Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Nirina Zubir Kecewa Usai 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun
Rabu, 03-08-2022 - 07:42:49 WIB
Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah. Foto/Lintang Tribuana
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah.

Pasalnya, oknum dari PPAT tersebut dituntut dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun dan masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.

Salah satunya tuntutan kepada Faridah, oknum notaris yang berperan dalam masalah penggelapan tanah milik mendiang ibunya. Aktris Keluarga Cemara ini tak puas dengan tuntutan masa hukuman tersebut.

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Faridah di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan TPPU terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," kata Nirina ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

"4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3 nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," lanjutnya. Nirina kecewa karena hal ini, menurutnya tak bisa membuat oknum yang merugikan keluarganya merasakan efek jera.

Ia menilai terdakwa harus diberikan hukuman setimpal untuk memberantas kasus mafia tanah. "Gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja enggak dikenakan berat? apa efek jera yang diberikan? ini udah jelas kok aktor intelektualnya siapa," ungkapnya.

Nirina menegaskan bahwa Faridah seharusnya bisa mendapatkan tuntutan hukuman lebih tinggi, karena dia terbukti menerima aliran dana. Dimana menurutnya, uang tersebut bukan bagian dari honorarium. "Itu dia dapet jelas-jelas kok udah ada buktinya dia terima duit Rp500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT. jadi jangan bilang itu honorarium gitu loh. Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT," ujar Nirina.

"Makanya it doesn't make sense (ini tak masuk akal) kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini..kecewa kecewa banget," sambungnya. Sementara sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan. Agendanya adalah Pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sumber:sindonews.com




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik