Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkesan Tak Peduli Larangan Pemerintah Jual BBM Lewat Jiregen
Petugas SPBU 16.283.045 Langgam, Ketehuan Isi Bebas BBM Lewat Jiregen
Senin, 05-09-2022 - 13:27:14 WIB
Barang bukti
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,  OPSINEWS,COM-Salah Satu Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dengan Nomor 16.283.045, yang terletak diDesa Sigati Kec Langgam Kuat dugaan Dibeking Oleh Oknum, Hingga bebas menjual BBM dengan menggunakan Jiregen bahkan bebas. Senin, /05/09/22.

Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hironisnya Larangan jual BBM lewat Jiregen tidak berlaku bagi SPBU dengan Nomor.16.283.045.Desa Sigati Kec Langgam Kab Pelalawan.Sabtu/03)09/22.

Padahal baru- baru ini Persiden Republik Indonesia telah mengumumkan tentang kenaikan harga BBM, Bahkan Pemeritah melarang Keras Pihak SPBU mejual BBM dengan menggunakan Jiregen, Tapi Beda dengan SPBU NO.16.283.045 yang ada diDesa Sigati Kec Langgam, bahkan dengan terang- terangan untuk melakukan pengisian jiregen yang masih ada diAtas mobil pikap setiap harinya.yang dilakukan oleh para Oknum Petugas SPBU

Pantauan Media Opsinews,com dilapangan tampak terlihat Mobil Pikap  yang diatasnya Jiregen Besar yang berukuran 35 Liter,  pihak SPBU langsung Mengisi BBM itu ke Jiregen yang sudah tersedia diAtas mobil  pikap tersebut, bahkan terlihat  ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari tukang stik atau petugasan nosel./Operator.

Rata rata pembeli membawa jerigen  yang besar, tidak menunggu antrian lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas nosel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU, sudah lama berjalan bahkan diduga pihak penegak Hukum sudah mengetahui hal ini.

Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU yang didesa Sigati Kec Langgam ini,  diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dan memberi uang tips, boleh pakai jerigen beli BBM jenis Pertalite asal keadaan lagi sepi.Tegas Sumber.

Sementara itu Pengawas  SPBU bernama Hanafi, ketika dikonfirmasi oleh media Opsinews,com. Sabtu (03/09/2022) melalui  Via handphone terkait adanya aktifitas Penjualan BBM yang menggunakan jerigen,
Dengan menjawab" MAAF BANG SAYA LAGI DIPEKAN BARU DAN HARI SENIN KITA JUMPA, TOLONG BANG JUMPAI PETUGAS KITA YANG BERNAMA"Imus ADA SEKEDAR UANG KOPI, tegas Hanafi, Seakan- akan mencoba untuk menyuap awak media untuk menutupi kejahatannya.

Pada hari yang sama ketika dikonfirmasi Kapolsek Langgam melalui Kanit Reskrim YUDI, dihubungi via WhatsApp saat dikonfirmasi apa tindakan dari pihak polri mengenai adanya di SPBU 16.283.045 Desa Sigati Menjual BBM dengan Menggunakan Jiregen? apakah dibenarkan ? dan kalau tidak apa tindakan dari Polres Pelalawan Khususnya Polsek Langgam,?

" Jawab " Kapolsek Langgam melalui Kanit Yudi" mengatakan Saya dipekan baru bang,

Hal ini menimbulkan kecurigaan kenapa tidak, seakan-akan pihak Polsek Langgam diduga ada kongkali -kong dalam penjualan BBM ini yang dilakukan oleh pihak Oknum SPBU .26.283.045.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

(Tim).





 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik