Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Berbekal Surat dari 5 Fraksi Tolak Tunaikan Tupoksi
KNPI Riau Segera Laporkan Anggota DPRD Kuansing Koalisi Sanjai
Minggu, 15-05-2022 - 16:24:13 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-OPSINEWS,COM- Gonjang-Ganjing terkait pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata sampai ditelinga pengurus Induk Organisasi Kepemudaan tertua di negeri ini.


Adalah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

Induk Organisasi Kepemudaan itu Mencium Aroma Busuk pasca tersiarnya istilah Koalisi Sanjai yang dilakukan oleh 5 (lima) Fraksi di Kantor DPRD Kuansing.

Disinyalir, Koalisi yang dimaksud adalah bahagian dari Karya Akbar Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby MM.Ak

Namun justru kenyataannya, Karya Akbar yang dimaksud masuk dalam Kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni terang-terangan menyusun siasat untuk menerbitkan Nota Penolakan AKD, sehingga Kedaulatan Rakyat di Hina, dengan terang-terangan membuat Pernyataan Sikap secara Tertulis untuk tidak akan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sekaligus Wewenang sebagai Wakil Rakyat, yakni tidak mengikuti segala bentuk Persidangan di Gedung DPRD Kuansing.

Namun apa yang terjadi, Terbukti Surat Pernyataan Sikap secara Tertulis yang disampaikan oleh Kelima Fraksi (Koalisi Sanjai) untuk tidak mengikuti segala bentuk Persidangan tak sejalan, karena pada akhirnya mereka telah mempertontonkan Kebodohan yang masuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Bagi kami, selain masuk dalam Kategori Perbuatan Melawan Hukum, Para Anggota Dewan yang tergabung didalam Kelima Fraksi (Koalisi Sanjai) tersebut benar-benar telah Menjadi Penghianat atas Kedaulatan Rakyat yang telah memilihnya. Siapapun orangnya!!! wajib menandai, bahwa Partai dari Kelima Fraksi tersebut telah Merugikan Kepentingan Rakyat" ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Seraya mengusap Air Matanya, Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu juga tegaskan, bahwa Temuan atas Menerima Hak, namun tak menjalankan Kewajiban telah sangat jelas melanggar hukum. Dengan diterimanya segala bentuk Gaji ataupun Tunjangan, maka Aspek Kerugian Keuangan Negara Berlaku, para Anggota Dewan yang melakukan hal itu Wajib di Tangkap dan di Penjarakan sekaligus Ketua Partainya Wajib memberikan Sanksi Tegas Pemecatan secara Permanen.

"Bagi kami, bahwa Penolakan terhadap Keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing pada tanggal 1 April 2022 dengan Agenda Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan: 2019-2024 Tidak Dapat dijadikan dasar oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing yang tergabung dalam Kelima Fraksi tersebut untuk tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Wewenangnya sebagai Wakil Rakyat. Karena justru hal tersebut terpenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yang diperkuat dengan Pasal 178 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni: Gaji atau Tunjangan akan dikeluarkan apabila segala sesuatu yang terkait dengan Kewajiban di Tunaikan!!! sebaliknya, kalau Hak diterima namun Justru Kewajiban tak dijalankan, maka Undang-Undang terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlaku" tutur Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.

Hingga berita ini dimuat, media ini menerima informasi yang bersumber dari DPD KNPI Provinsi Riau, terkait Barang Bukti (BB) Surat Pernyataan Sikap dari Kelima Fraksi yang ditujukan ke meja Ketua DPRD Kuansing. Surat yang terang-terangan tidak akan Menjalankan Tupoksi oleh para Anggota Dewan yang tergabung dalam Koalisi Sanjai itu segera dijadikan Barang Bukti Permulaan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau maupun di meja Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau segera menindaklanjutinya, terutama Bukti Penerimaan (Slip) Gaji atau Tunjangan pada Hari Selasa, 10 Mei 2022 yang lalu.

"Selain itu, kami juga telah menerima Laporan dari beberapa Kelompok Masyarakat Kuansing yang mengumpulkan beberapa berkas, Bukti Penerimaan Gaji dan atau Tunjangan oleh para Anggota Dewan di 5 Fraksi tersebut. Koalisi Sanjai terlihat seperti Anak TK, disuruh belajar tak mau, namun giliran Uang Jajan tak ingin ketinggalan. Dasar Bodat!!! Wakil Rakyat kok Mental Kripik Sanjai seperti itu. Hak tetap diterima, tapi bisa-bisanya pake surat bilang tak ingin ikuti setiap Rapat, Wallahuallam Bissawab" sesal Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mencantumkan nama-nama Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tergabung didalam Kelima Fraksi, Koalisi Keripik Sanjai, yakni antara lain: 1. Arpison, Hengki Rustop S.Sos, Jepriadi dan Maspar Makmur SE dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Satria Mandala Putra S.Si, Mahmudi S.IP, Hj Juniwarti (Halim alias Aliang) dari Fraksi PDI-Perjuangan;
3. Fedrios Gusni, Weri Naldi, H Hamzah Alim, Jepri Antoni ST dari Fraksi Partai Demokrat;
4. Juprizal SE M.Si (Wakil Ketua DPRD Kuansing), Gusmir Indra, Hisron dan Solehudin S.Sos dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA);
5. Darwis ST yang tergabung didalam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera-Partai Hati Nurani Rakyat (PKS-HANURA).

"Tolong Kami Pak Kapolda, Bantu Kami Pak Kajati Riau!!! InshaAllah, Hari Senin Besok Kami Sampaikan Laporannya secara Resmi. Bagi kami!!! Niat ini tetap sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, Ikhtiar Memperbaiki Negeri" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya, Sabtu (14/5/2022).




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik