Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkesan Tak Peduli Larangan Pemerintah Jual BBM Lewat Jiregen
Petugas SPBU 16.283.045 Langgam, Ketehuan Isi Bebas BBM Lewat Jiregen
Senin, 05-09-2022 - 13:27:14 WIB
Barang bukti
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,  OPSINEWS,COM-Salah Satu Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dengan Nomor 16.283.045, yang terletak diDesa Sigati Kec Langgam Kuat dugaan Dibeking Oleh Oknum, Hingga bebas menjual BBM dengan menggunakan Jiregen bahkan bebas. Senin, /05/09/22.

Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hironisnya Larangan jual BBM lewat Jiregen tidak berlaku bagi SPBU dengan Nomor.16.283.045.Desa Sigati Kec Langgam Kab Pelalawan.Sabtu/03)09/22.

Padahal baru- baru ini Persiden Republik Indonesia telah mengumumkan tentang kenaikan harga BBM, Bahkan Pemeritah melarang Keras Pihak SPBU mejual BBM dengan menggunakan Jiregen, Tapi Beda dengan SPBU NO.16.283.045 yang ada diDesa Sigati Kec Langgam, bahkan dengan terang- terangan untuk melakukan pengisian jiregen yang masih ada diAtas mobil pikap setiap harinya.yang dilakukan oleh para Oknum Petugas SPBU

Pantauan Media Opsinews,com dilapangan tampak terlihat Mobil Pikap  yang diatasnya Jiregen Besar yang berukuran 35 Liter,  pihak SPBU langsung Mengisi BBM itu ke Jiregen yang sudah tersedia diAtas mobil  pikap tersebut, bahkan terlihat  ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari tukang stik atau petugasan nosel./Operator.

Rata rata pembeli membawa jerigen  yang besar, tidak menunggu antrian lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas nosel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU, sudah lama berjalan bahkan diduga pihak penegak Hukum sudah mengetahui hal ini.

Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU yang didesa Sigati Kec Langgam ini,  diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dan memberi uang tips, boleh pakai jerigen beli BBM jenis Pertalite asal keadaan lagi sepi.Tegas Sumber.

Sementara itu Pengawas  SPBU bernama Hanafi, ketika dikonfirmasi oleh media Opsinews,com. Sabtu (03/09/2022) melalui  Via handphone terkait adanya aktifitas Penjualan BBM yang menggunakan jerigen,
Dengan menjawab" MAAF BANG SAYA LAGI DIPEKAN BARU DAN HARI SENIN KITA JUMPA, TOLONG BANG JUMPAI PETUGAS KITA YANG BERNAMA"Imus ADA SEKEDAR UANG KOPI, tegas Hanafi, Seakan- akan mencoba untuk menyuap awak media untuk menutupi kejahatannya.

Pada hari yang sama ketika dikonfirmasi Kapolsek Langgam melalui Kanit Reskrim YUDI, dihubungi via WhatsApp saat dikonfirmasi apa tindakan dari pihak polri mengenai adanya di SPBU 16.283.045 Desa Sigati Menjual BBM dengan Menggunakan Jiregen? apakah dibenarkan ? dan kalau tidak apa tindakan dari Polres Pelalawan Khususnya Polsek Langgam,?

" Jawab " Kapolsek Langgam melalui Kanit Yudi" mengatakan Saya dipekan baru bang,

Hal ini menimbulkan kecurigaan kenapa tidak, seakan-akan pihak Polsek Langgam diduga ada kongkali -kong dalam penjualan BBM ini yang dilakukan oleh pihak Oknum SPBU .26.283.045.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

(Tim).





 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik