Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejakgung Ultimatum Buronan Surya Darmadi
Senin, 01-08-2022 - 12:00:36 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memastikan peningkatan status hukum terhadap buronan kasus penguasaan lahan ilegal bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, timnya kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Surya Darmadi, untuk diperiksa terkait kasus penguasaan lahan ilegal 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Supardi mengatakan, dalam surat pemanggilan tersebut, masih menebalkan status hukum terhadap Surya Darmadi sebagai saksi. Surat pemanggilan tersebut, pun menjadi yang keempatkalinya dilayangkan oleh tim penyidikan di Jampidsus. “Sudah kita panggil kembali untuk diperiksa. Ini (surat) pemanggilan keempat. Kalau tidak datang, kita akan pastikan status hukumnya, insya Allah pekan ini,” ujar Supardi, Ahad (31/7).

Kejakgung-Jampidsus, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sampai tiga kali terhadap Surya Darmadi untuk diperiksa. Akan tetapi, Suryadi Darmadi mangkir dari pemanggilan. Supardi menegaskan, tim penyidikannya mengetahui keberadaan Suryadi Darmadi di Singapura. “Yang bersangkutan (Surya Darmadi) kita ketahui ada di Singapura. Kita minta secara patut untuk bisa datang ke penyidikan,” ujar Supardi.

Sementara, anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan adanya perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait ekstradisi. Ia menjelaskan, perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

"Terhadap kasus Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia," ujar Santoso, Sabtu (30/7).

Surya Darmadi sendiri berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp 54 triliun hasil kejahatannya.

"Upaya penuntasan perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group harus segera dituntaskan. Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura," tegas Santoso.

Surya Darmadi, adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun status DPO itu, terkait dengan kasus berbeda yang ditangani tim penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015.

Di KPK, kasus yang menyeret Surya Darmadi, terkait perizinan alih fungsi lahan hutan di Kementerian Perhutanan (Kemenhut) 2014. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menjebloskan sejumlah tersangka ke penjara, termasuk mantan gubernur Riau Annas Ma’mun.

Sedangkan di Jampidsus-Kejakgung, kasusnya naik kepenyidikan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan, Senin (27/6) lalu. Kasus tersebut, terkait dengan penguasaan ilegal lahan seluas 37 ribu hektare oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan, negara dirugikan senilai Rp 600 miliar per bulannya.

“Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, dan di Jampidsus kasus ini, akan ditangani dalam tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin, Senin (27/6).  

Sumber:republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik