Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkesan Tak Peduli Larangan Pemerintah Jual BBM Lewat Jiregen
Petugas SPBU 16.283.045 Langgam, Ketehuan Isi Bebas BBM Lewat Jiregen
Senin, 05-09-2022 - 13:27:14 WIB
Barang bukti
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,  OPSINEWS,COM-Salah Satu Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dengan Nomor 16.283.045, yang terletak diDesa Sigati Kec Langgam Kuat dugaan Dibeking Oleh Oknum, Hingga bebas menjual BBM dengan menggunakan Jiregen bahkan bebas. Senin, /05/09/22.

Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hironisnya Larangan jual BBM lewat Jiregen tidak berlaku bagi SPBU dengan Nomor.16.283.045.Desa Sigati Kec Langgam Kab Pelalawan.Sabtu/03)09/22.

Padahal baru- baru ini Persiden Republik Indonesia telah mengumumkan tentang kenaikan harga BBM, Bahkan Pemeritah melarang Keras Pihak SPBU mejual BBM dengan menggunakan Jiregen, Tapi Beda dengan SPBU NO.16.283.045 yang ada diDesa Sigati Kec Langgam, bahkan dengan terang- terangan untuk melakukan pengisian jiregen yang masih ada diAtas mobil pikap setiap harinya.yang dilakukan oleh para Oknum Petugas SPBU

Pantauan Media Opsinews,com dilapangan tampak terlihat Mobil Pikap  yang diatasnya Jiregen Besar yang berukuran 35 Liter,  pihak SPBU langsung Mengisi BBM itu ke Jiregen yang sudah tersedia diAtas mobil  pikap tersebut, bahkan terlihat  ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari tukang stik atau petugasan nosel./Operator.

Rata rata pembeli membawa jerigen  yang besar, tidak menunggu antrian lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas nosel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU, sudah lama berjalan bahkan diduga pihak penegak Hukum sudah mengetahui hal ini.

Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU yang didesa Sigati Kec Langgam ini,  diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dan memberi uang tips, boleh pakai jerigen beli BBM jenis Pertalite asal keadaan lagi sepi.Tegas Sumber.

Sementara itu Pengawas  SPBU bernama Hanafi, ketika dikonfirmasi oleh media Opsinews,com. Sabtu (03/09/2022) melalui  Via handphone terkait adanya aktifitas Penjualan BBM yang menggunakan jerigen,
Dengan menjawab" MAAF BANG SAYA LAGI DIPEKAN BARU DAN HARI SENIN KITA JUMPA, TOLONG BANG JUMPAI PETUGAS KITA YANG BERNAMA"Imus ADA SEKEDAR UANG KOPI, tegas Hanafi, Seakan- akan mencoba untuk menyuap awak media untuk menutupi kejahatannya.

Pada hari yang sama ketika dikonfirmasi Kapolsek Langgam melalui Kanit Reskrim YUDI, dihubungi via WhatsApp saat dikonfirmasi apa tindakan dari pihak polri mengenai adanya di SPBU 16.283.045 Desa Sigati Menjual BBM dengan Menggunakan Jiregen? apakah dibenarkan ? dan kalau tidak apa tindakan dari Polres Pelalawan Khususnya Polsek Langgam,?

" Jawab " Kapolsek Langgam melalui Kanit Yudi" mengatakan Saya dipekan baru bang,

Hal ini menimbulkan kecurigaan kenapa tidak, seakan-akan pihak Polsek Langgam diduga ada kongkali -kong dalam penjualan BBM ini yang dilakukan oleh pihak Oknum SPBU .26.283.045.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

(Tim).





 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik