Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pelaku ditangkap di Kota Padang
Polsek Tampan Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Penelantaran Kucing Hingga Mati Membusuk
Sabtu, 08-10-2022 - 20:01:27 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS,COM-Akhirnya Kerja Keras Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil, dalam mengejar pelaku penelantaran kucing hingga mati membusuk di penangkaran kucing yang berada di sebuah rumah di Jalan Purwodadi Panam, Kota Pekanbaru, pada Kamis (29/09/2022) lalu.

Pelaku seorang perempuan berinisial YS ditangkap polisi saat berada di rumah keluarganya di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan terkait infomasi yang viral di media sosial, setelah jajaran Polsek Tampan melakukan penelusuran dan penyelidikan.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berhasil kita temukan setelah beritanya viral di medsos, tepatnya Pada Kamis (29/09/2022) sore lalu, sekira pukul 16.00 WIB, yaitu di Jalan Purwodadi Perumahan Primkopad Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru Jumat (07/10/2022) sore.

Kapolresta menjelaskan, di TKP tersebut ditemukan 16 ekor kucing yang kondisinya mengenaskan di dalam kandang, sementara 6 ekor kucing yang lainnya sudah mati.

Berdasarkan temuan tersebut, tambah Kapolresta, jajaran Polsek Tampan dibackup Satreskrim Polresta Pekanbaru merakukan penyelidikan dan pengungkapan.

“Alhamdulilah dari serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan seorang perempuan berinisial YS sebagai tersangka,” jelas H Pria Budi.

Karena viralnya pemberitaan penelantaran kucing tersebut, YS sempat kabur ke Sumbar. Lalu, pada Kamis, (06/10/2022) polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka di rumah keluarganya di Kota Padang.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolresta, modus tersangka mengumpulkan kucing-kucing tersebut dari jalanan ke rumahnya yang dijadikan tempat penitipan kucing untuk mendapatkan donasi.

“Jadi ada beberapa saksi yang memang menitipkan kucingnya kepada tersangka. Selain itu, tersangka juga mengumpulkan kucing-kucing di jalanan untuk mendapatkan donasi. Tanggungjawab dia seharusnya mendapatkan uang dan mengepulkan donasi kan merawat, tapi kenyataannya mungkin mengambil uangnya saja sehingga kucing-kucing ini ditelantarkan,” kata Kapolresta.

Kapolresta juga menegaskan, kucing-kucing tersebut ditelantarkan karena tersangka tidak mampu merawat dan kemudian ditinggalkan begitu saja.

“Karena tidak punya cukup uang, pada kenyataannya kucing-kucing yang dititipkan itu tidak beri makan dan akhirnya mati,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Berita sebelumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, hingga saat ini masih memburu pemilik penangkaran kucing yang dengan sengaja menelantarkan kucing-kucing di penangkaran yang berada di sebuah rumah di Jalan Purwodadi Panam, Kota Pekanbaru, tersebut hingga mati membusuk.

Peristiwa penelantaran kucing-kucing tersebut diketahui dari sebuah video yang viral di media sosial instagram. Dalam video tersebut tampak banyak kucing-kucing yang sudah menjadi bangkai dan tampak juga ada yang masih hidup di tempat penampungan tersebut dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk orang tua pemilik tempat penampungan kucing tersebut.

“Mengenai kasus hewan kucing yang terbengkalai dan banyak ditemukan sudah mati membusuk, sedang kami proses dan dalam lidik,” kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Aspikar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Sabtu (01/10/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Kanit, saat ini petugas Unit Reskrim Polsek Tampan juga sedang mencari keberadaan pelaku di lapangan.

“Kami sedang berada di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku, semoga cepat terungkap,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kanit, pemilik penangkaran diduga telah melanggar pasal 302 KUHPidana.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, pemilik penangkaran tersebut terancam pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak
tiga juta rupiah, karena penganiayaan hewan,” Kata Kanit.

Seperti diketahui sebelumnya sebuah video penelantaran kucing hingga mati membusuk viral di media sosial instagram. Dalam video tersebut tampak banyak kucing-kucing yang sudah menjadi bangkai dan tampak juga ada yang masih hidup dengan kondisi sangat memprihantinkan di tempat penampungan tersebut.

Video viral tersebut diupload di beberapa akun instagram salah satunya @cintasatwariau dan @pekanbarudoglover. Dalam narasinya, kejadian bangkai-bangkai hewan yang berserakan tersebut terjadi di Pekanbaru.

Terlihat di video yang memperlihatkan keadaan yang sangat mengenaskan, pasalnya kucing-kucing yang ada di tempat penampungan itu terlihat lemas dan bahkan ada sebagian yang sudah mati dan membusuk.

Dari keterangan video tersebut sang pemilik diduga hanya memanfaatkan tempat penampungan hanya untuk mendapatkan donasi dari masyarakat.

Dari dalam video juga terlihat seorang bapak-bapak yang diketahui adalah orang tua dari pemilik tempat penampungan itu, beliau mengatakan meminta tolong kepada siapapun yang pernah menitipkan kucing di tempat anaknya ini harap dijemput.
rls*







 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik