Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Galian Sei Berlian
Diduga Dirjen Mineral Republik Indonesia Kangkangi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2022
Selasa, 01-11-2022 - 21:10:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung Hulu, Kampar,  OPSINEWS,COM-“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 terang Minerba disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”

Tetapi kuat dugaan UU Nomor 3 tahun 2020  ini harus kandas dengan diterbitkannya Surat Selebaran dari "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor : 43/03/DJB/2018 terkait tindak lanjut surat dari Ketua Umum GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dengan nomor 288/GAPKI/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 perihal Permohonan Pengaturan tentang pemanfaatan Literit.

Hal ini terungkap ketika media menyambangi pihak management PTPN V Kebun Sei Berlian pada 1 November 2022,yang kala itu ditemui oleh Asum Berlian Marzuki,Munthe selaku Asisten Kepala,dan Ketua Disbun bermarga Manik,bertempat di Kantin PTPN V Sei Berlian untuk meminta tanggapan akan temuan media beberapa waktu lalu yang telah viral di beberapa media online Nasional maupun Lokal dengan judul "Diduga Kuat PTPN V Sei Berlian Lakukan Pertambangan Secara Ilegal".

Pada saat pertemuan Marzuki selaku Asum (Asisten Umum) mengklaim bahwa galian C yang ada di wilayah kerjanya memiliki izin galian sembari menunjukkan selembar surat yang diduga kuat bersumber dari  Dirjen Mineral dan Batubara,padahal sesuai dengan hasil GPS awak media lokasi masuk kedalam kawasan Hutan HPK.

Disinggung akan kondisi lokasi tambang yang diduga masih masuk ke kawasan Hutan HPK,lagi lagi Marzuki mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki izin,serta mengarakan bahwa pihaknya memiliki surat dari menteri kehutanan dengan SK Menhut nomor 403 tahun 1996.tetapi ketika media meminta salinannya pihak management enggan memberikan dengan alasan akan konfirmasi ke kantor Direksi.padahal mengacu kepada Undang undang Pers pasal 4 ayat (3) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatakan "Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.padahal SK Menhut yang Marzuki katakan adalah pelepasan sebahagian kawasan hutan yang terletak di kebun,dikelompok hutan S. Lindai S.Tapung kiri, kabupaten daerah TK II Kabupaten Kampar provinsi Riau atas nama PTPN Nusantara 2,tanpa menunjukkan bukti alih fungsi yang ia katakan.

Dengan adanya pernyataan Asum tersebut,disini patut diduga adanya aktivitas yang beraroma pengalihan fungsi,dari kawasan Hutan dialihkan menjadi galian C yang selama ini diduga Ilegal,dan dikelola oleh PTPN V Sei Berlian.

Berdasarkan pernyataan Marzuki,kuat dugaan atau diduga Undang undang tentang Minerba sudah dikangkangi oleh peraturan menteri atau surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.Opeh karena itu, dalam waktu dekat ini pihak media dan LSM LPPNRI berencana akan menyambangi DLHK Provinsi Riau dan Kantor Direksi PTPN V guna meminta data lengkap dan alih fungsi hutan tersebut guna mencari kejelasan pasti akan temuan galian C yang diduga Ilegal tersebut.(tim).




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik