Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum Yaritina Harita Meminta Polres Nias Selatan Segera diProses Laporannya
Senin, 10-10-2022 - 17:29:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Selatan, OPSINEWS,COM-Yaritina Harita melaporkan Yz di polres nias selatan pada tanggal 04 juli 2022"Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang". dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias selatan dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/Polda Sumatera Utara.
Senin,10/10/2022.

Saat Yaritina harita menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi senin(10 oktobor 2022) bahwa laporan saya di polres nias selatan pada bulan juni lalu, tepat tgl 04 juni 2022 sampai
Hingga Saat ini Masih tahap Sidik, ucapnya.

Lanjutnya Yaritina, Melaporkan YZ Disebabkan Karena Tindakan Semena-mena dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Melanggar Ketentuan Pasal 333 KUHPidana " Merampas Kemerdekaan Seseorang". yang di duga Kuat dilakukan oleh YZ Kepada Anak Saya.
diketahui dari Keterangan Pelapor Yari tina Harita,bahwa Kejadian Tersebut berawal dari adanya Pencurian Buah pinang yang terjadi di Desa Hilizaloo Tano Larono Kec.Mazingo Kab.Nias Selatan, yang di duga Pelaku Pencurian ada 2 (dua) Orang, HB dan SL salah satunya Adalah Anak  dari yaritina harita( saat ini Proses hukum Atas Tindakan Pencurian Tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli).

Pada saat kejadian pada hari minggu kami masih bergereja dan kami tidak mengetahui bahwa YZ (Kepala Desa) telah memanggil anak-anak kami atas Tindakan pencurian yang telah mereka lakukan, akan Tetapi begitu terkejutnya kami setelah pulang gereja kami di beritahu oleh warga desa bahwa anak -anak kami di kurung dikandang BABI Oleh YZ karna telah mencuri buah Pinang Milik HL." he ina aefagi nono mo' no lakuru ba kandra mbawi kepala desa bo'ro' nola tago' mbua wino kho ama Aston".menirukan bahasa warga yang memberi info inisial(Ap) pemberi info.

Secara Spontan sebagai orang Tua, kami langsung mendatangi Rumah Kepala Desa dan benar saja kami melihat  bahwa anak-anak kami berada dalam Kandang Babi milik Kepala Desa tersebut, jujur pak kami sebagai orang tua sangat sedih melihat anak-anak kami di anggap sebagai Binatang oleh Kepala Desa, namun apa daya kami kami hanya warga biasa sedangkan dia kepala desa punya uang dan punya jabatan.

Selanjutnya Yz (kades) meminta ke pada kami "kalau kalian mau masalah anak anak ini selesai, kalian usahakan uang lima juta(5 000 000) untuk kita damaikan, ucap kades waktu itu. Dan uang itu pun sudah kami upayakan walaupun setengah mati kami mengusahakan. dan sudah kami kasih ke dia(Yz). tuturnya yth mengakhiri.

Diwaktu yang sama,senin 10 oktobor 2022,awak media mengkonfirmasi di polres nias selatan melalui humas; benar pak,laporan atas nama Yaritina Harita sudah kita terima pada tanggal 04 juli 2022.namu perkembangan sejauh ini masih tahap penyelidikan, jawab humas polres nias selatan.

Selanjutnya pada hari senin lalu 03 oktobor 2022, awak media wawancara di Lapas Teluk dalam kepada Pelaku pencurian sekaligus Korban atas tindakan YZ inisial HB dan SL, menjelaskan bahwa mereka berada di dalam Kandang Babi milik YZ selama ± 6 Jam hingga Akhirnya Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan yang datang untuk Menjemput dan membuka kandang babi YZ dan mengeluarkan kami, tututr HB dan SL  korban atas tindakan YZ.

Atas Kejadian Tersebut Sacrist Harefa SH, sebagai Kuasa Hukum Yari Nita Harita, Menyesalkan Perbuatan Atau Tindakan Yang di Lakukan Oleh YZ kepada Kedua orang Pelaku Pencurian Tersebut, ia-nya menjelasakan Bahwa meskipun YZ menjabat sebagai kepala desa akan tetapi tindakan Tersebut jelas melanggar Norma dan aturan Hukum yang berlaku di Negara kita. " Benar bahwa Kedua anak Tersebut telah melakukan Kesalahan akan tetapi Tindakan Yang dilakukan YZ kepada kedua anak tersebut juga salah dan tidak dibenarkan oleh aturan Hukum yang berlaku di Negara Kita." ujarnya PH muda kepada awak media.

Terkait tindakan YZ kepada anak dari YH dan TM Harus ada kejelasan status Hukumnya,  tegas  Sacrist Breedwan SH.

Hingga tayangnya berita ini awak media masih melanjut kan konfirmasi kepada terlapor(Yz)
Reg/p634.




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik