Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemenkumham RI Revisi PP 2/2007, Kaji Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
Kamis, 19-05-2022 - 13:57:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.

"Kami memang sekarang sedang merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007. Nanti, barangkali beberapa pikiran-pikiran itu akan kita akomodasikan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Revisi PP itu ditargetkan rampung tahun ini. Menurut Yasonna, revisi itu diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang memiliki masalah kewarganegaraan.

"Perubahan (PP) itu dapat diselesaikan tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodasi, belum lagi persoalan kawin campur dan lain-lain. Ini persoalannya barangkali jadi dilema," imbuhnya.

Selama proses revisi PP No. 2 Tahun 2007, Kemenkumham akan menampung masukan dan permintaan dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri.

"Kalau, diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir (di luar negeri) kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). Ada keinginan sampai ditingkatkan lagi sampai 30 tahun. Ada keinginan dari diaspora supaya (pemerintah) mengakomodasi dwi kewarganegaraan," ujarnya.

Indonesia saat ini menganut kewarganegaraan ganda terbatas sampai 21 tahun. Batas usia itu merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah mengingat aturan sebelumnya mewajibkan anak-anak WNI berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya saat mereka berusia 18 tahun.

Kelonggaran itu menurut kelompok diaspora masih belum memenuhi kebutuhan mereka.

"Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus (kembali ke Indonesia) dan mahasiswanya (sekolahnya) belum selesai, apa salahnya dengan begitu kalau mereka dapat biaya yang lebih murah. Itu permintaan dan itu harus kita bahas," jelasnya.

Yasonna mengakui Kemekumham perlu membahas hal tersebut dan menjadikan permintaan kelompok diaspora sebagai bahan pertimbangan saat merevisi PP No. 2 Tahun 2007. Karena, menurutnya kelompok diaspora memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia.

"Nanti, kita lihat kita pelajari seperti apa, kita mendengar dulu teman-teman diaspora, pikiran-pikiran mereka seperti apa, karena diaspora kita cukup besar dan potensial maka barangkali pikiran-pikiran mereka perlu kita dengar," ujarnya.

Selain itu, Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan visa multiple entry yang berlaku sampai lima tahun. Tetapi, untuk masuk pada dwi kewarganegaraan masih berbeda.

Revisi PP juga akan mengakomodasi kebutuhan anak-anak pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan atau undocumented.

"Kita juga mempunyai persoalan-persoalan TKI kita di Serawak, Malaysia, anak-anaknya di Saudi itu kan banyak yang undocumented, kita perlu verifikasi," ujar Yasonna.

sumber:cnn indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik