Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubri Keluarkan Peraturan Tidak Berkeadilan Dan Tidak Perduli Nasib Ratusan Pers Riau
Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 Dinilai Menciderai Prinsip keadilan Pers
Selasa, 21-06-2022 - 11:24:45 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU, OPSINEWS,COM-Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, di nilai tidak berlaku adil terhadap kulih Tintah (Pers) di Provinsi Riau, dengan tetap menjalankan Peraturan gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. 21/06/2022.

Tidak perduli terhadap nasib insan Pers Riau itu, terwujud melalui Peraturan Gubenur Riau (Pergubri) Nomor 19 tahun 2021 yang tahun 2021 lalu sempat menjadi sorotan publik serta para Pakar Hukum Riau, karena gelombang penolakan datang dari ribuan insan Pers dan puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau.

Kini hal itu kembali mendapat sorotan tajam dari praktisi Pers Riau, Feri Sibarani, STP.,S.H, yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia, atau di singkat dengan PPDI.

,"Bagaimana pun juga Pergubri nomor 19 tahun 2021 ini telah menciderai prinsip keadilan khususnya di kalangan Insan Pers Riau. Saya melihat Peraturan ini seperti sarat dengan kepentingan kelompok saja. Yang seperti ini tidak boleh terjadi di negara yang memiliki sistem Demokrasi," papar Feri kemarin, usai menyaksikan Paripurna DPRD Pekanbaru.

Dalam analisanya, Feri Sibarani mengemukakan bahwa pada pasal 15 ayat (3), khususnya poin (b) dan (c) Pergubri tersebut telah merampas hak konstitusional insan Pers di Provinsi Riau, karena mempersyaratkan Perusahaan Pers yang boleh turut menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemprov Riau Harus terverifikasi Dewan Pers dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

,"Sejak awal saya sudah sebutkan Peraturan ini cacat hukum, dan banyak masalah di dalamnya, untuk itu saya atas nama Organisasi Pers yang saya pimpin tahun lalu sudah bersurat ke Gubenur Riau, melalui pejabat TU Gubernur, namun tidak di gubris. Intinya Peraturan Gubenur ini bertentangan dengan UU Pers, bahkan dengan UUD 1945, terkait Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," Katanya.

Hal yang paling pokok menurut Feri, terkait Pergubri itu adalah, hilangnya hak dan kesempatan Ratusan Perusahaan Media dan wartawan untuk melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Pers, soal KEMERDEKAAN Pers dalam melakukan tugas jurnalistik di lingkungan Pemprov Riau, karena adanya persyaratan tersebut.

Menurutnya, karena ada persyaratan itu, maka otomatis Perusahaan Media dan wartawan yang tidak memenuhi syarat tidak mendapat kesempatan, baik soal Informasi maupun hal lainnya yang bersifat kerjasama.

,"Jujur saya katakan, saya kira tanpa mendapatkan anggaran dari Kominfo Provinsi Riau pun banyak Media rekan-rekan kita masih bisa makan, walupun sebahagian harus tahan lapar sembari menyaksikan sejumlah Media kelompok tertentu kenyang dan buncit menikmati Dana Publikasi di Kominfo sebesar puluhan miliar setiap tahun. Namun intinya bukan di situ, tetapi dimana letak keadilan aturan kebijakan Gubernur Riau ini..???," Tanya Feri.

Menurutnya, dampak dari Pergubri yang saat ini terus diberlakukan, termasuk di Sekwan DPRD Riau, lebih banyak sisi negatifnya di banding positifnya. Karena efeknya hingga saat ini, kalangan Wartawan dan Pemilik Media di Kota Pekanbaru terjadi kubu-kubuan, sehingga kerap menimbulkan suasana tidak kondusif.

,"Kita bisa rasakan dari berbagai pergunjingkan rekan-rekan kita, yang selalu dibahas adalah adanya kelompok tertentu yang "merampok" Dana Publikasi Media dengan cara memberlakukan Pergubri," ungkapnya.

Selain itu disebutnya, tidak sedikit media yang kerap memberitakan miring tentang Pemerintah Provinsi Riau, khususnya gubernur, karena di anggap melahirkan aturan yang kurang membawa manfaat," lanjut Feri Sibarani, yang diketahui barusan lulus dari Fakultas Hukum Unilak ini, dengan Judul Skripsi Implementasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Pekanbaru Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Diakuinya, hingga saat ini, hampir dari seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Riau selalu mempertanyakan kapan Aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Riau untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, karena tahun 2021 lalu diketahui, aksi demonstrasi yang sudah matang di gagas akhirnya kandas, karena permintaan Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam agar tidak melakukan Aksi unjuk rasa, sehubungan ada kebijakan PPKM.

,"Sangat sering ya, kawan-kawan di daerah nelpon kapan Aksi besar-besaran di Kantor Gubernur Riau, bahkan ada juga kawan yang menyangka kalau kita di Pekanbaru sudah di "amankan", saya sampaikan, bahwa kita akan tetap MENOLAK Pergubri, karena cacat hukum dan tidak berkeadilan," sebutnya.

Mengakhiri keterangan Pers nya, Feri Sibarani mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi unjuk rasa Insan Pers di Kota Pekanbaru dalam waktu dekat, sehubungan ketidakadilan Pergubri dan hilangnya hak konstitusional sebagian besar insan Pers di Provinsi Riau, karena tersandera Oleh aturan yang sekaligus bertentangan dengan UU Pers.

Anehnya, Muncul pemberitaan kemarin di Media Nasional, bahwa Mochamad Nuh, selaku Ketua Dewan Pers menyatakan tidak pernah meminta Pemerintah Pusat, Daerah, Lembaga Negara, TNI/Polri untuk tidak bekerjasama dengan Perusahaan Media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, membuat kalangan Pers, khususnya di Provinsi Riau merasa ada yang tidak beres.

,"Sementara dalam poin (b) pasal 15 itu jelas menyebutkan aturan itu harus terverifikasi Dewan Pers, ini kan sudah ambiguitas? Ini ada yang gak beres.. Perlu APH lakukan pemeriksaan realisai Dana Publikasi Media di Kominfo Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha Harus turun, karena ini tidak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli Usaha," pungkasnya.

Selanjutnya, Feri Sibarani juga menyoroti website yang di kelola oleh Kominfo Provinsi Riau, apakah website tersebut sudah berbadan hukum dan apakah terverifikasi Dewan Pers? Sehubungan website Pemprov Riau juga menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemprov Riau, Feri mengatakan seyogyanya harus tunduk pada aturan yang dibuat sendiri.

,"Harus kita chek ini, apakah website itu sudah terverifikasi Dewan Pers, dan berbadan hukum? Jangan-jangan juga dibayar setiap konten pemberitaan di website Pemprov Riau? Siapa yang di untungkan? Dan kemana pajaknya? siapa wartawanya? Dan siapa Direkturnya? Ketus Feri Mengakhiri.

Red**
Sumber/IC.




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik