Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau Angkat Bicara Kita Akan Giring Terus Temuan Ini.
Diduga Proyek Siluman Dinas ESDM Riau , Kadis Terkesan Buang Badan
Sabtu, 02-04-2022 - 13:04:43 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU/RIAU - OPSINEWS.COM- Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) LSM PENJARA INDONESIA Riau dan beberapa media yang tergabung di Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) , mendugaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya ( PJU - TS ) yang berlokasi pengerjaan di kota Pekanbaru . Dari rencana awal yang diajukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Riau , untuk kegiatan APBD 2021 , dengan nilai pagu anggaran hampir setengah miliar rupiah , yang dikerjakan CV . RP ( disingkat ) yang beralamat di kecamatan Suka Jadi kota Pekanbaru , ucap Tri Wahyudi ( wakil sekretaris DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau )


Merasa penasaran dengan kegiatan yang diselenggarakan dinas ESDM Riau , tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau berupaya menyambangi kantor ESDM Riau yang berada di jalan Sudirman kota Pekanbaru  Jumat 1/04/2022 . Sekitar pukul 10:00 wib tim tiba di kantor ESDM Riau , di ruang resefsionis tim berkordinasi untuk ketemu dengan  Evarefita  SE MSi ( kadis ESDM Riau ) .

Menanti Berjam - jam informasi dari resefsionis tidak kunjung jelas , awalnya resefsionis mengatakan ibu kadis rapat , selang satu jam informasi berubah lagi dan bahkan sampai dua jam menunggu ibu kadis dikabarkan tidak bisa di ganggu . Merasa penasaran Tim berupaya kordinasi dengan ( A ) salah satu staf dinas ESDM Riau " bentar bang saya tanya kordinasikan Kabid EEBT pak Fahmi”. Menunggu 10 menit kembali ( A) mengirimkan chat dan mengatakan “ Ok bang selepas sholat Jumat entar ketemu dengan Kabid EEBT pak Fahmi ya” ucap ( A)melalui wassaf nya.

Selepas sholat Jumat tim kembali menyambangi kantor ESDM Riau , tim kembali meminta kepada resefsionis untuk ketemu Kabid EEBT ( Fahmi ) namun saat resefsionis menghubungi staf Kabid EEBT tiba tiba datang hanya bilang pak kabid tak bisa di ganggu sedang ada rapat, “ pak kabid tidak bisa di ganggu sedang ada rapat.” Ucar Raudatul Jannah resepsioner nya kepada tim.
Tak cukup hanya di situ tim kembali memberikan masukan kepada resefsionis agar pihak dinas ESDM Riau dapat menerima kehadiran tim , selama setengah jam resefsionis kembali masuk keruangan dan di ikuti salah satu staf yang bernama ibu M boru Hutagalung mengaku sebagai staf bagian umum.

M Boru Hutagalung akhirnya bertemu dengan tim, kalau ada yang mau di konfirmasi harus melalui surat, bahkan terjadi perdebatan pendapat dengan tim media, mengatakan kalau media harus mendapatkan ifo secepatnya untuk menyajikan berita yg aktual dan berimbang, namun M boru Hutagalung ngotot mengatakan media juga harus mengajukan surat supaya kita dis posiskan,  “ media juga kalau ketemu siapa saja harus terlebih dahulu melayangkan surat , lalu dengan surat tersebut kita dapat mengarahkan kemana.” ucap M Boru Hutagalung dengan nada sombong.

DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau , sangat menyesalkan itiked baik kadis ESDM yang terkesan alergi terhadap LSM ( Lembaga Sosial Masyarakat ). Bahkan saat tim DPP Solidaritas Pers Indonesia , hendak konfirmasi kepada kepala dinas , M Boru Hutagalung tetap menjawab " standar pelayanan kami seperti itu , walaupun pihak media ingin ketemu kepala dinas tetap harus terlebih dahulu melayangkan surat kepada kami.” ucap M Boru Hutagalung .

Terkesan tindakan yang dilakukan M Boru Hutagalung  menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999”

Merujuk dari UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi .

Diakhir giat tersebut DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau sangat kecewa sekali dengan tindakan dari kepala dinas ESDM Riau dan satf bagian umum berinisial M Boru Hutagalung ,” Kita dari tim sangat kecewa dengan dinas yang seolah sangat tertutup dan anti pada aktipis yang perduli dengan bangsa, kita akan surati dan giring temuan tentang kasus ini.” ucap Tri Wahyudi mengahiri.

Sumber LSM PJRI/SPI




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik