Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kadis Dan Kabid PUPR Kampar Urung Bersaksi Terkait Kasus Proyek Tahun 2019
Minggu, 06-06-2021 - 11:53:44 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKAN BARU | Opsinews.com-Sidang  dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang sedianya bergulir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) ditunda pekan depan. Pasalnya ke tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dikomandoi Hendri Junaidi, urung bersaksi. Kamis, 3/6/21.

JPU mengatakan, ada 3 (tiga) saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang pada APBD Kampar Tahun 2019, dengan nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000.

“Saksi yang hadir, Kepala Dinas PUPR Afdal sekaligus pengguna anggaran, Rusdi Hanif selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) dan Yosi dari pokja pelelangan proyek,” ujar Hendri Junaidi.

Saat ditemui di salah satu kantin didekat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kepala Dinas PUPR, Afdal dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Rusdi Hanif serta anggota Pokja Yosi telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan panggilan bersaksi dari JPU.

“Saya baru pertama ke Pengadilan ini. Kami sudah hadir pukul 08.30 wib. Sesuai undangan, jadwal sidang pukul 09.00 wib,” ujar Afdal.

Ketiga saksi sedianya didengar kesaksiannya untuk keempat terdakwa dalam perkara dugaan rasuah Pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang. Ke empat orang terdakwa dalam perkara dugaan rasuah ini antara lain, Imam Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Kemudian, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dinilai pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (Rls/Mtn)




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik