Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sri Mulyani Ingatkan, Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen
Kamis, 24-03-2022 - 21:07:39 WIB
Chairul Tanjung.
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Chairman dan Founder dari CT Corp, Chairul Tanjung (CT) untuk membayar tarif pajak penghasilan atau PPh-nya naik menjadi 35 persen pada tahun 2022 ini. Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam gelaran CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, dikutip Kamis (24/3).

Awalnya, Chairul Tanjung bertanya kepada Sri Mulyani mengenai kebijakan perpajakan yang berlaku pada tahun ini, Khususnya terkait rencana PPN per 1 April akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen.
taboola mid article

Menkeu pun menjelaskan, terdapat langkah reformasi pajak melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya, untuk menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, tapi pada saat yang sama juga menciptakan sebuah rezim pajak yang kuat.

Sebelum ada UU HPP, orang kaya hanya dikenakan pajak sebesar 30 persen. Namun, setelah adanya UU HPP terjadi kenaikan sebesar 5 persen menjadi 35 persen.

"Jadi yang pendapatannya di atas Rp5 miliar itu braketnya ditambah menjadi 35 persen. Kalau PPH jelas, kalau yang tidak punya pendapatan ya gak bayar pajak, yang pendapatannya tinggi kayak pak CT sekarang saya tambahin loh Pak 35 persen, ya nggak apa-apalah itu kan bagus untuk rakyat kita," ungkap Menkeu.

Mendengar penjelasan Menkeu, Chairul Tanjung hanya tersenyum. Berdasarkan catatan Forbes, kekayaan Chairul sekitar Rp79 triliun, yang berasal dari bisnis ritel, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media.

Sri Mulyani menyebut, sebenarnya PPN di seluruh dunia rata-ratanya di kisaran di 15 persen khususnya negara Organisation for Economic Co-operation and Development) dan negara yang lain.

"Indonesia ada di 10 persen, kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025. Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrem selama pandemi ini kita ingin menyehatkan," ujarnya.

Bandingkan Pajak Orang Kaya di Eropa

Jika dibandingkan, orang kaya di negara lain dikenakan pajak hingga 40 persen. Sementara Indonesia hanya 35 persen, artinya masih ada ruang untuk menaikkan kembali.

"Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa spacenya, di mana Indonesia setara dengan negara-negara di dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan. Nah kita lihat PPh tadi, braket 35 persen di negara Eropa ada yang sampai 40 persen," katanya.

Bendahara negara ini menegaskan, keputusan menaikkan tarif PPN dan PPh ini semata-mata untuk rakyat. Pemulihan ekonomi harus terus dilakukan, dengan pondasi utamanya pajak.

"Jadi kita naik hanya 1 persen. Namun kita paham bahwa terutama sekarang ini fokus kita pemulihan ekonomi namun pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun," pungkasnya.

sumber:liputan6.com




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik