Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LSM MAPPAN" Desak Polda Jambi Serius Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 02-11-2022 - 09:19:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi -  OPSINEWS,COM-Sekjen LSM Mappan Hadi Prabowo yang tidak mendapatkan informasi dan membuka dari pihak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi, laporan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dan pembangunan gedung Rumah Sakit Type C Pasir puti, serta dugaan pengrusakan fasilitas umum ( Graha Lansia Kota Jambi) pada hari Kamis 27 Oktober 2022 kembali melakukan aksi demo di depan pintu Gerbang masuk Utama Mapolda Jambi.pada hari Senin 31 Oktober 2022.

Masyarakat peduli pemantau anggaran Negara (MAPPAN)
Dalam aksi demo tersebut Hadi Prabowo meminta agar pihak Polda Jambi, yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporannya sampai saat ini tidak mendapatkan informasi tentang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Padahal cukup jelas dasar hukumnya dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 Tentang sistem informasi penyidikan, kemudian disebutkan bahwa dalam SP2HP sedikitnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, dan permasalahan/masalah yang dihadapi dalam penyelidikanan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30

2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.

3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.

4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Padahal dalam website Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:

Nomor LP; nama lengkap pelapor; tanggal lahir pelapor.  Jelas Hadi

Bahkan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 menjelaskan SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

1. pokok perkara;

2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;

masalah/ kendala yang dihadapi dalam penyidikan;

3. rencana tindakan selanjutnya; dan

4. himbauan atau penegasan kepada

Pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;

A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;

A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;

A4: Perkembangan hasil penyidikan;

A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Terkait perihal tersebut Hadi Prabowo menuturkan bahwa kita tidak meminta  Kasubdit tipidkor untuk menjelaskan materi penyilidikan, namun kami hanya meminta sudah sejauh mana prosesnya, siapa - siapa saja yang sudah dipanggil, Bukankah dalam proses penyelidikan bahwa pelapor  berhak mendapatkan SP2HP.

Namun sayangnya aksi demo tersebut sepertinya tidak mendapatkan respon atau jawaban pasti tentang sejauh mana proses Peneyelidikan terhadap laporannya, AKBP Ade Dirman S.H.,M.H  selaku Kasubdit II sedang tidak berada di dalam ruangan.

Seperti halnya dikutip dari berita sebelumnya pada (07/10/22), Kasubdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Ade Dirman  mengatakan,” Terkait laporan LSM Mappan tersebut belum bisa lah karena yang berkomentar untuk ke wartawan adalah Kabid Humas Polda Jambi bukan saya, aturan dari mana itu, namun untuk pengaduan dan dumas tetap kita tangani. jelas Ade Dirman pada wartawan.

Orasi yang dilakukan tidak berlangsung lama, anggota Sat intelkam kemudian mengarahkan para pendemo ke ruangan  Subdit II namun sayangnya tidak ada Pihak dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemui para pendemo.

Sementara itu dihari yang berbeda media ini mencoba mewawancarai Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya pada hari Senin 31 Oktober 2022 namun sayangnya tidak berhasil di temui oleh awak media.

Saat dikonfirmasi Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya terkait laporan LSM Mappan melalui via WhatsApp pribadinya mengatakan,"  Selamat sianin. Mengenai hal tersebut, kami harus cek dan konfirmasi dulu dengan pihak Ditreskrimsus, karena saya belum mengetahui informasi jelasnya mengenai hal tersebut," Jelasnya Kabidhumas melalui via WhatsApp pribadinya.

Korwil/Idris.




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik