Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SPBU Nomor 14.202.154 Tebing Tinggi Bandel
PT Pertamina Diminta Memberikan Sanksi, SPBU 14.202.154 Jual BBM Jenis Pertalite Pakai Jerigen
Rabu, 19-10-2022 - 22:00:31 WIB
Keterangan fhoto : Petugas SPBU SPBU 14.202.154 dan jiregen yang diangkut mobil kijang kapsul BK 1295 XU
TERKAIT:
   
 

TEBING TINGGI,Sumut. OPSINEWS,COM-Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan jiregen oleh PT Pertamina (Persero) masih juga belum dipatuhi oleh pemilik/pengelola Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan Nomor 14.202.154 yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini diketahui saat awak media memantau langsung pengisian minyak di SPBU tersebut, Senin (18/10/2022) malam, sekira pukul 22.15 WIB.

Terlihat awak media, pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite kepada masyarakat menggunakan jerigen sekitar puluhan jerigen yang diangkut ke mobil mini bus jenis kijang kapsul no pol BK 1295 XU.

"Apa maksud abang foto foto," ucap warga pembeli BBM pakai jerigen itu sembari dengan cepat mengangkat BBM yang sudah di jerigen ke dalam mobilnya.

Sementara saat pengisian minyak pertalite ini ditanyakan kepada Dewi, pekerja di SPBU tersebut mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan izin dari Polres Tebing Tinggi.

"Kami sudah mendapat izin dari pihak Polres. Jadi gimana dengan masyarakat yang menjual dikampung-kampung itu," katanya dengan nada tinggi.

Namun saat awak media ingin melihat surat izin yang dikeluarkan oleh pihak Polres, Dewi tidak bisa memperlihatkan.

Sesuai dengan relis PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa pertalite kini sudah menjadi Jenis (BBM) Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Larangan pembelian Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Atas terjadinya kejadian pengisian BBM jenis Pertalite pakai jerigen ini, PT Pertamina (Persero) diminta memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU 14.202.154 karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen sudah sering dilakukan. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik