Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Dan Majelis Hakim MA RI, di Laporkan Ke Komisi Yudisil RI
Ramses Marbun Akan Melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir
Rabu, 20-07-2022 - 15:51:50 WIB
Ramses Marbun
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,OPSINEWS,COM-
Terkait dengan keberadaan tanah milik Remses Marbun yang terletak di KM 2, RT.03, RW.02, Dusun Pondok Cabe, Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir, Riau yang digugat oleh JUSMAN SAGALA di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2016 dengan Register Perkara No. 04/Pdt.G/2016/PN. Rohil pada akhirnya Majelis Hakim memenangkan Gugatan Jusman Sagala dan menyatakan tanah terperkara adalah milik Penggugat (Jusman Sagala), sementara letak lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30 Ha milik Tergugat Ramses Marbun terletak di lokasi yang berbeda dengan objek gugatan Penggugat (Jusman Sagala) yang terletak di Jl. Pondok Cabe, RT.02, RW.02, Dusun Pondok Pulau, Desa Tanjung Medan, , Kec. Pujud, Kab. Rokan hilir, Riau, artinya dari letak lokasi tanah tersebut sudah terbukti letak lokasinya berbeda, baik dari batas-batas sempadan tanah maupun dari ukuran tanahnya.

Kemudian dari Putusan tersebut Ramses Marbun Banding ke Pengadilan Tinggi Riau dengan Register Perkara No.61/Pdt/2017/PT.Pbr dengan Putusan Menguatkan  Putusan PN Rokan Hilir.
Kemudian Ramses Marbun melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dngn register perkara No.1567 K/Pdt/2019 dengan Putusan Menolak Permohonan Kasasi Ramses Marbun.

Selanjutnya berdasarkan adanya Penetapan Sita Eksekusi yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.4/Eks/2021/PN.Rhl tanggal 31 Mei 2021, maka Ramses Marbun mengajukan upaya Hukum Perlawanan Eksekusi di PN Rokan Hilir dengan Register Perkara No.29/Pdt.G/2021/PN.Rhl dengan Putusan Menolak Perlawanan- Perlawan untuk seluruhnya.

Setelah itu berdasarkan putusan tersebut Ramses Marbun melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau dengan Register Perkara No.94/Pdt/2022/PT.Pbr dengan putusan Menolak permohonan banding dari Pembanding dan Menguatkan Putusan PN Rokan Hilir No.29/Pdt.G/2021/PN.Rhl.

Berdasarkan putusan tingkat Banding tersebut Ramses Marbun sekarang sedang berjuang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dan Memori Kasasinya sudah diajukan melalui PN Rokan Hilir.

Ramses Marbun bermohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI untk menindak lanjuti Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Penyalahgunaan jabatan dan Pelanggaran Kode Etik dan tidak profesional didalam memutuskan perkara terkait dengan putusan-putusan Majelis Hakim dari masing-masing tingkatan tersebut sehingga merugikan Ramses Marbun beserta keluarga baik secara moril maupun materiil dalam kapasitasnya sebagai si Pencari Keadilan.

Dalam hal ini Ramses Marbun Akan Melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Dan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, di Laporkan Ke Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan MA Republik Indonesia
Ramses Marbun berharap kedepannya agar jangan lagi terjadi hal seperti yang dialaminya kepada orang lain dan agar ada efek jera dan pembelajaran yg berharga bagi para hakim lainnya di Indonesia.
Red**
Sumber/Ramses Marbun




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik