Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ditangkap Seperti Teroris Tangan Diborgol, Ini Penuturan DPW SPI Lampung
Minggu, 13-03-2022 - 19:43:32 WIB
SAAT DITANGKAP.
TERKAIT:
   
 

BANDAR LAMPUNG, OPSINEWS,COM-Menyikapi peristiwa yang terjadi di Polres Lampung Timur, yang berujung penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lakengke, pada hari Jum’at (12/03/2022), di depan gerbang Mapolda Lampung, Itera, Bandar Lampung, membuat kalangan Jurnalis di seluruh Indonesia mengecam tindakan yang dialami oleh Wilson Lalengke.

Dalam release resminya, Sabtu (13/03/2022), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung, Edi Samsuri, S.FIL.I.,S.H, mengatakan, Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun, dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke atas laporan Polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’.

Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat.

“Sebagai rekan seprofesi, kami sangat miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan Alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepele.

Lanjutnya, Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi, karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Sementara itu, Ketua Bidang Kerjasama Kemitraan DPW SPI Lampung yang juga seorang Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH PAI ProvInsi Lampung, Muhammad Ilyas, S.H, mengatakan, ada 3 peristiwa penting terkait hal tersebut yang dalam hal ini penegak hukum Kepolisian Polres Lampung Timur harus fair, objektif serta mendudukan peristiwa hukum tersebut menjadi satu rangkaian.

Pertama, terkait dugaan penggerebekan/perselingkuhan yang dilakukan terhadap seseorang dalam hal ini Polres Lamtim tidak dapat menindaklanjuti proses privat seseorang bilamana tidak ada aduan dari korban.

Kedua, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, lalu ada penangkapan, dan teman-teman Polres Lampung Timur melakukan konferensi pers menegaskan bahwa telah terjadi OTT, itupun harus disampaikan dengan objektif kepada publik, biar jelas dan terbuka.

Ketiga, terhadap apa yang dilakukan oleh Saudara Wilson Lelengke, kami menduga merupakan reaksi atas ketidakadilan yang dialami oleh salah satu Oknum Wartawan yang bernaung dalam organisasinya.

Lalu melakukan upaya hukum yang patut terhadap pristiwa tersebut, tentu sangat kita apresiasi, akan tetapi jika kita melihat dalam video yang beredar ada pengerusakan karangan bunga di halaman Polres Lamtim tentu hal tersebut kami sayangkan juga, akan tetapi hal tersebut bukan substansi permasalahan awal sesungguhnya, bahwa ada ketersinggungan dari Tokoh-tokoh Adat tentu kita harus memakluminya juga, namun yang harus sama-sama kita kaji dan ungkap terkait penegakan hukum di Lampung, di Lamtim khususnya.

Apakah benar telah terjadi pemerasan lalu terjadi OTT dan dalam proses pengungkapan pemerasan tersebut apakah sudah sesuai prosedur sehingga pihak Polres Lamtim menggelar konferensi pers.

Kemudian, terhadap penanganan perkara pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Wilson Lelengke pun harus diungkap apakah pihak kepolisian telah sesuai prosedur dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan terhadap proses penangkapan dan penahanannya pun apakah sudah sesuai prosedur.

“Jangan dikarenakan laporan tersebut merupakan model A lalu pihak kepolisian dapat memperlakukan seseorang terduga pelaku kejahatan dengan leluasa sehingga dapat merugikan/ menghilangkan hak-hak orang tersebut sehingga berpotensi terjadinya kriminalisasi,” tutupnya.

Sumber : SPI DPW Lampung




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik