Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Taati Hukum Yang Berlaku
Rusdinur"Pelantikan M. Haris CH Sebagai Kades Baru Merupakan Suatu Perbuatan Melawan Hukum
Sabtu, 30-07-2022 - 22:12:37 WIB
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG -  OPSINEWS,COM-

Pelantikan M,Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, menunai Kritik dari warga salah satunya dari Ahmad Jais sebagai peserta Calon Kepala desa Baru yang disampaikan Melalui Kuasa Hukum Rusdinur, S.H, Masih Status banding di PTTUN Medan.

Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar pada Jum'at, 29 Juli 2022 di aula kantor Bupati Kampar menuai protes dari kubu Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.

Hal itu disebabkan karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan putusan  banding di PTTUN Medan masih diproses nsmun tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Gubernur Riau hingga Kementerian Dalam Negeri. tegas Rusdi.

Pengacara Rusdinur, S.H sekaligus adik dari Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan  Ahmad Jais kepada sejumlah wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022 menegaskan, pelantikan M. Haris CH sebagai Kades Baru merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena persoalan itu belum inkrah. Baik ditingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan M Haris CH selaku tergugat adalah pihak yang kalah.

Rusdinur yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut menegaskan bahwa diantaranya ia akan menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Bupati Kampar.

Gugatan yang akan ia ajukan itu karena Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Riau maupun Pj Bupati Kampar diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan pihaknya sekaligus akan meminta ganti rugi. Bahkan ia juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan kolusi dan nepotisme.

Gugatan ini kata Rusdinur cukup beralasan karena Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar saat pelantikan tidak taat dengan keputusan hukum dimana persoalan sengketa pemilihan kepala desa serentak bergelombang untuk Desa Baru belum inkrah.

Dimana dalam putusan PTUN yang diperkuat oleh PTTUN itu mewajibkan Bupati Kampar untuk tidak melantik dan mengeluarkan SK untuk Kepala Desa Baru. "Pada intinya semua warga negara harus taat hukum," tegas Rusdinur.

Ia menjelaskan, setelah dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, M Haris kalah. Kemudian kata Rusdinur, M Haris bermanuver dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM dan meminta dan menekan Gubernur Riau agar menerbitkan surat. "Surat itu bahwasanya Gubernur Riau diminta Kemendagri. Itu bukan Kemendagri yang tandatangan surat itu. Itu adalah oknum. Harusnya Kemendagri buat telaah. Ternyata Gubernur terpukau oleh surat Kemendagri itu," beber pengacara muda itu.

Ia juga telah meminta informasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD Kata Rusdinur menyampaikan bahwa sebenarnya Gubri hanya bersifat menyarankan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak," ulasnya.

Rusdinur juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan surat dari PTUN maupun PTTUN kepada Gubernur Riau untuk ditelaah gubernur.

Belajar dari kasus sengketa Pilkades Baru, Rusdinur menyarankan agar Kamsol selaku Penjabat Bupati Kampar harus jeli bahwa itu dalam perkara yang digugat itu Bupati Kampar adalah ex officio. "Dia harus taat keputusan pengadilan apalagi orang yang dilantik itu orang yang kalah dalam pengadilan. Saya tidak tahu ada apa di belakang ini," beber Rusdinur.

"Pemkab tidak mentaatati atau melanggar putusan PN," tegasnya lagi.

Berdasarkan penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 59/PEN/2021/PTUN.PBR tanggal 8 Desember 2021 pada poin 3 menyatakan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut Rusdinur mengatakan, pelantikan Kades Baru yang dilakukan oleh Pj Bupati Kampar akan berefek kepada jabatan Pj Bupati Kampar. "Artinya Pak Pj tak taat hukum. Pj harus diganti karena tidak taat hukum. Sementara orang (masyarakat red) saja taat hukum, mentaati putusan PN," ulasnya. Ini hendaknya juga menjadi salah satu bahan evaluasi pusat terhadap Pj Bupati Kampar.

Rusdinur juga mengaku heran kenapa Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar melantik M Haris. dengan penuh tanda tanya...

"Saya dapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri rekom ke gubernur dan gubenur rekom ke bupati dan bupati tidak bekerja dan telaah dan kajian tak dilakukan juga oleh gubernur," ulasnya.
Kepada wartawan Rusdinur juga mengatakan bahwa M Haris melakukan penipuan publik karena tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya kepada Kementerian. Bahkan M,Haris menyampaikan bahwa ia yang menang dalam sengketa pilkades ke Kemenkum HAM.

Padahal kita sama-sama tahu dalam pemilihan pilkades (Desa Baru) banyak kecurangan dan itu telah diuji oleh PTUN. Sebelum perkara ini diuji oleh PTUN telah mengeluarkan surat penundaan. Pelantikan dan penudaaan pelantikan itu diperkuat dengan penetapan dan penetapan itu sudah berlaku sebagai undang-undang," terang Rusdinur.

"Intinya penundaan pelantikan," imbuhnya lagi.

Seperti diberitakan dan dirilis Kehumasan Sekda Kampar dan Diskominfo Kampar, setelah acara pelantikan, Sekda Kampar Drs. Yusri berharap tidak ada lagi nanti kesalah pahaman apalagi timbulnya masalah baru ditengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat kembali mendukung program Kades Haris demi Desa Baru yang lebih maju.

Yusri menambahkan, Pemkab Kampar telah memfasilitasi dan telah mengambil kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pilkades Desa Baru. "Sesuai pribahasa Kampar "ibarat menarik rambut dalam tepung", yang artinya dalam keputusan ini tidak ada pihak manapun yang akan dirugikan. "Intinya dalam hal ini In Sya Allah masyarakat aman dan bersatu," ujar Yusri.

Pada pilkades serentak bergelombang pada 24 November 2021 yang lalu, incumbent M Haris CH meraih 1.698 suara. Namun calon Kades Ahmad Jais melakukan protes dan mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu menyebabkan pelantikan Kades Baru menjadi tertunda.

Dalam hal pelantikan Kedes Baru ini media mencoba meminta keterangan dari Yusri sebagai Sekda Kampar lewat telpon saluler miliknya naman tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Red**






 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik