Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Yang Berbeda
Sabtu, 19-02-2022 - 09:21:58 WIB
Pelaku Serta BB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, OPSINEWS.COM- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada selasa sore (15/2/2022) di 2 lokasi wilayah yang berbeda.


Penangkapan pertama pada hari selasa (15/2) sekira pukul 18.00 wib terhadap tersangka SR alias KL (33) warga Talang Danto Kec Tapung Hulu Kabupaten Kampar, SR ditangkap pihak kepolisian pada saat berada dirumah di Dusun I Talang Danto Kec Tapung Hulu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening seberat 4.49 gram di bawah tempat tidur kamarnya, serta timbangan digital, dan barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SR, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya FM alias HM warga Pekanbaru.

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, pada hari rabu (16/2) sekira pukul 11.00 wib tim ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap FM alias HM yang sedang berada dirumahnya  di Perum Griya Setya Nusa Desa Kualu Kec .Tambang Kab Kampar dan dilakukan Penggeledahan yang didampingi Aparat desa Setempat ditemukan barang bukti berupa 3 ball plastik bening serta beberapa alat lainnya . Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar . SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Rls)HMS/Pol/KPR.




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik