Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Galian Sei Berlian
Diduga Dirjen Mineral Republik Indonesia Kangkangi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2022
Selasa, 01-11-2022 - 21:10:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung Hulu, Kampar,  OPSINEWS,COM-“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 terang Minerba disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”

Tetapi kuat dugaan UU Nomor 3 tahun 2020  ini harus kandas dengan diterbitkannya Surat Selebaran dari "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor : 43/03/DJB/2018 terkait tindak lanjut surat dari Ketua Umum GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dengan nomor 288/GAPKI/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 perihal Permohonan Pengaturan tentang pemanfaatan Literit.

Hal ini terungkap ketika media menyambangi pihak management PTPN V Kebun Sei Berlian pada 1 November 2022,yang kala itu ditemui oleh Asum Berlian Marzuki,Munthe selaku Asisten Kepala,dan Ketua Disbun bermarga Manik,bertempat di Kantin PTPN V Sei Berlian untuk meminta tanggapan akan temuan media beberapa waktu lalu yang telah viral di beberapa media online Nasional maupun Lokal dengan judul "Diduga Kuat PTPN V Sei Berlian Lakukan Pertambangan Secara Ilegal".

Pada saat pertemuan Marzuki selaku Asum (Asisten Umum) mengklaim bahwa galian C yang ada di wilayah kerjanya memiliki izin galian sembari menunjukkan selembar surat yang diduga kuat bersumber dari  Dirjen Mineral dan Batubara,padahal sesuai dengan hasil GPS awak media lokasi masuk kedalam kawasan Hutan HPK.

Disinggung akan kondisi lokasi tambang yang diduga masih masuk ke kawasan Hutan HPK,lagi lagi Marzuki mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki izin,serta mengarakan bahwa pihaknya memiliki surat dari menteri kehutanan dengan SK Menhut nomor 403 tahun 1996.tetapi ketika media meminta salinannya pihak management enggan memberikan dengan alasan akan konfirmasi ke kantor Direksi.padahal mengacu kepada Undang undang Pers pasal 4 ayat (3) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatakan "Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.padahal SK Menhut yang Marzuki katakan adalah pelepasan sebahagian kawasan hutan yang terletak di kebun,dikelompok hutan S. Lindai S.Tapung kiri, kabupaten daerah TK II Kabupaten Kampar provinsi Riau atas nama PTPN Nusantara 2,tanpa menunjukkan bukti alih fungsi yang ia katakan.

Dengan adanya pernyataan Asum tersebut,disini patut diduga adanya aktivitas yang beraroma pengalihan fungsi,dari kawasan Hutan dialihkan menjadi galian C yang selama ini diduga Ilegal,dan dikelola oleh PTPN V Sei Berlian.

Berdasarkan pernyataan Marzuki,kuat dugaan atau diduga Undang undang tentang Minerba sudah dikangkangi oleh peraturan menteri atau surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.Opeh karena itu, dalam waktu dekat ini pihak media dan LSM LPPNRI berencana akan menyambangi DLHK Provinsi Riau dan Kantor Direksi PTPN V guna meminta data lengkap dan alih fungsi hutan tersebut guna mencari kejelasan pasti akan temuan galian C yang diduga Ilegal tersebut.(tim).




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik