Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ditangkap Seperti Teroris Tangan Diborgol, Ini Penuturan DPW SPI Lampung
Minggu, 13-03-2022 - 19:43:32 WIB
SAAT DITANGKAP.
TERKAIT:
   
 

BANDAR LAMPUNG, OPSINEWS,COM-Menyikapi peristiwa yang terjadi di Polres Lampung Timur, yang berujung penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lakengke, pada hari Jum’at (12/03/2022), di depan gerbang Mapolda Lampung, Itera, Bandar Lampung, membuat kalangan Jurnalis di seluruh Indonesia mengecam tindakan yang dialami oleh Wilson Lalengke.

Dalam release resminya, Sabtu (13/03/2022), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung, Edi Samsuri, S.FIL.I.,S.H, mengatakan, Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun, dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke atas laporan Polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’.

Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat.

“Sebagai rekan seprofesi, kami sangat miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan Alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepele.

Lanjutnya, Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi, karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Sementara itu, Ketua Bidang Kerjasama Kemitraan DPW SPI Lampung yang juga seorang Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH PAI ProvInsi Lampung, Muhammad Ilyas, S.H, mengatakan, ada 3 peristiwa penting terkait hal tersebut yang dalam hal ini penegak hukum Kepolisian Polres Lampung Timur harus fair, objektif serta mendudukan peristiwa hukum tersebut menjadi satu rangkaian.

Pertama, terkait dugaan penggerebekan/perselingkuhan yang dilakukan terhadap seseorang dalam hal ini Polres Lamtim tidak dapat menindaklanjuti proses privat seseorang bilamana tidak ada aduan dari korban.

Kedua, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, lalu ada penangkapan, dan teman-teman Polres Lampung Timur melakukan konferensi pers menegaskan bahwa telah terjadi OTT, itupun harus disampaikan dengan objektif kepada publik, biar jelas dan terbuka.

Ketiga, terhadap apa yang dilakukan oleh Saudara Wilson Lelengke, kami menduga merupakan reaksi atas ketidakadilan yang dialami oleh salah satu Oknum Wartawan yang bernaung dalam organisasinya.

Lalu melakukan upaya hukum yang patut terhadap pristiwa tersebut, tentu sangat kita apresiasi, akan tetapi jika kita melihat dalam video yang beredar ada pengerusakan karangan bunga di halaman Polres Lamtim tentu hal tersebut kami sayangkan juga, akan tetapi hal tersebut bukan substansi permasalahan awal sesungguhnya, bahwa ada ketersinggungan dari Tokoh-tokoh Adat tentu kita harus memakluminya juga, namun yang harus sama-sama kita kaji dan ungkap terkait penegakan hukum di Lampung, di Lamtim khususnya.

Apakah benar telah terjadi pemerasan lalu terjadi OTT dan dalam proses pengungkapan pemerasan tersebut apakah sudah sesuai prosedur sehingga pihak Polres Lamtim menggelar konferensi pers.

Kemudian, terhadap penanganan perkara pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Wilson Lelengke pun harus diungkap apakah pihak kepolisian telah sesuai prosedur dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan terhadap proses penangkapan dan penahanannya pun apakah sudah sesuai prosedur.

“Jangan dikarenakan laporan tersebut merupakan model A lalu pihak kepolisian dapat memperlakukan seseorang terduga pelaku kejahatan dengan leluasa sehingga dapat merugikan/ menghilangkan hak-hak orang tersebut sehingga berpotensi terjadinya kriminalisasi,” tutupnya.

Sumber : SPI DPW Lampung




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik