Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Taati Hukum Yang Berlaku
Rusdinur"Pelantikan M. Haris CH Sebagai Kades Baru Merupakan Suatu Perbuatan Melawan Hukum
Sabtu, 30-07-2022 - 22:12:37 WIB
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG -  OPSINEWS,COM-

Pelantikan M,Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, menunai Kritik dari warga salah satunya dari Ahmad Jais sebagai peserta Calon Kepala desa Baru yang disampaikan Melalui Kuasa Hukum Rusdinur, S.H, Masih Status banding di PTTUN Medan.

Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar pada Jum'at, 29 Juli 2022 di aula kantor Bupati Kampar menuai protes dari kubu Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.

Hal itu disebabkan karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan putusan  banding di PTTUN Medan masih diproses nsmun tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Gubernur Riau hingga Kementerian Dalam Negeri. tegas Rusdi.

Pengacara Rusdinur, S.H sekaligus adik dari Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan  Ahmad Jais kepada sejumlah wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022 menegaskan, pelantikan M. Haris CH sebagai Kades Baru merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena persoalan itu belum inkrah. Baik ditingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan M Haris CH selaku tergugat adalah pihak yang kalah.

Rusdinur yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut menegaskan bahwa diantaranya ia akan menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Bupati Kampar.

Gugatan yang akan ia ajukan itu karena Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Riau maupun Pj Bupati Kampar diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan pihaknya sekaligus akan meminta ganti rugi. Bahkan ia juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan kolusi dan nepotisme.

Gugatan ini kata Rusdinur cukup beralasan karena Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar saat pelantikan tidak taat dengan keputusan hukum dimana persoalan sengketa pemilihan kepala desa serentak bergelombang untuk Desa Baru belum inkrah.

Dimana dalam putusan PTUN yang diperkuat oleh PTTUN itu mewajibkan Bupati Kampar untuk tidak melantik dan mengeluarkan SK untuk Kepala Desa Baru. "Pada intinya semua warga negara harus taat hukum," tegas Rusdinur.

Ia menjelaskan, setelah dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, M Haris kalah. Kemudian kata Rusdinur, M Haris bermanuver dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM dan meminta dan menekan Gubernur Riau agar menerbitkan surat. "Surat itu bahwasanya Gubernur Riau diminta Kemendagri. Itu bukan Kemendagri yang tandatangan surat itu. Itu adalah oknum. Harusnya Kemendagri buat telaah. Ternyata Gubernur terpukau oleh surat Kemendagri itu," beber pengacara muda itu.

Ia juga telah meminta informasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD Kata Rusdinur menyampaikan bahwa sebenarnya Gubri hanya bersifat menyarankan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak," ulasnya.

Rusdinur juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan surat dari PTUN maupun PTTUN kepada Gubernur Riau untuk ditelaah gubernur.

Belajar dari kasus sengketa Pilkades Baru, Rusdinur menyarankan agar Kamsol selaku Penjabat Bupati Kampar harus jeli bahwa itu dalam perkara yang digugat itu Bupati Kampar adalah ex officio. "Dia harus taat keputusan pengadilan apalagi orang yang dilantik itu orang yang kalah dalam pengadilan. Saya tidak tahu ada apa di belakang ini," beber Rusdinur.

"Pemkab tidak mentaatati atau melanggar putusan PN," tegasnya lagi.

Berdasarkan penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 59/PEN/2021/PTUN.PBR tanggal 8 Desember 2021 pada poin 3 menyatakan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut Rusdinur mengatakan, pelantikan Kades Baru yang dilakukan oleh Pj Bupati Kampar akan berefek kepada jabatan Pj Bupati Kampar. "Artinya Pak Pj tak taat hukum. Pj harus diganti karena tidak taat hukum. Sementara orang (masyarakat red) saja taat hukum, mentaati putusan PN," ulasnya. Ini hendaknya juga menjadi salah satu bahan evaluasi pusat terhadap Pj Bupati Kampar.

Rusdinur juga mengaku heran kenapa Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar melantik M Haris. dengan penuh tanda tanya...

"Saya dapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri rekom ke gubernur dan gubenur rekom ke bupati dan bupati tidak bekerja dan telaah dan kajian tak dilakukan juga oleh gubernur," ulasnya.
Kepada wartawan Rusdinur juga mengatakan bahwa M Haris melakukan penipuan publik karena tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya kepada Kementerian. Bahkan M,Haris menyampaikan bahwa ia yang menang dalam sengketa pilkades ke Kemenkum HAM.

Padahal kita sama-sama tahu dalam pemilihan pilkades (Desa Baru) banyak kecurangan dan itu telah diuji oleh PTUN. Sebelum perkara ini diuji oleh PTUN telah mengeluarkan surat penundaan. Pelantikan dan penudaaan pelantikan itu diperkuat dengan penetapan dan penetapan itu sudah berlaku sebagai undang-undang," terang Rusdinur.

"Intinya penundaan pelantikan," imbuhnya lagi.

Seperti diberitakan dan dirilis Kehumasan Sekda Kampar dan Diskominfo Kampar, setelah acara pelantikan, Sekda Kampar Drs. Yusri berharap tidak ada lagi nanti kesalah pahaman apalagi timbulnya masalah baru ditengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat kembali mendukung program Kades Haris demi Desa Baru yang lebih maju.

Yusri menambahkan, Pemkab Kampar telah memfasilitasi dan telah mengambil kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pilkades Desa Baru. "Sesuai pribahasa Kampar "ibarat menarik rambut dalam tepung", yang artinya dalam keputusan ini tidak ada pihak manapun yang akan dirugikan. "Intinya dalam hal ini In Sya Allah masyarakat aman dan bersatu," ujar Yusri.

Pada pilkades serentak bergelombang pada 24 November 2021 yang lalu, incumbent M Haris CH meraih 1.698 suara. Namun calon Kades Ahmad Jais melakukan protes dan mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu menyebabkan pelantikan Kades Baru menjadi tertunda.

Dalam hal pelantikan Kedes Baru ini media mencoba meminta keterangan dari Yusri sebagai Sekda Kampar lewat telpon saluler miliknya naman tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Red**






 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik