Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum Yaritina Harita Meminta Polres Nias Selatan Segera diProses Laporannya
Senin, 10-10-2022 - 17:29:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Selatan, OPSINEWS,COM-Yaritina Harita melaporkan Yz di polres nias selatan pada tanggal 04 juli 2022"Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang". dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias selatan dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/Polda Sumatera Utara.
Senin,10/10/2022.

Saat Yaritina harita menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi senin(10 oktobor 2022) bahwa laporan saya di polres nias selatan pada bulan juni lalu, tepat tgl 04 juni 2022 sampai
Hingga Saat ini Masih tahap Sidik, ucapnya.

Lanjutnya Yaritina, Melaporkan YZ Disebabkan Karena Tindakan Semena-mena dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Melanggar Ketentuan Pasal 333 KUHPidana " Merampas Kemerdekaan Seseorang". yang di duga Kuat dilakukan oleh YZ Kepada Anak Saya.
diketahui dari Keterangan Pelapor Yari tina Harita,bahwa Kejadian Tersebut berawal dari adanya Pencurian Buah pinang yang terjadi di Desa Hilizaloo Tano Larono Kec.Mazingo Kab.Nias Selatan, yang di duga Pelaku Pencurian ada 2 (dua) Orang, HB dan SL salah satunya Adalah Anak  dari yaritina harita( saat ini Proses hukum Atas Tindakan Pencurian Tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli).

Pada saat kejadian pada hari minggu kami masih bergereja dan kami tidak mengetahui bahwa YZ (Kepala Desa) telah memanggil anak-anak kami atas Tindakan pencurian yang telah mereka lakukan, akan Tetapi begitu terkejutnya kami setelah pulang gereja kami di beritahu oleh warga desa bahwa anak -anak kami di kurung dikandang BABI Oleh YZ karna telah mencuri buah Pinang Milik HL." he ina aefagi nono mo' no lakuru ba kandra mbawi kepala desa bo'ro' nola tago' mbua wino kho ama Aston".menirukan bahasa warga yang memberi info inisial(Ap) pemberi info.

Secara Spontan sebagai orang Tua, kami langsung mendatangi Rumah Kepala Desa dan benar saja kami melihat  bahwa anak-anak kami berada dalam Kandang Babi milik Kepala Desa tersebut, jujur pak kami sebagai orang tua sangat sedih melihat anak-anak kami di anggap sebagai Binatang oleh Kepala Desa, namun apa daya kami kami hanya warga biasa sedangkan dia kepala desa punya uang dan punya jabatan.

Selanjutnya Yz (kades) meminta ke pada kami "kalau kalian mau masalah anak anak ini selesai, kalian usahakan uang lima juta(5 000 000) untuk kita damaikan, ucap kades waktu itu. Dan uang itu pun sudah kami upayakan walaupun setengah mati kami mengusahakan. dan sudah kami kasih ke dia(Yz). tuturnya yth mengakhiri.

Diwaktu yang sama,senin 10 oktobor 2022,awak media mengkonfirmasi di polres nias selatan melalui humas; benar pak,laporan atas nama Yaritina Harita sudah kita terima pada tanggal 04 juli 2022.namu perkembangan sejauh ini masih tahap penyelidikan, jawab humas polres nias selatan.

Selanjutnya pada hari senin lalu 03 oktobor 2022, awak media wawancara di Lapas Teluk dalam kepada Pelaku pencurian sekaligus Korban atas tindakan YZ inisial HB dan SL, menjelaskan bahwa mereka berada di dalam Kandang Babi milik YZ selama ± 6 Jam hingga Akhirnya Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan yang datang untuk Menjemput dan membuka kandang babi YZ dan mengeluarkan kami, tututr HB dan SL  korban atas tindakan YZ.

Atas Kejadian Tersebut Sacrist Harefa SH, sebagai Kuasa Hukum Yari Nita Harita, Menyesalkan Perbuatan Atau Tindakan Yang di Lakukan Oleh YZ kepada Kedua orang Pelaku Pencurian Tersebut, ia-nya menjelasakan Bahwa meskipun YZ menjabat sebagai kepala desa akan tetapi tindakan Tersebut jelas melanggar Norma dan aturan Hukum yang berlaku di Negara kita. " Benar bahwa Kedua anak Tersebut telah melakukan Kesalahan akan tetapi Tindakan Yang dilakukan YZ kepada kedua anak tersebut juga salah dan tidak dibenarkan oleh aturan Hukum yang berlaku di Negara Kita." ujarnya PH muda kepada awak media.

Terkait tindakan YZ kepada anak dari YH dan TM Harus ada kejelasan status Hukumnya,  tegas  Sacrist Breedwan SH.

Hingga tayangnya berita ini awak media masih melanjut kan konfirmasi kepada terlapor(Yz)
Reg/p634.




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik