Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Seritifkat Hak Pakai Gedung DPRD Kabupaten INHIL digugat Abdul Samad ke PTUN Pekanbaru
Jumat, 29-07-2022 - 12:07:13 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU,  OPSINEWS,COM-Abdul Samad melalui kuasa Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang tercatat dalam nomor perkara 43/G/2022/PTUN.PBR. Jum'at/29 Juli 2022)

Objek Sengketa yang digugat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76, Desa/Kelurahan Tembilahan Hilir, Penerbitan Sertipikat tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Yang menariknya, Sertifikat Hak Pakai yang digugat tersebut diatasnya telah berdiri Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan anehnya juga diatas sertifikat Hak Pakai tersebut telah ada Ruko bertingkat yang dimiliki oleh orang perorangan yang memiliki Sertifikat Hak Milik padahal notabenenya itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Inhil menurut versi Pemkab Inhil.

Pertanyaannya adalah “Mengapa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri
Hilir menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHP) keatas nama Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir pada tahun 2008 padahal satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2007 BPN Indragiri Hilir telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) berdasarkan adanya Jual Beli Tanah oleh Tn.ABDUL SAMAD kepada dua orang pembeli tanah Abdul Samad, fakta hukum ini semakin membuktikan bahwa sistem Administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir adalah Bobrok / Semrawut dan wajar serta beralasan hukumlah kiranya apabila Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76 tahun 2008 tersebut dapat dikategorikan sebagai Produk Rekayasa dan terkesan dipaksakan pengeluarannya..

Kuasa Hukum Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H mengungkapkan didalam penerbitan Surat keputusan tersebut BPN Kabupaten Inhil telah melanggar aturan Hukum dan ketentuan tentang proses dan pelaksanaan pendaftaran tanah dan proses penyajian data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pasal 26, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga mengakibatkan Surat Keputusan BPN Kabupaten Inhil dapat dikategorikan melanggar asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan Kepatutan.

Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga selaku Kuasa Hukum Abdul Samad, mengungkapkan dengan adanya bukti bahwa Sertifikat Hak Pakai tersebut cacat Administrasi secara Hukum maka sewajarnya Serifikat Hak Pakai (SHP) tersebut dinyatakan Batal dan tidak sah menurut Hukum. Maka dengan adanya Gugatan Abdul Samad di PTUN ini, mari sama sama kita menghormati Proses Hukum yang berjalan sambil menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

Red**

Sumber/Kantor Adokat Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik