Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
BI Kembali Tahan Bunga Acuan di 3,5 Persen pada Mei 2021
Selasa, 25-05-2021 - 15:13:31 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan jajaran Dewan Gubernur memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (22/8/2019). Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.
TERKAIT:
   
 

Jakarta | Opsinews.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (7DDR) di angka 3,5 persen pada Mei 2021. Demikian juga dengan tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility dengan masing-masing tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada Selasa (25/5/2021).

Perry mengatakan, BI juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter yang akomodatif dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, BI memiliki berbagai langkah kebijakan lanjutan.

Salah satunya, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter yang akomodatif.

"Juga melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK," tutur Perry.

Perkuat Kebijakan Makroprudensial

Ia juga mengatakan, BI akan memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial atau RPIM. Antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif maupun model-model bisnis lain yang sejalan.

Langkah lain yaitu menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari semula 2,5 menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi non tunai. Ini berlaku sejak 1 juli 2021.

Langkah selanjutnya, memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP).

"Juga memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi," jelas Perry.

sumber:Liputan6.com




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik