Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Membangun Diatas Tanah Warisan
Gubernur Sumut Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting
Selasa, 01-11-2022 - 21:18:28 WIB
Keterangan Foto : Rendy Akbar SH selaku Kuasa Hukum Ernawati Ginting menunjukkan Surat Somasi kepada Gubernur Sumatera Utara usai memasukan Surat Somasi di Kantor Gubernur Sumut, Senin (17/10) siang. dan Lokasi proyek Pemprovsu.
TERKAIT:
   
 

Sumut,  OPSINEWS,COM-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapat Somasi (peringatan hukum) dari Ernawati Ginting dkk melalui Tim kuasa hukumnya, Rendy Akbar di Medan.

Ernawati Ginting merupakan ahli waris dari Jasman alias Praga alias Paraga Ginting. Bukan tanpa alasan ahli waris Paraga Ginting itu mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut.

"Jadi klien kami adalah ahli waris dari Jasman alias Paraga Ginting yang telah meninggal dunia pada 3 Juni 1990 di Medan dan semasa hidupnya tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Pertama No.7 lingkungan V, Kelurahan Sei Sikambing C-II," ujar Rendy Akbar kepada wartawan, Selasa (1/11) petang di Medan.

Lanjut Rendy menyebut bahwa keberadaan Paraga Ginting itu dibenarkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris No. 474.3/1736 di Medan tertanggal 29 November 2005.

"Yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Sei Sikambing C-II atas nama Sutardi SH dan diketahui oleh Camat Medan Helvetia Dra Siti Mahrani Hasibuan," lanjutnya.

Semasa hidupnya almarhum Paraga Ginting, ujar Rendy, telah memiliki, menguasai dan mengusahai sebidang tanah berukuran sekira 4000 meter persegi, terletak di Jalan Balai Desa, Desa Helvetia, Dusun IV, Sei Bedera, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Tanah seluas 4000 meter persegi itu, kata Rendy, Paraga Ginting peroleh dari seseorang yang diketahui bernama almarhum Kamil berdasarkan Surat Ganti Kerugian yang dibuat di kampung Helvetia tanggal 8 Maret 1961 yang ditandatangani oleh almarhum Jasman alias Paraga Ginting dan almarhum Kamil.

"Serta Penghulu Kampung Desa Helvetia Kecamatan Sunggal atas nama Djumanan Hasan dan dikuatkan dengan Surat Penegasan berupa Surat Keterangan Hak Mempunyai Tanah dengan Pendaftaran No.427/3/K.S/1963 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Sunggal U.B Pegawai Pamongpraja atas nama T Hasbullah tertanggal 25 September 1963," urai Kuasa Hukum Ernawati Ginting itu.

Selain itu, Rendy menjelaskan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut juga diperkuat dengan penegasan Hak pada Surat Keterangan No.58/SK/HL/IV/1980 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

"Serta Surat Pendaftaran Pendudukan Tanah nomor 190/I/V yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur, tertanggal 20 Juli 1957," jelasnya.

Adapun batas-batas tanah tersebut, sebut Rendy, sebagaimana Sebelah Utara berbatasan dengan A. Rusdi / Santok Sing dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kumpu Pinem / Kurnia Tarigan dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak berukuran 20 meter

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Sei Bedera berukuran 20 meter.

Rendy menjelaskan bahwa selama ahli waris Praga Ginting sudah berupaya untuk menguasai dan mengusahai tanah tersebut tetapi tidak berhasil.

"Disebabkan pihak keluarga almarhum Santok Sing yang dengan tanah tersebut melarang, mengusir dan bahkan dengan berbagai senjata tajam serta melakukan perlawanan kepada ahli waris almarhum Jasman alias Paraga Ginting alias Praga Ginting," ungkap Rendy.

Ironinya, selama berjuang untuk menguasai tanah tersebut, kata Rendy, pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan dokumen asli dari kepemilikan tanah tersebut.

"Alhamdulillah ahli waris dari almarhum Praga Ginting telah memperoleh surat dan dokumen asli tanah tersebut," katanya.

Dikuasai Pemprov Sumut

Berbagai upaya hingga usaha melakukan media melalui pemerintah desa setempat juga gagal.

Belakangan pihak ahli waris baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Pakai No.2 terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggl, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan di atas tanah tersebut saat ini sedang dilakukan pembangunan," ungkap kuasa hukum Ernawati Ginting.

Akibat dari perbuatan tersebut, ujar Rendy, kliennya mengalami kerugian. Dan perbuatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan almarhum Santok Sing telah menimbulkan kerugian hukum kepada para ahli waris Praga Ginting.

"Untuk itu mewakili klien hukum, kami meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan penuh rasa keadilan dan kemanusiaan," pinta Ernawati Ginting melalui kuasa hukum.

Pihak ahli waris, kata Rendy, meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera menghentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, sebelum Pemprov Sumut memenuhi hak hak ahli waris Jasman alias Paraga Ginting.

"Pemprov Sumut segera menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan berkemanusiaan," tukas Rendy.

Sementara Surat Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera telah dilayangkan Ernawati Ginting melalui kuasa hukumnya pada Senin (17/10) siang.

Selain Gubernur Sumut, Somasi ahli waris Paraga Ginting itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, Bupati Deli Serdang, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam. Serta Camat Sunggal Deli Serdang dan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik