Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. PSPI Kampar Diduga Halang Halangi Wartawan Yang Hendak Lakukan Peliputan
Jumat, 28-05-2021 - 20:23:40 WIB
Dok
TERKAIT:
   
 

Kampar,Opsinews.com - UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 Sepertinya Tidak Berlaku bagi PT PSPI, saat Media ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI. Juma'at, 28/05/21.

Kedatangan awak media ke lokasi tersebut untuk melakukan liputan terkait laporan dari pihak masyarakat Desa Petapahan bahwa diduga PT PSPI melakukan perusakan kebun milik warga.

Pelarangan peliputan ini dialami oleh Pajar Saragih selaku Kabiro Anekafakta.com Kabupaten Kampar dan Kabiro Palapa TV Kabupaten Kampar, Mohd. Irwan Kaperwil Riau Persindonesia.com, Andryan Syah Putra Redaksi BerkasRiau.com serta Nefrizal Pili Redaksi media RedaksiRiau.com. Jumat (28/5/2021).

Alasan pelarangan awak media ini dikatakan oleh Alfis penjaga pos setelah mendapat telepon dari Danru Zul Hendra dengan alasan peraturan perusahaan PT PSPI, ucapnya.

"Apa dasarnya? pihak perusahaan melarang awak media dilarang masuk dan meliput aksi masyarakat dengan PT PSPI diduga merusak sawit milik masyarakat," ujar Pajar Saragih.

Dalam kode etik pers, wartawan memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik di wilayah yang masyarakat biasa tidak bisa masuk. Semisal rumah sakit, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan tetap memperhatikan area perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan. Semisal raung produksi, terang Pajar lagi.

Namun yang dilakukan PT PSPI memperlakukan awak media secara tidak etis. Bahkan mereka seperti diusir dan biarkan di luar pagar dan jaga oleh satpam.

“Kami hanya mengikuti aturan perusahaan,” ujar Satpam.

Merasa tidak puas dengan penjelasan satpam, awak media lantas menghubungi humas PT PSPI Junaidi, dengan mempertanyakan kenapa awak media dilarang masuk ke area PT PSPI untuk meliput aksi masyarakat yang berada di lahan milik mereka ??.

"Junaidi menjawab bahwa SOP perusahaan emang seperti itu. Kami hanya menjalankan peraturan perusahaan bang," jawabnya.

Hampir satu jam wartawan bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk ke halaman PT PSPI. Namun tetap tidak diizinkan.

Sementara itu Nefrizal Pili Selaku redaksi media RedaksiRiau.com menjelaskan
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,"(Tim Gagak Hitam).

Sumber : Aneka fakta.com




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik