Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. PSPI Kampar Diduga Halang Halangi Wartawan Yang Hendak Lakukan Peliputan
Jumat, 28-05-2021 - 20:23:40 WIB
Dok
TERKAIT:
   
 

Kampar,Opsinews.com - UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 Sepertinya Tidak Berlaku bagi PT PSPI, saat Media ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI. Juma'at, 28/05/21.

Kedatangan awak media ke lokasi tersebut untuk melakukan liputan terkait laporan dari pihak masyarakat Desa Petapahan bahwa diduga PT PSPI melakukan perusakan kebun milik warga.

Pelarangan peliputan ini dialami oleh Pajar Saragih selaku Kabiro Anekafakta.com Kabupaten Kampar dan Kabiro Palapa TV Kabupaten Kampar, Mohd. Irwan Kaperwil Riau Persindonesia.com, Andryan Syah Putra Redaksi BerkasRiau.com serta Nefrizal Pili Redaksi media RedaksiRiau.com. Jumat (28/5/2021).

Alasan pelarangan awak media ini dikatakan oleh Alfis penjaga pos setelah mendapat telepon dari Danru Zul Hendra dengan alasan peraturan perusahaan PT PSPI, ucapnya.

"Apa dasarnya? pihak perusahaan melarang awak media dilarang masuk dan meliput aksi masyarakat dengan PT PSPI diduga merusak sawit milik masyarakat," ujar Pajar Saragih.

Dalam kode etik pers, wartawan memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik di wilayah yang masyarakat biasa tidak bisa masuk. Semisal rumah sakit, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan tetap memperhatikan area perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan. Semisal raung produksi, terang Pajar lagi.

Namun yang dilakukan PT PSPI memperlakukan awak media secara tidak etis. Bahkan mereka seperti diusir dan biarkan di luar pagar dan jaga oleh satpam.

“Kami hanya mengikuti aturan perusahaan,” ujar Satpam.

Merasa tidak puas dengan penjelasan satpam, awak media lantas menghubungi humas PT PSPI Junaidi, dengan mempertanyakan kenapa awak media dilarang masuk ke area PT PSPI untuk meliput aksi masyarakat yang berada di lahan milik mereka ??.

"Junaidi menjawab bahwa SOP perusahaan emang seperti itu. Kami hanya menjalankan peraturan perusahaan bang," jawabnya.

Hampir satu jam wartawan bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk ke halaman PT PSPI. Namun tetap tidak diizinkan.

Sementara itu Nefrizal Pili Selaku redaksi media RedaksiRiau.com menjelaskan
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,"(Tim Gagak Hitam).

Sumber : Aneka fakta.com




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik