Satreskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencurian Mobil Pick Up, Komplotan Diduga Beraksi di Sejumlah Daerah
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan mobil pick up. Seorang pelaku berinisial YA alias Y (33) berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (7/6/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai dalam upaya memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat di wilayah hukum Polres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan yang telah beberapa kali beraksi.
> "Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).
Terlibat Empat Aksi Pencurian di Sergai
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang berinisial IP alias K, M alias W alias K, dan I alias Ijun. Komplotan tersebut diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun, salah satu aksi mereka dilaporkan gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat dugaan korsleting mesin saat hendak dibawa kabur.
Tidak hanya beroperasi di Sergai, komplotan ini juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya di berbagai daerah. Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut tercatat melakukan sekitar 10 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali aksi serupa di Kabupaten Deli Serdang.
Gunakan Modus Khusus dan Berbagi Peran
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang terbilang terorganisir. Mereka memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel tertentu untuk merusak sistem penguncian dan menghidupkan mesin kendaraan sasaran.
Setiap anggota komplotan memiliki tugas masing-masing. Tersangka YA bersama M alias W alias K bertugas mengawasi situasi sekitar dan mendorong kendaraan target. Sementara IP alias K berperan sebagai pengemudi mobil operasional jenis Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Adapun pelaku berinisial I alias Ijun bertugas menghidupkan kendaraan hasil curian sekaligus menjualnya kepada pihak lain. Dari hasil penjualan kendaraan curian, masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, antara lain satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, beberapa potong pakaian, serta barang-barang pribadi lainnya.
Polres Sergai saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu anggota komplotan lain yang identitasnya telah diketahui oleh penyidik.
"Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan ini," tegas AKP Bringin Jaya.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di ruang tahanan Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan memperkuat sistem pengamanan kendaraan dan lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Mendrova)
Komentar Anda :