Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkesan Tak Peduli Larangan Pemerintah Jual BBM Lewat Jiregen
Petugas SPBU 16.283.045 Langgam, Ketehuan Isi Bebas BBM Lewat Jiregen
Senin, 05-09-2022 - 13:27:14 WIB
Barang bukti
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,  OPSINEWS,COM-Salah Satu Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dengan Nomor 16.283.045, yang terletak diDesa Sigati Kec Langgam Kuat dugaan Dibeking Oleh Oknum, Hingga bebas menjual BBM dengan menggunakan Jiregen bahkan bebas. Senin, /05/09/22.

Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hironisnya Larangan jual BBM lewat Jiregen tidak berlaku bagi SPBU dengan Nomor.16.283.045.Desa Sigati Kec Langgam Kab Pelalawan.Sabtu/03)09/22.

Padahal baru- baru ini Persiden Republik Indonesia telah mengumumkan tentang kenaikan harga BBM, Bahkan Pemeritah melarang Keras Pihak SPBU mejual BBM dengan menggunakan Jiregen, Tapi Beda dengan SPBU NO.16.283.045 yang ada diDesa Sigati Kec Langgam, bahkan dengan terang- terangan untuk melakukan pengisian jiregen yang masih ada diAtas mobil pikap setiap harinya.yang dilakukan oleh para Oknum Petugas SPBU

Pantauan Media Opsinews,com dilapangan tampak terlihat Mobil Pikap  yang diatasnya Jiregen Besar yang berukuran 35 Liter,  pihak SPBU langsung Mengisi BBM itu ke Jiregen yang sudah tersedia diAtas mobil  pikap tersebut, bahkan terlihat  ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari tukang stik atau petugasan nosel./Operator.

Rata rata pembeli membawa jerigen  yang besar, tidak menunggu antrian lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas nosel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU, sudah lama berjalan bahkan diduga pihak penegak Hukum sudah mengetahui hal ini.

Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU yang didesa Sigati Kec Langgam ini,  diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dan memberi uang tips, boleh pakai jerigen beli BBM jenis Pertalite asal keadaan lagi sepi.Tegas Sumber.

Sementara itu Pengawas  SPBU bernama Hanafi, ketika dikonfirmasi oleh media Opsinews,com. Sabtu (03/09/2022) melalui  Via handphone terkait adanya aktifitas Penjualan BBM yang menggunakan jerigen,
Dengan menjawab" MAAF BANG SAYA LAGI DIPEKAN BARU DAN HARI SENIN KITA JUMPA, TOLONG BANG JUMPAI PETUGAS KITA YANG BERNAMA"Imus ADA SEKEDAR UANG KOPI, tegas Hanafi, Seakan- akan mencoba untuk menyuap awak media untuk menutupi kejahatannya.

Pada hari yang sama ketika dikonfirmasi Kapolsek Langgam melalui Kanit Reskrim YUDI, dihubungi via WhatsApp saat dikonfirmasi apa tindakan dari pihak polri mengenai adanya di SPBU 16.283.045 Desa Sigati Menjual BBM dengan Menggunakan Jiregen? apakah dibenarkan ? dan kalau tidak apa tindakan dari Polres Pelalawan Khususnya Polsek Langgam,?

" Jawab " Kapolsek Langgam melalui Kanit Yudi" mengatakan Saya dipekan baru bang,

Hal ini menimbulkan kecurigaan kenapa tidak, seakan-akan pihak Polsek Langgam diduga ada kongkali -kong dalam penjualan BBM ini yang dilakukan oleh pihak Oknum SPBU .26.283.045.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

(Tim).





 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik