Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Shabu
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas kembali menindak tegas aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (5/6/2026), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dijelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Satres Narkoba setelah menerima informasi dari warga.
"Saat penggerebekan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri," ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan shabu. Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Tidak hanya merusak masa depan pengguna, narkotika juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
AKP Bringin Jaya menegaskan, Polres Serdang Bedagai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami sedang mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Komitmen tersebut sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara yang mengusung semangat "Narkoba Musuh Bersama", sebagai gerakan kolektif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Di balik setiap pengungkapan kasus narkoba, tersimpan harapan besar agar semakin banyak keluarga yang terselamatkan dari kehancuran, serta semakin banyak generasi muda yang dapat tumbuh dan meraih masa depan tanpa bayang-bayang narkotika. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :