Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
UU Nomot 3 Tahun 2020 Tidak Berfungsi Bagi PTPN V
PTPN V Pekanbaru Tidak Perlu Izin Galian C Bila Lokasi Ada di HGU
Senin, 21-11-2022 - 20:21:02 WIB
TERKAIT:
   
 


Pekanbaru,Kampar. OPSINEWS,COM- Perusahan PTPN V Pekanbaru wilayah Distrik Barat kebun Berlian deda Sinamanenek lakukan galian C atau Pertambangan Minerba bebatuan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit dihanguskan, sesuai keterangan Ssum PTPN V Berlian Zaki, kita tidak perlu perizinan dari pihak sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, yang di tandatangani Bapak Ir Bambang Gatot Ariyono MM,NIP.19600409.198903.101.
Senin/21/11/22.

salah satu isi surat Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018,Berdasarkan hal tersebut diatas maka badan usaha yang bergerak dibidnag perkebunan kelapa sawit yang akna memampatkan mineral di dalam wilayah HGU atua izin usaha perkebunan untuk kepentingan untuk usaha perkebunan sendiri dengan izin pertambangan Mineral.

Berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya Mineral tersebut pihak Manajemen ataupun Pimpinan PTPN V pekanbaru melalui Kebun Sei Berlian melakukan penumbangan kelapa Sawit yang masih Produktip kurang lebih 40 hektare Umur tanam di perkirakan 15 tahun, dugaan masih dianggarkan dana Perawatannya sementara kepala sawitnya sudah di Renovasi dengan Pasir.
 
Bila mengacu UU N.3 Tahun 2020 pasal 158 Bisa Dipidana Lima Tahun Atau Denda bila tidka memiliki izin tambnag, namun aneh sesuai keterangan Asum PTPN V Sei Berlian,tidak perlu izin.

Selain IUP, Pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin

Setiap pertambangan Minerba dan bebatuan yang tidak memiliki  izin IUP,IUPK,IPR,SIPB baik bisa di pidana paling lama lima tahun atau denda Rp.100.000.000.000
Termasuk juga baik setiap orang Pertambangan Rakyat  maupun perusahaan yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Dan juga pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jelas Ridwan menyatakan bahwa “Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”.dan Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 lalu

Kadis Energi Sumber daya  Mineral Provinsi Riau yang mau di konfirmasi 21 November 2022 terkait Pertambnagna Minerba dan bebatuan atau ynag disebut galian C,yang berlokasi di Wilayah HGU,boleh di lakukna tanpa izin,namun sampai berita ini di terbitkan anugrahpost.com belum berhasil mengkonfirmasinya.(SEN/NKT/AP)
TEAM****




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik