Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejagung sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus UU ITE
Selasa, 12-07-2022 - 10:38:33 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (11/7).

Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Disampaikan Ketut, dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," ucap Ketut.

Diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan aparat ini menjadi perbincangan usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagramnya.

Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa.

Usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sempat menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).

Lalu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.

Atas kejadian ini, polisi mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum. Polisi pun menegaskan status Nikita masih saksi dalam perkara itu.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6).

Lalu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota

Sumber:cnn.com




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik