Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Standar Harga Sawit Gubri Kirim Surat ke PKS, Isinya Bikin Petani Senyum
Selasa, 26-04-2022 - 20:13:31 WIB
Gubernur Riau H Syamsuar
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau. Surat itu juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.

Surat tertanggal 26 April 2022 itu tedapat lima poin penting yang menjadi perhatian seluruh PKS yang ada di Riau.

Berikut isi surat Gubernur Riau:

Menyikapi kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), serta terjadi aksi profit taking oleh perusahaan PKS dengan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Nomor: 165/KB.020/E/2022, secara tegas dinyatakan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO sehingga penjualan CPO tetap dilakukan seperti biasa.

2. Menteri Perekonomian memerintahkan kementerian terkait supaya mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), agar berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO internasional dan tender melalui PT KPBN.

3. Diminta kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau dan Ketua Gapki Riau untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian TBS di PKS, agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya realisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 9 Mei 2022.

4. Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS, agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu kepada ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur yang berlaku yaitu, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

5. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dimaksud, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(Mediacenter Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik