Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Intimidasi dan lecehkan Profesi Wartawan
Kabag Wasidik Polda Riau Pimpin Gelar Perkara terkait Pengancaman Pembunuhan Kepada Wartawan
Rabu, 27-07-2022 - 16:21:29 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU. OPSINEWS,COM-Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait Pelecehan dan Pengancaman pembunuhan terhadap Wartawan yang bertempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrinum Polda Riau Lantai 4, yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik, hadir dalam acara Gelar tersebut dari Pihak Pelapor (saksi korban) March Guspati Ziduhu.GH, Pimpinan PT. Opsi Jelita Pers Yusman Gea yang didampingi oleh Pengacara senior dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak SH ,MH serta Pihak Polsek Tapung Hulu dan unsur jajaran Polda Riau lainnya tanpa dihadiri oleh Terlapor (yang diduga pelaku). hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib.

Gelar Perkara ini terkait dangan adanya Laporan Polisi No.LP/B/69/V/2022/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022 tentang Perkara yg diduga Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 brtempat di sebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kecamatan Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau yang diduga Pelaku adalah DONI  yang Bekerja Seeven Syaf Manejer di Kebun Koperasi Nenek Eno Senema (KNES), RIKSON SAMOSIR dan Dongoran bekerja sebagai Karyawan PTPN V Terantam.

Yusman Gea sebagai Pimpinan Umum PT. Opsi Jelita Pers yang juga hadir pada saat Gelar Perkara berharap kepada pihak Polda Riau, berdasarkan adanya Gelar Perkara ini bisa sgera ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sehingga dapat di tetapkan Tersangka dalam perkara tersebut,

karena prinsipnya terhadap Laporan Polisi ini sudah terbukti secara hukum berdasarkan adanya Rekaman Video dan beberapa foto gambar pada saat kejadian yang merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan serta keterangan beberapa orang saksi pada saat kejadian, sehingga marwah dan harga diri Profesi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dapat terjaga.

Terhadap perkara dugaan Pelecehan dan Intimidasi trhadap Profesi Wartawan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau kemudian untuk Penanganan proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.

Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers berharap agar terhadap perkara ini jajaran Polda Riau dapat melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut secara Profesional dan berdasarkan Alat Bukti yang sudah nyata-nyata ada seperti Rekaman Video dan keterangan para saksi-saksi secara hukum telah terpenuhi minimal 2 Alat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kuhap, sehingga terhadap Laporan Polisi dimaksud dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap si Pencari Keadilan yang nota bene dari kalangan Pers (Wartawan) di Riau, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kepada awak media.

Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik