Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Seritifkat Hak Pakai Gedung DPRD Kabupaten INHIL digugat Abdul Samad ke PTUN Pekanbaru
Jumat, 29-07-2022 - 12:07:13 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU,  OPSINEWS,COM-Abdul Samad melalui kuasa Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang tercatat dalam nomor perkara 43/G/2022/PTUN.PBR. Jum'at/29 Juli 2022)

Objek Sengketa yang digugat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76, Desa/Kelurahan Tembilahan Hilir, Penerbitan Sertipikat tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Yang menariknya, Sertifikat Hak Pakai yang digugat tersebut diatasnya telah berdiri Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan anehnya juga diatas sertifikat Hak Pakai tersebut telah ada Ruko bertingkat yang dimiliki oleh orang perorangan yang memiliki Sertifikat Hak Milik padahal notabenenya itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Inhil menurut versi Pemkab Inhil.

Pertanyaannya adalah “Mengapa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri
Hilir menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHP) keatas nama Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir pada tahun 2008 padahal satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2007 BPN Indragiri Hilir telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) berdasarkan adanya Jual Beli Tanah oleh Tn.ABDUL SAMAD kepada dua orang pembeli tanah Abdul Samad, fakta hukum ini semakin membuktikan bahwa sistem Administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir adalah Bobrok / Semrawut dan wajar serta beralasan hukumlah kiranya apabila Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76 tahun 2008 tersebut dapat dikategorikan sebagai Produk Rekayasa dan terkesan dipaksakan pengeluarannya..

Kuasa Hukum Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H mengungkapkan didalam penerbitan Surat keputusan tersebut BPN Kabupaten Inhil telah melanggar aturan Hukum dan ketentuan tentang proses dan pelaksanaan pendaftaran tanah dan proses penyajian data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pasal 26, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga mengakibatkan Surat Keputusan BPN Kabupaten Inhil dapat dikategorikan melanggar asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan Kepatutan.

Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga selaku Kuasa Hukum Abdul Samad, mengungkapkan dengan adanya bukti bahwa Sertifikat Hak Pakai tersebut cacat Administrasi secara Hukum maka sewajarnya Serifikat Hak Pakai (SHP) tersebut dinyatakan Batal dan tidak sah menurut Hukum. Maka dengan adanya Gugatan Abdul Samad di PTUN ini, mari sama sama kita menghormati Proses Hukum yang berjalan sambil menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

Red**

Sumber/Kantor Adokat Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik