Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang pemuda Yang di duga Penadah Barang Hasil Curian
Senin, 24-10-2022 - 16:11:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekan baru, OPSINEWS,COM-Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (28) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil curian berupa telepon genggam yang dicuri dengan cara dijambret, pada Rabu,19/10/2022, di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/10/2022) kemaren, saat berada di kawasan Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/488/X/2022/SPKT/ Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 19 Oktober 2022,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Senin (24/10/2022).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, menurut keterangan pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ini, ia nekat membeli hp tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan dari jual beli hp tersebut.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 handphone yang diduga kuat barang hasil curian,” kata Kanit Reskrim.

IPTU Dodi menjelaskan, kejadian tindak pidana penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (19/10/2022) lalu di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.

“Korban mengaku dipepet oleh sepeda motor yang kemudian salah satu dari pelaku langsung mengambil handphone yang letakkan di dalam dashboard dan pelaku langsung tancap gas. Kemudian atas  kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kanit.

Saat ini, lanjut Kanit, seorang pelaku jambret serta seorang penadah berinisial AA tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut, sementara untuk pelaku utama sedang dikembangkan.

“Atas perbuatannya tersangka AA kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenyan Raya.
Red**





 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik