Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang pemuda Yang di duga Penadah Barang Hasil Curian
Senin, 24-10-2022 - 16:11:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekan baru, OPSINEWS,COM-Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (28) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil curian berupa telepon genggam yang dicuri dengan cara dijambret, pada Rabu,19/10/2022, di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/10/2022) kemaren, saat berada di kawasan Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/488/X/2022/SPKT/ Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 19 Oktober 2022,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Senin (24/10/2022).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, menurut keterangan pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ini, ia nekat membeli hp tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan dari jual beli hp tersebut.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 handphone yang diduga kuat barang hasil curian,” kata Kanit Reskrim.

IPTU Dodi menjelaskan, kejadian tindak pidana penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (19/10/2022) lalu di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.

“Korban mengaku dipepet oleh sepeda motor yang kemudian salah satu dari pelaku langsung mengambil handphone yang letakkan di dalam dashboard dan pelaku langsung tancap gas. Kemudian atas  kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kanit.

Saat ini, lanjut Kanit, seorang pelaku jambret serta seorang penadah berinisial AA tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut, sementara untuk pelaku utama sedang dikembangkan.

“Atas perbuatannya tersangka AA kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenyan Raya.
Red**





 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik