Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum Yaritina Harita Meminta Polres Nias Selatan Segera diProses Laporannya
Senin, 10-10-2022 - 17:29:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Selatan, OPSINEWS,COM-Yaritina Harita melaporkan Yz di polres nias selatan pada tanggal 04 juli 2022"Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang". dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias selatan dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/Polda Sumatera Utara.
Senin,10/10/2022.

Saat Yaritina harita menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi senin(10 oktobor 2022) bahwa laporan saya di polres nias selatan pada bulan juni lalu, tepat tgl 04 juni 2022 sampai
Hingga Saat ini Masih tahap Sidik, ucapnya.

Lanjutnya Yaritina, Melaporkan YZ Disebabkan Karena Tindakan Semena-mena dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Melanggar Ketentuan Pasal 333 KUHPidana " Merampas Kemerdekaan Seseorang". yang di duga Kuat dilakukan oleh YZ Kepada Anak Saya.
diketahui dari Keterangan Pelapor Yari tina Harita,bahwa Kejadian Tersebut berawal dari adanya Pencurian Buah pinang yang terjadi di Desa Hilizaloo Tano Larono Kec.Mazingo Kab.Nias Selatan, yang di duga Pelaku Pencurian ada 2 (dua) Orang, HB dan SL salah satunya Adalah Anak  dari yaritina harita( saat ini Proses hukum Atas Tindakan Pencurian Tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli).

Pada saat kejadian pada hari minggu kami masih bergereja dan kami tidak mengetahui bahwa YZ (Kepala Desa) telah memanggil anak-anak kami atas Tindakan pencurian yang telah mereka lakukan, akan Tetapi begitu terkejutnya kami setelah pulang gereja kami di beritahu oleh warga desa bahwa anak -anak kami di kurung dikandang BABI Oleh YZ karna telah mencuri buah Pinang Milik HL." he ina aefagi nono mo' no lakuru ba kandra mbawi kepala desa bo'ro' nola tago' mbua wino kho ama Aston".menirukan bahasa warga yang memberi info inisial(Ap) pemberi info.

Secara Spontan sebagai orang Tua, kami langsung mendatangi Rumah Kepala Desa dan benar saja kami melihat  bahwa anak-anak kami berada dalam Kandang Babi milik Kepala Desa tersebut, jujur pak kami sebagai orang tua sangat sedih melihat anak-anak kami di anggap sebagai Binatang oleh Kepala Desa, namun apa daya kami kami hanya warga biasa sedangkan dia kepala desa punya uang dan punya jabatan.

Selanjutnya Yz (kades) meminta ke pada kami "kalau kalian mau masalah anak anak ini selesai, kalian usahakan uang lima juta(5 000 000) untuk kita damaikan, ucap kades waktu itu. Dan uang itu pun sudah kami upayakan walaupun setengah mati kami mengusahakan. dan sudah kami kasih ke dia(Yz). tuturnya yth mengakhiri.

Diwaktu yang sama,senin 10 oktobor 2022,awak media mengkonfirmasi di polres nias selatan melalui humas; benar pak,laporan atas nama Yaritina Harita sudah kita terima pada tanggal 04 juli 2022.namu perkembangan sejauh ini masih tahap penyelidikan, jawab humas polres nias selatan.

Selanjutnya pada hari senin lalu 03 oktobor 2022, awak media wawancara di Lapas Teluk dalam kepada Pelaku pencurian sekaligus Korban atas tindakan YZ inisial HB dan SL, menjelaskan bahwa mereka berada di dalam Kandang Babi milik YZ selama ± 6 Jam hingga Akhirnya Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan yang datang untuk Menjemput dan membuka kandang babi YZ dan mengeluarkan kami, tututr HB dan SL  korban atas tindakan YZ.

Atas Kejadian Tersebut Sacrist Harefa SH, sebagai Kuasa Hukum Yari Nita Harita, Menyesalkan Perbuatan Atau Tindakan Yang di Lakukan Oleh YZ kepada Kedua orang Pelaku Pencurian Tersebut, ia-nya menjelasakan Bahwa meskipun YZ menjabat sebagai kepala desa akan tetapi tindakan Tersebut jelas melanggar Norma dan aturan Hukum yang berlaku di Negara kita. " Benar bahwa Kedua anak Tersebut telah melakukan Kesalahan akan tetapi Tindakan Yang dilakukan YZ kepada kedua anak tersebut juga salah dan tidak dibenarkan oleh aturan Hukum yang berlaku di Negara Kita." ujarnya PH muda kepada awak media.

Terkait tindakan YZ kepada anak dari YH dan TM Harus ada kejelasan status Hukumnya,  tegas  Sacrist Breedwan SH.

Hingga tayangnya berita ini awak media masih melanjut kan konfirmasi kepada terlapor(Yz)
Reg/p634.




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik