Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Galian Sei Berlian
Diduga Dirjen Mineral Republik Indonesia Kangkangi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2022
Selasa, 01-11-2022 - 21:10:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung Hulu, Kampar,  OPSINEWS,COM-“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 terang Minerba disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”

Tetapi kuat dugaan UU Nomor 3 tahun 2020  ini harus kandas dengan diterbitkannya Surat Selebaran dari "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor : 43/03/DJB/2018 terkait tindak lanjut surat dari Ketua Umum GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dengan nomor 288/GAPKI/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 perihal Permohonan Pengaturan tentang pemanfaatan Literit.

Hal ini terungkap ketika media menyambangi pihak management PTPN V Kebun Sei Berlian pada 1 November 2022,yang kala itu ditemui oleh Asum Berlian Marzuki,Munthe selaku Asisten Kepala,dan Ketua Disbun bermarga Manik,bertempat di Kantin PTPN V Sei Berlian untuk meminta tanggapan akan temuan media beberapa waktu lalu yang telah viral di beberapa media online Nasional maupun Lokal dengan judul "Diduga Kuat PTPN V Sei Berlian Lakukan Pertambangan Secara Ilegal".

Pada saat pertemuan Marzuki selaku Asum (Asisten Umum) mengklaim bahwa galian C yang ada di wilayah kerjanya memiliki izin galian sembari menunjukkan selembar surat yang diduga kuat bersumber dari  Dirjen Mineral dan Batubara,padahal sesuai dengan hasil GPS awak media lokasi masuk kedalam kawasan Hutan HPK.

Disinggung akan kondisi lokasi tambang yang diduga masih masuk ke kawasan Hutan HPK,lagi lagi Marzuki mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki izin,serta mengarakan bahwa pihaknya memiliki surat dari menteri kehutanan dengan SK Menhut nomor 403 tahun 1996.tetapi ketika media meminta salinannya pihak management enggan memberikan dengan alasan akan konfirmasi ke kantor Direksi.padahal mengacu kepada Undang undang Pers pasal 4 ayat (3) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatakan "Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.padahal SK Menhut yang Marzuki katakan adalah pelepasan sebahagian kawasan hutan yang terletak di kebun,dikelompok hutan S. Lindai S.Tapung kiri, kabupaten daerah TK II Kabupaten Kampar provinsi Riau atas nama PTPN Nusantara 2,tanpa menunjukkan bukti alih fungsi yang ia katakan.

Dengan adanya pernyataan Asum tersebut,disini patut diduga adanya aktivitas yang beraroma pengalihan fungsi,dari kawasan Hutan dialihkan menjadi galian C yang selama ini diduga Ilegal,dan dikelola oleh PTPN V Sei Berlian.

Berdasarkan pernyataan Marzuki,kuat dugaan atau diduga Undang undang tentang Minerba sudah dikangkangi oleh peraturan menteri atau surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.Opeh karena itu, dalam waktu dekat ini pihak media dan LSM LPPNRI berencana akan menyambangi DLHK Provinsi Riau dan Kantor Direksi PTPN V guna meminta data lengkap dan alih fungsi hutan tersebut guna mencari kejelasan pasti akan temuan galian C yang diduga Ilegal tersebut.(tim).




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik