Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bangun Sistem Hukum Nasional dengan Menata Ulang Hukum Acara Perdata
Kamis, 17-02-2022 - 12:35:09 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah berupaya untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara perdata yang bersifat unifikasi nasional, sebagai sebuah sistem hukum nasional. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan untuk membangun sistem tersebut, perlu dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Yasonna mengatakan selain melakukan penataan ulang materi hukum acara perdata, penting juga untuk menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu caranya yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada.

“Sebagai penyempurnaan terhadap hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata,” kata Yasonna saat menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Beberapa norma yang dimaksud menkumham antara lain menyangkut pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan; jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi; kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN; juga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak.

“Norma lainnya meliputi syarat dan kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi; penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA; reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat; pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan,” kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, lanjut Yasonna, antara lain mencakup dua hal yaitu pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.

“Pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik, juga pengumuman penetapan,” jelas Yasonna, Rabu (16/02/2022) pagi.

“Pemanfaatan teknologi dan informasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” lanjutnya.

Selanjutnya menyangkut kemudahan berusaha (ease of doing business - EODB), bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

“Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian,” ucap menkumham.

“Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian. Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” tutupnya.

Dalam rapat kerja yang berlangsung tak lebih dari 90 menit ini, juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, seperti Prof. Herowati Poesoko dan Dr. Khoidin dari Universitas Jember, Prof. Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Airlangga, Prof. Tata Wijayanta dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yussy Adelina Mannas dari Universitas Andalas, M. Hamidi Masykur dari Universitas Brawijaya, dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan.




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik