Travel HIACE Nekat Terobos Jalur Macet, Polisi Temukan 28 Paket Ganja Siap Edar di Sergai, Penumpang Asal Madina Ditangkap, Total Barang Bukti 24,6 Kg
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, ditangkap setelah petugas menemukan 28 paket ganja dari tas ransel dan koper yang dibawanya. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kronologi Penangkapan
Pada saat kejadian, personel Satlantas dan Satres Narkoba Polres Sergai sedang melaksanakan pengamanan dan pengaturan antrean kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut. Namun, sebuah mobil Toyota Hiace Travel tiba-tiba menerobos kemacetan dan tidak menghiraukan instruksi petugas.
Kecurigaan pun muncul, hingga petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, sopir bernama Pirman (33), warga Sidangkai, Padang Sidempuan Selatan, mengaku terburu-buru. Meskipun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang.
Hasilnya, ditemukan sebuah tas ransel coklat berisi 5 paket ganja, serta tas koper biru berisi 23 paket ganja di bagasi mobil. Kedua tas tersebut diakui sebagai milik penumpang A R alias D.
Petugas kemudian membuka salah satu paket yang dibalut lakban coklat, dan dipastikan isinya adalah narkotika jenis ganja. Tersangka seketika diamankan di lokasi.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 tas ransel warna coklat berisi 5 bungkus ganja, 1 tas koper warna biru berisi 23 bungkus ganja, Uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, 1 lembar tiket penumpang travel atas nama A R alias D, Total keseluruhan barang bukti ganja mencapai 24.600 gram bruto (24,6 kg).
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil interogasi awal menunjukkan tersangka memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L (±30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal.
Tersangka mengaku mendapat tugas menyerahkan paket ganja ini kepada pemesan di daerah tujuan. Untuk setiap kilogram ganja yang berhasil ia antar, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp500.000. A R alias D juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba lantaran desakan ekonomi.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman, Pidana penjara seumur hidup, atau Penjara 6 hingga 20 tahun, serta Denda sesuai ketentuan undang-undang. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :