Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemenperin Pastikan Pemerintah Bukan Larang Ekspor CPO, tapi Bahan Baku Minyak Goreng
Selasa, 26-04-2022 - 00:59:54 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). “Jadi, mas kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tapi hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif saat dihubungi Bisnis, Senin (25/4/2022).

 Selain itu, Febri pun membenarkan jika pada hari Minggu (24/4/2022) kementeriannya melakukan rapat koordinasi terbatas tentang rencana larangan ekspor minyak goreng bersama kementerian/lembaga, yakni Menko (Menteri Koordinator) Ekonomi Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Plt Dirjen (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Dirut Perum Bulog Budi Waseso.

Akan tetapi Febri enggan merinci hasil pertemuan tersebut. “Betul kita melakukan rapat. Cuma bapak menteri saja yang ikut, saya kan tidak ikut,” kata dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono masih irit bicara ihwal regulasi pelarangan ekspor minyak goreng yang bakal berlaku 28 April mendatang. “Mohon bersabar sedikit, Terima kasih,” ucapnya lewat pesan WhatsApp, Senin (26/4/2022).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung memberikan bocoran terkait jenis minyak sawit yang bakal dilarang untuk diekspor. Menurut dia, berdasarkan informasi dari kementerian yang dilarang bukan CPO melainkan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Catatan penting tentang poin-poin hasil rapat rakortas tersebut yang pertama bahwa yang dilarang eksport itu hanya RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS), untuk CPO (crude palm oil) tidak ada larangan atau pembatasan. Kedua Menko Ekonomi memerintahkan supaya dilakukan pengawalan saat tender CPO di KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara),” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (26/4/2022).

Menurut dia, poin-poin ini memang baru catatan pihaknya dari berbagai sumber peserta rakortas dan dia harus menyampaikan hal itu untuk menenangkan stress petani sawit yang tersebar dari Sabang-Merauke karena jatuhnya nya harga tandan buah segar (TBS). “Namun untuk lebih jelasnya kita tunggu hari ini rilisnya dan semoga bisa lebih cepat karena situasi sudah gawat-darurat, kami petani sudah tidak kuat lagi,” ungkap Gulat.



sumber: Bisnis.com





 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik