Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LSM MAPPAN" Desak Polda Jambi Serius Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 02-11-2022 - 09:19:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi -  OPSINEWS,COM-Sekjen LSM Mappan Hadi Prabowo yang tidak mendapatkan informasi dan membuka dari pihak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi, laporan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dan pembangunan gedung Rumah Sakit Type C Pasir puti, serta dugaan pengrusakan fasilitas umum ( Graha Lansia Kota Jambi) pada hari Kamis 27 Oktober 2022 kembali melakukan aksi demo di depan pintu Gerbang masuk Utama Mapolda Jambi.pada hari Senin 31 Oktober 2022.

Masyarakat peduli pemantau anggaran Negara (MAPPAN)
Dalam aksi demo tersebut Hadi Prabowo meminta agar pihak Polda Jambi, yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporannya sampai saat ini tidak mendapatkan informasi tentang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Padahal cukup jelas dasar hukumnya dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 Tentang sistem informasi penyidikan, kemudian disebutkan bahwa dalam SP2HP sedikitnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, dan permasalahan/masalah yang dihadapi dalam penyelidikanan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30

2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.

3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.

4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Padahal dalam website Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:

Nomor LP; nama lengkap pelapor; tanggal lahir pelapor.  Jelas Hadi

Bahkan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 menjelaskan SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

1. pokok perkara;

2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;

masalah/ kendala yang dihadapi dalam penyidikan;

3. rencana tindakan selanjutnya; dan

4. himbauan atau penegasan kepada

Pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;

A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;

A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;

A4: Perkembangan hasil penyidikan;

A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Terkait perihal tersebut Hadi Prabowo menuturkan bahwa kita tidak meminta  Kasubdit tipidkor untuk menjelaskan materi penyilidikan, namun kami hanya meminta sudah sejauh mana prosesnya, siapa - siapa saja yang sudah dipanggil, Bukankah dalam proses penyelidikan bahwa pelapor  berhak mendapatkan SP2HP.

Namun sayangnya aksi demo tersebut sepertinya tidak mendapatkan respon atau jawaban pasti tentang sejauh mana proses Peneyelidikan terhadap laporannya, AKBP Ade Dirman S.H.,M.H  selaku Kasubdit II sedang tidak berada di dalam ruangan.

Seperti halnya dikutip dari berita sebelumnya pada (07/10/22), Kasubdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Ade Dirman  mengatakan,” Terkait laporan LSM Mappan tersebut belum bisa lah karena yang berkomentar untuk ke wartawan adalah Kabid Humas Polda Jambi bukan saya, aturan dari mana itu, namun untuk pengaduan dan dumas tetap kita tangani. jelas Ade Dirman pada wartawan.

Orasi yang dilakukan tidak berlangsung lama, anggota Sat intelkam kemudian mengarahkan para pendemo ke ruangan  Subdit II namun sayangnya tidak ada Pihak dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemui para pendemo.

Sementara itu dihari yang berbeda media ini mencoba mewawancarai Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya pada hari Senin 31 Oktober 2022 namun sayangnya tidak berhasil di temui oleh awak media.

Saat dikonfirmasi Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya terkait laporan LSM Mappan melalui via WhatsApp pribadinya mengatakan,"  Selamat sianin. Mengenai hal tersebut, kami harus cek dan konfirmasi dulu dengan pihak Ditreskrimsus, karena saya belum mengetahui informasi jelasnya mengenai hal tersebut," Jelasnya Kabidhumas melalui via WhatsApp pribadinya.

Korwil/Idris.




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik