3 Tahun 2020 Tidak Berfungsi Bagi PTPN V
PTPN V Pekanbaru Tidak Perlu Izin Galian C Bila Lokasi Ada di HGU
Senin, 21-11-2022 - 20:21:02 WIB
TERKAIT:
   
 


Pekanbaru,Kampar. OPSINEWS,COM- Perusahan PTPN V Pekanbaru wilayah Distrik Barat kebun Berlian deda Sinamanenek lakukan galian C atau Pertambangan Minerba bebatuan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit dihanguskan, sesuai keterangan Ssum PTPN V Berlian Zaki, kita tidak perlu perizinan dari pihak sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, yang di tandatangani Bapak Ir Bambang Gatot Ariyono MM,NIP.19600409.198903.101.
Senin/21/11/22.

salah satu isi surat Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018,Berdasarkan hal tersebut diatas maka badan usaha yang bergerak dibidnag perkebunan kelapa sawit yang akna memampatkan mineral di dalam wilayah HGU atua izin usaha perkebunan untuk kepentingan untuk usaha perkebunan sendiri dengan izin pertambangan Mineral.

Berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya Mineral tersebut pihak Manajemen ataupun Pimpinan PTPN V pekanbaru melalui Kebun Sei Berlian melakukan penumbangan kelapa Sawit yang masih Produktip kurang lebih 40 hektare Umur tanam di perkirakan 15 tahun, dugaan masih dianggarkan dana Perawatannya sementara kepala sawitnya sudah di Renovasi dengan Pasir.
 
Bila mengacu UU N.3 Tahun 2020 pasal 158 Bisa Dipidana Lima Tahun Atau Denda bila tidka memiliki izin tambnag, namun aneh sesuai keterangan Asum PTPN V Sei Berlian,tidak perlu izin.

Selain IUP, Pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin

Setiap pertambangan Minerba dan bebatuan yang tidak memiliki  izin IUP,IUPK,IPR,SIPB baik bisa di pidana paling lama lima tahun atau denda Rp.100.000.000.000
Termasuk juga baik setiap orang Pertambangan Rakyat  maupun perusahaan yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Dan juga pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jelas Ridwan menyatakan bahwa “Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”.dan Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 lalu

Kadis Energi Sumber daya  Mineral Provinsi Riau yang mau di konfirmasi 21 November 2022 terkait Pertambnagna Minerba dan bebatuan atau ynag disebut galian C,yang berlokasi di Wilayah HGU,boleh di lakukna tanpa izin,namun sampai berita ini di terbitkan anugrahpost.com belum berhasil mengkonfirmasinya.(SEN/NKT/AP)
TEAM****




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik