Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bangun Sistem Hukum Nasional dengan Menata Ulang Hukum Acara Perdata
Kamis, 17-02-2022 - 12:35:09 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah berupaya untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara perdata yang bersifat unifikasi nasional, sebagai sebuah sistem hukum nasional. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan untuk membangun sistem tersebut, perlu dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Yasonna mengatakan selain melakukan penataan ulang materi hukum acara perdata, penting juga untuk menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu caranya yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada.

“Sebagai penyempurnaan terhadap hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata,” kata Yasonna saat menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Beberapa norma yang dimaksud menkumham antara lain menyangkut pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan; jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi; kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN; juga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak.

“Norma lainnya meliputi syarat dan kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi; penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA; reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat; pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan,” kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, lanjut Yasonna, antara lain mencakup dua hal yaitu pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.

“Pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik, juga pengumuman penetapan,” jelas Yasonna, Rabu (16/02/2022) pagi.

“Pemanfaatan teknologi dan informasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” lanjutnya.

Selanjutnya menyangkut kemudahan berusaha (ease of doing business - EODB), bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

“Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian,” ucap menkumham.

“Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian. Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” tutupnya.

Dalam rapat kerja yang berlangsung tak lebih dari 90 menit ini, juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, seperti Prof. Herowati Poesoko dan Dr. Khoidin dari Universitas Jember, Prof. Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Airlangga, Prof. Tata Wijayanta dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yussy Adelina Mannas dari Universitas Andalas, M. Hamidi Masykur dari Universitas Brawijaya, dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan.




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik