Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LSM MAPPAN" Desak Polda Jambi Serius Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 02-11-2022 - 09:19:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi -  OPSINEWS,COM-Sekjen LSM Mappan Hadi Prabowo yang tidak mendapatkan informasi dan membuka dari pihak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi, laporan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dan pembangunan gedung Rumah Sakit Type C Pasir puti, serta dugaan pengrusakan fasilitas umum ( Graha Lansia Kota Jambi) pada hari Kamis 27 Oktober 2022 kembali melakukan aksi demo di depan pintu Gerbang masuk Utama Mapolda Jambi.pada hari Senin 31 Oktober 2022.

Masyarakat peduli pemantau anggaran Negara (MAPPAN)
Dalam aksi demo tersebut Hadi Prabowo meminta agar pihak Polda Jambi, yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporannya sampai saat ini tidak mendapatkan informasi tentang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Padahal cukup jelas dasar hukumnya dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 Tentang sistem informasi penyidikan, kemudian disebutkan bahwa dalam SP2HP sedikitnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, dan permasalahan/masalah yang dihadapi dalam penyelidikanan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30

2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.

3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.

4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Padahal dalam website Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:

Nomor LP; nama lengkap pelapor; tanggal lahir pelapor.  Jelas Hadi

Bahkan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 menjelaskan SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

1. pokok perkara;

2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;

masalah/ kendala yang dihadapi dalam penyidikan;

3. rencana tindakan selanjutnya; dan

4. himbauan atau penegasan kepada

Pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;

A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;

A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;

A4: Perkembangan hasil penyidikan;

A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Terkait perihal tersebut Hadi Prabowo menuturkan bahwa kita tidak meminta  Kasubdit tipidkor untuk menjelaskan materi penyilidikan, namun kami hanya meminta sudah sejauh mana prosesnya, siapa - siapa saja yang sudah dipanggil, Bukankah dalam proses penyelidikan bahwa pelapor  berhak mendapatkan SP2HP.

Namun sayangnya aksi demo tersebut sepertinya tidak mendapatkan respon atau jawaban pasti tentang sejauh mana proses Peneyelidikan terhadap laporannya, AKBP Ade Dirman S.H.,M.H  selaku Kasubdit II sedang tidak berada di dalam ruangan.

Seperti halnya dikutip dari berita sebelumnya pada (07/10/22), Kasubdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Ade Dirman  mengatakan,” Terkait laporan LSM Mappan tersebut belum bisa lah karena yang berkomentar untuk ke wartawan adalah Kabid Humas Polda Jambi bukan saya, aturan dari mana itu, namun untuk pengaduan dan dumas tetap kita tangani. jelas Ade Dirman pada wartawan.

Orasi yang dilakukan tidak berlangsung lama, anggota Sat intelkam kemudian mengarahkan para pendemo ke ruangan  Subdit II namun sayangnya tidak ada Pihak dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemui para pendemo.

Sementara itu dihari yang berbeda media ini mencoba mewawancarai Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya pada hari Senin 31 Oktober 2022 namun sayangnya tidak berhasil di temui oleh awak media.

Saat dikonfirmasi Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya terkait laporan LSM Mappan melalui via WhatsApp pribadinya mengatakan,"  Selamat sianin. Mengenai hal tersebut, kami harus cek dan konfirmasi dulu dengan pihak Ditreskrimsus, karena saya belum mengetahui informasi jelasnya mengenai hal tersebut," Jelasnya Kabidhumas melalui via WhatsApp pribadinya.

Korwil/Idris.




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik