Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubri Keluarkan Peraturan Tidak Berkeadilan Dan Tidak Perduli Nasib Ratusan Pers Riau
Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 Dinilai Menciderai Prinsip keadilan Pers
Selasa, 21-06-2022 - 11:24:45 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU, OPSINEWS,COM-Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, di nilai tidak berlaku adil terhadap kulih Tintah (Pers) di Provinsi Riau, dengan tetap menjalankan Peraturan gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. 21/06/2022.

Tidak perduli terhadap nasib insan Pers Riau itu, terwujud melalui Peraturan Gubenur Riau (Pergubri) Nomor 19 tahun 2021 yang tahun 2021 lalu sempat menjadi sorotan publik serta para Pakar Hukum Riau, karena gelombang penolakan datang dari ribuan insan Pers dan puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau.

Kini hal itu kembali mendapat sorotan tajam dari praktisi Pers Riau, Feri Sibarani, STP.,S.H, yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia, atau di singkat dengan PPDI.

,"Bagaimana pun juga Pergubri nomor 19 tahun 2021 ini telah menciderai prinsip keadilan khususnya di kalangan Insan Pers Riau. Saya melihat Peraturan ini seperti sarat dengan kepentingan kelompok saja. Yang seperti ini tidak boleh terjadi di negara yang memiliki sistem Demokrasi," papar Feri kemarin, usai menyaksikan Paripurna DPRD Pekanbaru.

Dalam analisanya, Feri Sibarani mengemukakan bahwa pada pasal 15 ayat (3), khususnya poin (b) dan (c) Pergubri tersebut telah merampas hak konstitusional insan Pers di Provinsi Riau, karena mempersyaratkan Perusahaan Pers yang boleh turut menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemprov Riau Harus terverifikasi Dewan Pers dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

,"Sejak awal saya sudah sebutkan Peraturan ini cacat hukum, dan banyak masalah di dalamnya, untuk itu saya atas nama Organisasi Pers yang saya pimpin tahun lalu sudah bersurat ke Gubenur Riau, melalui pejabat TU Gubernur, namun tidak di gubris. Intinya Peraturan Gubenur ini bertentangan dengan UU Pers, bahkan dengan UUD 1945, terkait Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," Katanya.

Hal yang paling pokok menurut Feri, terkait Pergubri itu adalah, hilangnya hak dan kesempatan Ratusan Perusahaan Media dan wartawan untuk melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Pers, soal KEMERDEKAAN Pers dalam melakukan tugas jurnalistik di lingkungan Pemprov Riau, karena adanya persyaratan tersebut.

Menurutnya, karena ada persyaratan itu, maka otomatis Perusahaan Media dan wartawan yang tidak memenuhi syarat tidak mendapat kesempatan, baik soal Informasi maupun hal lainnya yang bersifat kerjasama.

,"Jujur saya katakan, saya kira tanpa mendapatkan anggaran dari Kominfo Provinsi Riau pun banyak Media rekan-rekan kita masih bisa makan, walupun sebahagian harus tahan lapar sembari menyaksikan sejumlah Media kelompok tertentu kenyang dan buncit menikmati Dana Publikasi di Kominfo sebesar puluhan miliar setiap tahun. Namun intinya bukan di situ, tetapi dimana letak keadilan aturan kebijakan Gubernur Riau ini..???," Tanya Feri.

Menurutnya, dampak dari Pergubri yang saat ini terus diberlakukan, termasuk di Sekwan DPRD Riau, lebih banyak sisi negatifnya di banding positifnya. Karena efeknya hingga saat ini, kalangan Wartawan dan Pemilik Media di Kota Pekanbaru terjadi kubu-kubuan, sehingga kerap menimbulkan suasana tidak kondusif.

,"Kita bisa rasakan dari berbagai pergunjingkan rekan-rekan kita, yang selalu dibahas adalah adanya kelompok tertentu yang "merampok" Dana Publikasi Media dengan cara memberlakukan Pergubri," ungkapnya.

Selain itu disebutnya, tidak sedikit media yang kerap memberitakan miring tentang Pemerintah Provinsi Riau, khususnya gubernur, karena di anggap melahirkan aturan yang kurang membawa manfaat," lanjut Feri Sibarani, yang diketahui barusan lulus dari Fakultas Hukum Unilak ini, dengan Judul Skripsi Implementasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Pekanbaru Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Diakuinya, hingga saat ini, hampir dari seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Riau selalu mempertanyakan kapan Aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Riau untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, karena tahun 2021 lalu diketahui, aksi demonstrasi yang sudah matang di gagas akhirnya kandas, karena permintaan Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam agar tidak melakukan Aksi unjuk rasa, sehubungan ada kebijakan PPKM.

,"Sangat sering ya, kawan-kawan di daerah nelpon kapan Aksi besar-besaran di Kantor Gubernur Riau, bahkan ada juga kawan yang menyangka kalau kita di Pekanbaru sudah di "amankan", saya sampaikan, bahwa kita akan tetap MENOLAK Pergubri, karena cacat hukum dan tidak berkeadilan," sebutnya.

Mengakhiri keterangan Pers nya, Feri Sibarani mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi unjuk rasa Insan Pers di Kota Pekanbaru dalam waktu dekat, sehubungan ketidakadilan Pergubri dan hilangnya hak konstitusional sebagian besar insan Pers di Provinsi Riau, karena tersandera Oleh aturan yang sekaligus bertentangan dengan UU Pers.

Anehnya, Muncul pemberitaan kemarin di Media Nasional, bahwa Mochamad Nuh, selaku Ketua Dewan Pers menyatakan tidak pernah meminta Pemerintah Pusat, Daerah, Lembaga Negara, TNI/Polri untuk tidak bekerjasama dengan Perusahaan Media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, membuat kalangan Pers, khususnya di Provinsi Riau merasa ada yang tidak beres.

,"Sementara dalam poin (b) pasal 15 itu jelas menyebutkan aturan itu harus terverifikasi Dewan Pers, ini kan sudah ambiguitas? Ini ada yang gak beres.. Perlu APH lakukan pemeriksaan realisai Dana Publikasi Media di Kominfo Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha Harus turun, karena ini tidak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli Usaha," pungkasnya.

Selanjutnya, Feri Sibarani juga menyoroti website yang di kelola oleh Kominfo Provinsi Riau, apakah website tersebut sudah berbadan hukum dan apakah terverifikasi Dewan Pers? Sehubungan website Pemprov Riau juga menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemprov Riau, Feri mengatakan seyogyanya harus tunduk pada aturan yang dibuat sendiri.

,"Harus kita chek ini, apakah website itu sudah terverifikasi Dewan Pers, dan berbadan hukum? Jangan-jangan juga dibayar setiap konten pemberitaan di website Pemprov Riau? Siapa yang di untungkan? Dan kemana pajaknya? siapa wartawanya? Dan siapa Direkturnya? Ketus Feri Mengakhiri.

Red**
Sumber/IC.




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik