Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Membangun Diatas Tanah Warisan
Gubernur Sumut Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting
Selasa, 01-11-2022 - 21:18:28 WIB
Keterangan Foto : Rendy Akbar SH selaku Kuasa Hukum Ernawati Ginting menunjukkan Surat Somasi kepada Gubernur Sumatera Utara usai memasukan Surat Somasi di Kantor Gubernur Sumut, Senin (17/10) siang. dan Lokasi proyek Pemprovsu.
TERKAIT:
   
 

Sumut,  OPSINEWS,COM-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapat Somasi (peringatan hukum) dari Ernawati Ginting dkk melalui Tim kuasa hukumnya, Rendy Akbar di Medan.

Ernawati Ginting merupakan ahli waris dari Jasman alias Praga alias Paraga Ginting. Bukan tanpa alasan ahli waris Paraga Ginting itu mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut.

"Jadi klien kami adalah ahli waris dari Jasman alias Paraga Ginting yang telah meninggal dunia pada 3 Juni 1990 di Medan dan semasa hidupnya tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Pertama No.7 lingkungan V, Kelurahan Sei Sikambing C-II," ujar Rendy Akbar kepada wartawan, Selasa (1/11) petang di Medan.

Lanjut Rendy menyebut bahwa keberadaan Paraga Ginting itu dibenarkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris No. 474.3/1736 di Medan tertanggal 29 November 2005.

"Yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Sei Sikambing C-II atas nama Sutardi SH dan diketahui oleh Camat Medan Helvetia Dra Siti Mahrani Hasibuan," lanjutnya.

Semasa hidupnya almarhum Paraga Ginting, ujar Rendy, telah memiliki, menguasai dan mengusahai sebidang tanah berukuran sekira 4000 meter persegi, terletak di Jalan Balai Desa, Desa Helvetia, Dusun IV, Sei Bedera, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Tanah seluas 4000 meter persegi itu, kata Rendy, Paraga Ginting peroleh dari seseorang yang diketahui bernama almarhum Kamil berdasarkan Surat Ganti Kerugian yang dibuat di kampung Helvetia tanggal 8 Maret 1961 yang ditandatangani oleh almarhum Jasman alias Paraga Ginting dan almarhum Kamil.

"Serta Penghulu Kampung Desa Helvetia Kecamatan Sunggal atas nama Djumanan Hasan dan dikuatkan dengan Surat Penegasan berupa Surat Keterangan Hak Mempunyai Tanah dengan Pendaftaran No.427/3/K.S/1963 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Sunggal U.B Pegawai Pamongpraja atas nama T Hasbullah tertanggal 25 September 1963," urai Kuasa Hukum Ernawati Ginting itu.

Selain itu, Rendy menjelaskan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut juga diperkuat dengan penegasan Hak pada Surat Keterangan No.58/SK/HL/IV/1980 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

"Serta Surat Pendaftaran Pendudukan Tanah nomor 190/I/V yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur, tertanggal 20 Juli 1957," jelasnya.

Adapun batas-batas tanah tersebut, sebut Rendy, sebagaimana Sebelah Utara berbatasan dengan A. Rusdi / Santok Sing dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kumpu Pinem / Kurnia Tarigan dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak berukuran 20 meter

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Sei Bedera berukuran 20 meter.

Rendy menjelaskan bahwa selama ahli waris Praga Ginting sudah berupaya untuk menguasai dan mengusahai tanah tersebut tetapi tidak berhasil.

"Disebabkan pihak keluarga almarhum Santok Sing yang dengan tanah tersebut melarang, mengusir dan bahkan dengan berbagai senjata tajam serta melakukan perlawanan kepada ahli waris almarhum Jasman alias Paraga Ginting alias Praga Ginting," ungkap Rendy.

Ironinya, selama berjuang untuk menguasai tanah tersebut, kata Rendy, pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan dokumen asli dari kepemilikan tanah tersebut.

"Alhamdulillah ahli waris dari almarhum Praga Ginting telah memperoleh surat dan dokumen asli tanah tersebut," katanya.

Dikuasai Pemprov Sumut

Berbagai upaya hingga usaha melakukan media melalui pemerintah desa setempat juga gagal.

Belakangan pihak ahli waris baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Pakai No.2 terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggl, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan di atas tanah tersebut saat ini sedang dilakukan pembangunan," ungkap kuasa hukum Ernawati Ginting.

Akibat dari perbuatan tersebut, ujar Rendy, kliennya mengalami kerugian. Dan perbuatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan almarhum Santok Sing telah menimbulkan kerugian hukum kepada para ahli waris Praga Ginting.

"Untuk itu mewakili klien hukum, kami meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan penuh rasa keadilan dan kemanusiaan," pinta Ernawati Ginting melalui kuasa hukum.

Pihak ahli waris, kata Rendy, meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera menghentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, sebelum Pemprov Sumut memenuhi hak hak ahli waris Jasman alias Paraga Ginting.

"Pemprov Sumut segera menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan berkemanusiaan," tukas Rendy.

Sementara Surat Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera telah dilayangkan Ernawati Ginting melalui kuasa hukumnya pada Senin (17/10) siang.

Selain Gubernur Sumut, Somasi ahli waris Paraga Ginting itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, Bupati Deli Serdang, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam. Serta Camat Sunggal Deli Serdang dan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik